Berita Terkini

10 Muharram Kpu Kota Palu Santuni Anak Yatim Piatu

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Sebagai bentuk kepedulian sosial, disela-sela kesibukan mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan pemberian santunan kepada anak yatim piatu di Panti Asuhan Baitul Yatimaat, Selasa, (16/7/2024). Aslam Adigama didampingi Kasubag dan Staf Hukum dan SDM menyerahkan secara langsung kepada pengurus Panti Asuhan. "Bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian sosial Kpu Kota Palu," ujar Aslam Adigama. Menurut Aslam, kegiatan ini juga sesuai arahan Kpu Republik Indonesia dan dilaksanakan serentak diseluruh Satker Kpu. "Bakti sosial ini dilakukan serentak oleh semua Satker di 38 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota," jelas Aslam. Aslam menjelaskan dana Bakti Sosial tersebut berasal dari sumbangan sukarela para pegawai dan komisioner Kpu Kota Palu. "Semoga sumbangan yang kami berikan menjadi berkah. Dan kami mohon doa agar pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan lancar dan sukses," tutupnya

Rakor Perencanaan dan Penyusunan Program Sosialisai Divisi Sosdiklih Parmas

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kota Palu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Kegiatan Sosialisasi, Sabtu, (13/7/2024). Bertempat di Gedung KPU Kota Palu, acara dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Palu serta perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palu. Ketua Divisi Parmas, Alfagih Mugaddam menerangkan bahwa kegiatan ini merujuk kepada Surat Keputusan KPU 620 tahun 2024 agar KPU Kota/Kabupaten merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kegiatan sosialisasi. “Waktu tersisa 136 hari. Silahkan teman-teman berkreasi untuk menyusun program kegiatan sosialisasi,” ujar Alfagih. Menurut Alfagih, kegiatan ini untuk menjaring aspirasi dari PPS dan PPK, sekaligus mengetahui model dan sasaran sosialisasi yang tepat dimasing-masing wilayah. “PPS dan PPK salah satu ujung tombak dalam mensukseskan sosialisasi, dan disesuaikan dengan kearifan lokal,” jelasnya. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengisian matriks program kerja sosialisasi di masing-masing kecamatan. Dan seluruh rangkaian kegiatan akan diinput ke website Siparmas. “Kita akan rapat kembali setelah matriks program selesai disusun oleh PPS dan PPK,” tutupnya.

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Untuk Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk menginformasikan peraturan terbaru terkait penyusunan dan pemuktahiran data pemilihan bagi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Acara ini berlangsung di Best Western Coco Plus Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127 Palu, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk partai politik, camat, lurah, dan Forkompida. Kamis, 11 Juli 2024 Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, memimpin sesi dengan membahas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024. Dia menjelaskan dasar hukum dari pelaksanaan peraturan ini yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Musbah juga menguraikan tahapan-tahapan penting dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024, termasuk proses identifikasi pemilih, penyediaan data kependudukan, dan pemuktahiran data pemilih. Salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pengcoklitan untuk pemuktahiran data pemilih. Musbah menekankan pentingnya informasi ini kepada peserta agar mereka mengetahui kedatangan petugas pemuktahiran data pemilih ke rumah-rumah warga dalam persiapan untuk pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang proses pemilihan yang sedang berlangsung dan memperkuat dukungan dari pemerintah dan instansi terkait terhadap penyelenggaraan pemilihan yang transparan dan berkualitas. Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, camat se-Kota Palu, lurah se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, sekretaris KPU Kota Palu, kasubag, serta staf terkait lainnya. Acara tersebut menjadi wadah penting untuk memastikan seluruh tahapan pemuktahiran data pemilih berjalan lancar dan akurat menjelang Pemilihan Tahun 2024. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft rudy/ed Iz]

