Berita Terkini

Partai Gerindra Serahkan Tanda Terima LHKPN Armin calon terpilih Dapil III DPRD Kota Palu

Palu, kkota-palu.kpu.go.id - Jumat, 12 Juli 2024, bertempat di kantor KPU Kota Palu, anggota  KPU Kota Palu Muhammad Musbah  menerima petugas penghubung partai Gerakan Indonesia Raya dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu daerah pemilihan kota palu 3   meliputi kecamatan Palu selatan dan kecamatan Tatanga atas nama Armin, ST.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft syaruddin/ed Idrus]

KPU Kota Palu Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Muhammad Musbah, sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih (MUTARLIH) dalam program Talkshow disalah satu radio, Jumat, (12/7/2024). Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi (Rendatin) menjelaskan tujuan dilakukannya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT). “DPT diambil dari data Pemilu dan Pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu),” ujarnya. “Proses Coklit oleh Pantarlih akan berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli,” tambahnya. Musbah menjelaskan bahwa Pantarlih akan mencocokan data Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau Kertu Keluarga (KK). “Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada saat Pantarlih datang,” ujarnya. Dalam Talkshow tersebut salah satu pendengar radio menanyakan terkait warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Musbah menjelaskan bahwa Kpu Kota Palu tidak bisa menghapus warga tersebut dari DPT tanpa ada bukti atau dokumen. “Olehnya diperlukan peran aktif masyarakat dan stakeholder terkait untuk membantu dan melaporkan jika ada warga yang yang belum terdata,” tutupnya. Setelah Coklit tahapan selanjutnya adalah Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih selanjutnya adalah, Penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), Penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), Rekapitulasi serta Penetapan DPT dan Pengumuman DPT pada 22 September 2024.

Sinergisitas KPU Palu dengan Dukcapil Dalam Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024

Palu. Kota-palu.kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, wakil gubernur, dan Bupati, wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu. Dalam PKPU tersebut terdapat norma dalam peraturan tentang koordinasi pemutakhiran data pemilih ke dinas yang menangani masalah kependudukan atau Disdukcapil dalam wilayah setempat.  Praktek koordinasi sekaligus langkah sinergisitas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palu bersama Disdukcapil selasa 9 juli 2024. Nampak pejabat Disdukcapil Kota Palu menerima kehadiran KPU Palu yang diwakili Komisioner Muhammad Musbah dan kasubag perencanaan,data dan informasi Yuliani.  Fokus pembicaraan koordinasi tentang kerja sinergi bagaimana upaya kedua institusi untuk membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat salah satunya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi pihak keluarga belum mengurus akta kematian atau surat keterangan kematiannya.  Hasil koordinasi bahwa KPU Palu tetap melakukan tahapan Coklit sampai 24 Juli dan penyusunan daftar pemilih secara berkelanjutan, dengan diperolehnya informasi hasil coklit tentang warga yang sudah meninggal tetapi belum secara dejure (administrasi) selesai. Selanjutnya Disdukcapil akan memberikan surat himbauan kepada pemerintah mulai dari camat, lurah, RW dan RT serta warga kota palu secara umum, agar mengurus secara aktif akta kematian keluarga yang sudah meninggal dunia, selanjutnya kedua instutisi akan bertukar informasi.  Sinergisitas dalam rangka terus menaikkan kualitas daftar pemilih, daftar pemilih sementara, dan sampai daftar pemilih tetap. Semakin baik daftar pemilih maka akan membuat pilkada semakin efesien, cepat pelayanan pemilih dan murah biaya pemilihan karena logistik semakin sedikit dan tepat sasaran. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft epy/ed Idrus]

