Sosialisasi

TORABELO

KEBIJAKAN MUTU KPU Kota Palu berkomitmen kuat untuk melaksanakan Sistem Manjemen Mutu ISO 9001-2015 dan mematuhi peraturan yang berlaku sebagai penunjang pencapaian visi dan misi KPU Kota Palu dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan serta menjalankan kegiatan kerja yang berfokus pada : Transparan : Informasi terbuka dan mudah doakses oleh siapa pun, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat. Objektif : Seluruh proses pemilu dijalankan tanpa keberpihakan, jujur, dan sesuai peraturan. Responsif : Cepat tanggap terhadap bantuan, keluhan, dan masukandari masyarakat. Akuntabel : Setiap keputusan dan proses dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Baik : Baik dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati, bukan sekedar menjalankan tugas administrasi. Efesien : Efesien untuk mencapai tujuan secara objektif dan optimal dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Luwes : Luwes Pelayanan dilakukan dengan etika, keramahan, dan penghormatan terhadap masyarakat. Organisatiris :m Pelaksanaan Pemiu dijlankan secara tertata, sistematis, dan efesien.

KPU Palu Ikuti Rapat Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu baru-baru ini mengikuti kegiatan Rapat Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini dilaksanakan pada 14 hingga 15 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. S. Parman No. 58 Palu. Rapat ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini dari KPU Kota Palu adalah Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhamad Musbah, serta Admin Sidalih Kota Palu, Muhammad Kunaefi. Rapat ini dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi se-Sulawesi Tengah serta admin Sidalih se-Sulawes Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan keakuratan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024. Beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam rapat ini meliput : - Validasi Data Pemilih: Memastikan data pemilih dalam daftar sudah benar dan terbaru. - Penyelarasan Data: Menyelaraskan data pemilih antara KPU Kabupaten/Kota dengan Provinsi - Pemutakhiran Data: Menyusun mekanisme untuk memperbarui dan memperbaiki data pemilih. Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, mengatakan, "Rapat sinkronisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih kami akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengikuti setiap langkah yang diatur dalam PKPU guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024." Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat proses pemutakhiran dan validasi daftar pemilih, memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar dan dapat berpartisipasi dalam pemilihan. Dengan adanya rapat ini, KPU Kota Palu semakin siap dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai standar yang ditetapkan. [humas KPU Kota Palu, cml/ft epy/ed Iz]

Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum PKPU 7 2022, Seleruh Peserta Hadir

Komisi Pemilihan Umum Kota Palu melaksanakan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), bertempat di Kota Palu , Selasa (15/11/2022). Peserta yang hadir diantaranya, Polres Palu, Kodim 1306 Palu, Kesbangpol, DisDukCapil, Karutan, Kalapas serta Bawaslu Kota Palu, para Camat, serta Lurah Se-Kota Palu. Nurbia Komisioner KPU Palu menyampaikan bahwa produk hukum Komisi Pemilihan Umum sangat mudah di akses, melalui laman JDIH KPU sehingga perkembangan terkait produk hukum KPU secara berjenjang mudah di download dan di pelajari. Termasuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH. Ia juga menyampaikan Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih diantaranya Komprehenship, akurat, mutakhir, terbuka dan transparan penting untuk di praktekkan, karena Data Pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024. " kami harapkan partisipasi aktif dari unsur Kelurahan dan kecamatan khususunya dalam persiapan, pasalnya aparatur sipil negara yang secara hukum di wajibkan netral dalam bersikap sejalan dengan prinsip kerja yang imparsialitas KPU secara berjenjang " ujarnya. Komisioner KPU Palu Risvirenol yang akrab di sapa "Aris" juga menyampaikan terkait tahapan rekruitmen badan ADHOC panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) yang tahapannya akan berjalan bulan November 2022 dan seterusnya. PPK dan PPS katanya, akan di rekrut KPU Palu di bantu unsur sekretariat di tingkat Kecamatan dan Kelurahan masing-masing tiga orang. KPU juga telah mengantisipasi beban kerja badan ADHOC dengan menaikkan honorarium setiap bulan mulai Rp1,5 - 2,5 Juta setiap bulan. " Harapannya Camat dan Lurah merekomendasikan ASN dan warga terbaiknya berasal dari institusi kecamatan dan kelurahan secara cermat dan penuh integritas" Pasalnya lanjut Aris Badan ADHOC dan sekretariat adalah satu kesatuan yang harus solid untuk mensukseskan pemilu di wilayah kerjanya masing-masing.

Populer

Belum ada data.