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pencalonan Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Best Western Coco Plus Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, dengan dihadiri oleh Forkompimda, Bawaslu, camat, dan lurah se-Kota Palu., Kamis. 11 Juli 2024 Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, membuka sesi dengan menjelaskan dasar hukum yang mendasari PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Iskandar membahas program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga penetapan calon. Dalam paparannya, Iskandar menjelaskan beberapa poin penting terkait persyaratan pencalonan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu. Menurut Pasal 11, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara, yaitu minimal 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD. Selain itu, Pasal 13 mengatur dokumen persyaratan pencalonan, termasuk model formulir B.Pencalonan dan model B.Persetujuan. Iskandar juga menguraikan ketentuan khusus bagi calon yang berasal dari TNI, kepala desa, BUMN, atau BUMD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 hingga 28. Calon dari kelompok tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Jika keputusan tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, bakal calon harus menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. ‘’tentu ini harus kita pahami bersama bahwa jika ingin mencalonkan diri kita harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku’’ ujar Iskandar Selanjutnya, Iskandar menjelaskan tahapan pelaksanaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama peserta kegiatan. Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, camat se-Kota Palu, lurah se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, sekretaris KPU Kota Palu, serta kasubag dan staf terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami ketentuan terbaru dan mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pencalonan, guna mendukung keberhasilan Pemilihan Tahun 2024 [Humas KPU Kota Palu cml/ft rudi/ed Iz]

Persiapan Naskah Visi, Misi, Program Pasangan Calon Wali Kota, KPU Palu pastikan Bappeda memiliki Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Palu. kota-palu.kpu.go.id- Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal bahwa mulai tanggal 27 -  29 Agustus 2024 dibuka Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk pemilihan serentak Rabu, 27 November 2024. Jumat, 12 Juli 2024 Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu Iskandar Lembah di dampingi staf melakukan koordinasi bersama kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappaeda) Kota Palu Arfan. Materi koordinasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah kota palu.  Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (1) dan (2)  undang-undang nomor 1 tahun 2015, pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4 peraturan KPU npmor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota. Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD.  Olehnya dalam pertemuan tersebut KPU Kota Palu dan Bappeda menyepakati akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang partai politik tingkat kota dan multipihak dalam waktu dekat. Kegiatan sosialisasi tersebut untuk memastikan bahwa informasi atau data pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dokumen RPJPD. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]

Pelantikan PAW PPS Tatura Utara berjalan Hikmat

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Mirfan, pengganti antar waktu panitia pemungutan suara Kelurahan Tatura utara resmi dilantik oleh Idrus selaku Ketua KPU Kota Palu. Hadir dalam pelantikan komisioner Alfaqih Muqaddam, Haris Lawisi, Muhammad Musbah, Iskandar Lembah serta unsur sekretariat, Aslam adigama, Arga budiman, Fitra Handayani, Rudiawan, safar. Pelantikan yang berlokasi di aula kantor kpu kota palu, Jumat 12 Juli 2024. Pelantikan berjalan hikmat dalam suasana kekeluargaan.  Dalam acara pelantikan nampak pula hadir anggota Bawaslu Kota Palu Wardiyanto beserta staf, ketua PPK Palu Selatan Sudirman, ketua dan anggota PPS Tatura utara.  Dalam arahannya Idrus selaku ketua KPU Kota palu, menyampaikan bahwa Mirfan yang baru saja dilantik adalah mantan PPK palu selatan setta mantan ketua PPS Tatura utara pada pilkada 2020 dan pemilu 2024, sehingga cara kerja KPU Kota Palu sudah sangat dipahami termasuk mengenal kondisi sosial budaya dan geografis kelurahan tatura utara Ketua KPU Palu berharap Mirfan yang baru dilantik langsung bekerja dan berkontribusi sebagai sebuah tim kerja. Tugas penyelenggara dalam kesatuan KPU di tahun 2024 adalah sukseskan pilkada Gubernur, wakil gubernur serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu. Tugas lain juga adalah sukses pengelolaan tim termasuk hubungan yang sehat serta harmonis dengan sekretariat masing-masing. [Humas KPU Kota palu, cml/ft cml/ed Idrus]