Konsultasi KPU Palu Tentang Produk Hukum Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum adalah organisasi yang berbentuk nasional, tetap dan mandiri. Dalam menjalankan struktur dan hirarki kerja maka komisi pemilihan umum kabupaten dan kota berkonsultasi ke KPU provinsi, dan atau KPU RI.  Dalam praktek kerja tersebut pada hari selasa, 9 juli 2024. Komisi pemilihan umum kota palu lakukan konsultasi ke ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati, SH.  Idrus dan Haris Lawisi mewakili KPU Kota Palu menkonsultasikan produk hukum turunan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Keputusan KPU RI menjadi produk hukum kpu kabupaten dan kota. KPU Kota Palu juga menkonsultasikan rencana kegiatan hukum yang akan mengundang KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai narasumber.  Hasil konsultasi termasuk rencana kegiatan divisi hukum dan pangawasan KPU Kota palu akan disampaikan dihadapan peserta rapat pleno rutin minggu ke 3 bulan juli. Penyampaian dihadapan peserta rapat pleno untuk disetujui dan di tindaklanjuti.  Persetujuan rapat pleno adalah pelaksanaan tata kerja satuan kerja dilingkungan komisi pemilihan umum seluruh indonesia, bahwa rapat pleno adalah pengambilan keputusan tertinggi dalam rangka menggerakkan organisasi menjadi lebih bertanggungjawab dan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft tasrif/ed Idrus]

Monitoring dan Evaluasi E-Coklit di Kecamatan Palu Barat

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu hari ini melaksanakan kegiatan Monitoring Evaluasi Progres E-Coklit minggu ke dua di Kecamatan Palu Barat. Acara yang digelar di Aula Kelurahan Siranindi tersebut bertujuan untuk memantau kemajuan pelaksanaan e-coklit di wilayah tersebut. Senin, 8 Juli 2024 Kegiatan ini dihadiri oleh Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, bersama dengan Ibu Yuli, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Palu. Mereka melakukan evaluasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertanggung jawab atas data e-coklit di Kecamatan Palu Barat. Salah satu sorotan dalam evaluasi ini adalah masalah yang dihadapi oleh PPS Kecamatan Palu Barat terkait data warga yang telah dicoklit. Misalnya, dari Kelurahan Ujuna, baru dan balaroa melaporkan adanya pemilih yang salah penempatan TPS. Muhamad Musbah menjelaskan, "Jika kita menemukan kesalahan penempatan TPS, kita bisa melakukan perubahan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti jarak rumah dengan TPS atau faktor geografis." Musbah juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Excel dalam penginputan data, yang dapat memudahkan PPS dalam merekap hasil dan progres kerja mereka. Selain itu, ia juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proses coklit berkoordinasi dengan aturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) Panwaslu. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Barat, PPS bidang data se-Kecamatan Palu Barat, serta staf terkait. Semua pihak sepakat untuk terus meningkatkan kualitas dan akurasi data e-coklit guna mendukung kelancaran proses pemilihan umum mendatang. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft cml/ed Iz]

KPU Palu Fasilitasi Media Online Dalam Rangka Sosialisasi Tahapan

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Bertempat di aula kantor KPU Kota Palu sekitar pukul 16.30 Wita, Sekretaris KPU Kota Palu menindaklanjuti hasil pleno rutin dengan kegiatan fasilitasi media online untuk mensosialisasikan tahapan pilkada tahun 2024. Senin, 8 Juli 2024 Nampak hadir lima belas media online yang akan bermitra pada gelombang pertama. Pertemuan sore itu dimaksudkan untuk menyampiakan materi iklan yang akan ditayangkan selama tahapan serta hal teknis terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.  Selanjutnya KPU Kota Palu memberikan Design Iklan Tahapan Pencocokan dan Penelitian yang ditayangkan selama bulan juli 2024. Dalam design iklan juga terdapat maskot pilwalkot dan pilgub serta himbauan agar warga melaporkan diri jika belum terdaftar dalam cekdptonline, dengan cara melaporkan diri ke sekretariat PPS di Kelurahan, sekretariat PPK di kecamatan atau ke kantor KPU Kota Palu jalan balaikota selatan no 6 dengan membawa KTP Elektronik dan kartu keluarga atau surat keterangan sudah perekaman ktp el yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft Rudy/ed Idrus]