Berita Terkini

Hari ke 14, Perkembangan e-Coklit di Kota Palu Melebihi Target

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Minggu, 7 Juli 2024, pukul 20.00 Wita, Divisi Rendatin mengeluarkan laporan tertulis tentang rekapitulasi perkembangan elektronik pencocokan dan penelitian atau e-Coklit, hasilnya secara keseluruhan dari 486 TPS total 56,17 persen data penilih telah di coklit sehingga dikategorikan melebihi target.  Jika mengkalkulasi target harian dengan jumlah hari kerja maka rara-rata setiap hari pantarlih harus mencapai 3,3 persen data pemilih yang tercoklit, sehingga memasuki hari ke 14 , maka target minimal harus di peroleh persentase 46,20 persen, ternyata faktanya pantarlih se kota palu melebihi target di hari ke 14 yakni 56, 17 persen.  Berdasarkan data se Kota Palu dengan rincian sebagai berikut : hasil e coklit kecamatan palu timur 53,18 persen. Kecamatan mantikulore 54,58 persen. Kecamatan palu selatan 51,25 persen. Kecamatan tatanga 53,57 persen. Kecamatan palu barat 51,31 persen. Kecamatan ulujadi 61,46 persen. Kecamatan palu utara 68,51 persen. Kecamatan tawaeli 77,43 persen, total rata-rata perkembangan dalam wilayah kota palu 56,17 persen pemilih sudah di coklit atau setara 153.914 pemilih.  Data pemilih yang akan di coklit oleh 968 pantarlih secara keseluruhan adalah 274.020 pemilih selama 30 hari kerja, sehingga masih terdapat 120.106 pemilih akan di coklit atau 43,83 persen yang tersisa. Masa pencoklitan selama 30 hari mulai 24 juni sampai 24 Juli. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft epy/ed Idrus]

Sosialisasi Produk Hukum KPU Kota Palu untuk Pilkada 2024 di Cafe Coklat

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan dua produk hukum terbaru, yaitu Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 dan Nomor 293. Acara yang diadakan di Cafe Coklat, Jl. Manonda, Palu Barat, ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sabtu, 6 Juli 2024 Acara dibuka dengan sambutan dari Iskandar Lembah, Plh. Ketua KPU Kota Palu, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. "Saat ini kita berada di tahapan coklit data pemilih, dimana pantarlih telah mencoklit rumah-rumah warga untuk melaporkan persentase data pemilih di Kota Palu secara berkala," ujarnya. Selanjutnya, Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara pemilu. Ia juga mengulas dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan, serta kewenangan dari KPU Provinsi, KPU Kota Palu, PPK, PPS, KPPS, dan pantarlih. Iskandar Lembah kemudian menjelaskan dengan rinci tentang isi dari Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205, yang mengatur Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. "Kita harus memahami dengan baik tahapan dan jadwal tersebut, sehingga kita dapat memberikan jawaban yang tepat saat masyarakat bertanya kepada kita," katanya. Materi kedua yang disampaikan adalah Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293, yang membahas pedoman teknis dalam pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Iskandar menyampaikan keperihatinannya terhadap partisipasi pemilih yang masih rendah, khususnya di Palu Barat yang mencatatkan tingkat partisipasi rendah dan kota palu hanya 78% pada pemilu sebelumnya. "Kami menghimbau kepada PPK dan PPS untuk meningkatkan sosialisasi pendidikan pemilih secara lebih masif," tambahnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang aktif dari para peserta, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini adalah PPK Palu Barat dan Ulujadi, PPS Palu Barat dan Ulujadi, serta anggota KPU Kota Palu, Subag, dan staf terkait. Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu di Kota Palu semakin memahami tugas mereka dalam menghadapi Pilkada 2024 dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini.

Sucipto Calon Terpilih PKS Serahkan Bukti Tanda Terima LHKPN Ke KPU Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Jumat, 5 Juli 2024, bertempat di kantor KPU Kota Palu, Plh Ketua KPU Kota Palu Iskandar Lembah di dampingi Azlina staf teknis KPU Kota Palu menerima petugas penghubung partai keadilan sejahtera dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu daerah pemilihan kota palu 3 meliputi kecamatan Palu selatan dan kecamatan Tatanga atas nama Sucipto.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu,cmk/ft cml/ed Idrus]

KPU Palu Respon Cepat Petugas Coklit Yang Kecelakaan

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian, dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024. Awal bulan Juli 2024 Komisi pemilihan umum Kota Palu merespon cepat laporan badan adhoc yang masuk secara berjenjang mengenai adanya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang mengalami kecelakaan kerja saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).  Tim KPU Palu dari Divisi SDM langsung turun mengunjungi empat orang pantarlih di tempat masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan pengumpulan informasi dan melihat fakta peristiwa kecelakaan melalui wawancara langsung dengan pantarlih yang bersangkutan.  Staf Divisi Hukum dan Pengawasan serta SDM Fitra Handayani memberikan informasi terkait ruang lingkup verifikasi terdiri atas ; 1. Besaran pemberian santunan kecelakaan kerja.  2. Mekanisme pemberian santunan kecelakaan kerja badan adhoc.  Bahwa menurut Pedoman Teknis bahwa kecelakaan kerja yang dimaksud adalah ; 1. Jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat.  2. Luka/sakit yang tidak menimbulkan bahaya maut.  3. Tidak mampu sementara , dalam menjalankan tugas tahapan.  4. Terganggunya daya pikir atau kesadaran dalam kurun waktu 1 - 4 minggu. 5. Luka/sakit sedang karena perbuatan atau anasir yang tidak bertanggungjawab, peristiwa terjadi saat menjalankan tugas tahapan.  Krriteria penilaian ini kemudian harus dilengkapi beberapa persyaratan administrasi antara lain ; 1. Fotocopy KK dan memperlihatkan KK asli.  2. Fotocoog KTP elektronik dengan memperlihatkan asli.  3. Keputusan pengangkatan sebagai badan adhoc yang masih berlaku.  4. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter atau petugas medis yang berkompeten dari rumah sakit atau krinik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan luka/sakit sedang saat bertugas.  5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari Sekretaris kabupaten/kota. 6. Fotocopy rekening penerima santunan.  Penilaian-penilaan yang dimaksud harus dilakukan dengan cermat di susun oleh tim verifikasi, dimana saat tim KPU Kota Palu melakukan tindak lanjut tersebut, nampak hadir kasubag hukum dan pengawasan dan sumbersaya manusia, serta staf. Langkah ini dilakukan sebagai salahsatu bentuk tanggungjawab Komisi Pemlihan Umum dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada badan adhoc termasuk petugaa Coklit atau Pantarlih yang akan bertugas 24 Juni sampai 24 Juli 2024. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft/rudy/ed Idrus]

Pelantikan Penggati Antar Waktu PPK Palu Barat Pilkada Serentak Tahun 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Plh.Ketua Kpu Kota Palu, Iskandar Lembah melantik calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Barat, dikantor Kpu Kota Palu, Jumat, (5/7/2024).  Hadir dalam kesempatan itu, Anggota Kpu Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, Haris Lawisi, dan Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, Alfagih Mugaddam Al-Habsyi, dan Anggota Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto. Turut hadir dalam acara itu para Anggota PPK Palu Barat serta teman-teman sekretariat Kpu Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu.  Dalam sambutanya Iskandar Lembah menyampaikan kepada Halid selaku PPK yang baru di lantik, agar segera menyesuaikan ritme karena tahapan pilkada saat ini telah berjalan. “Ayo bangun kerjasama jangan membawa ego apalagi soal pemilihan ketua, karena kalian adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, mari kita bersama-sama mengawal kualitas demokrasi yang lebih baik lagi dan sukseskan pilkada kota palu, jaga integritas dan Independen kita sebagai penyelenggara," ungkapnya. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama.  [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudi/ed Alfagih]

Ulfa Bersama LO Partai Serahkan Tanda Bukti Laporan LHKPN

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Kamis 27 Juni 2024, bertempat di kantor KPU Kota Palu, Plh Ketua Iskandar Lembah didampingi Komisioner Muhamad Musbah, dan staf Teknis Azlina menerima kedatangan calon terpilih DPRD Kota Palu Ulfa, A. Ma. Pust dari partai keadilan sejahtera Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yakni calon terpilih dari daerah pemilihan 2 meliputi kecamatan palu utara dan tawaeli atas nama Ulfa, A. Ma. Pust dari partai keadilan sejahtera. Penerimaan bukti tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan pejabat negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft hafidah/ed Idrus]