Berita Terkini

KPU Palu Respon Cepat Petugas Coklit Yang Kecelakaan

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian, dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024.

Awal bulan Juli 2024 Komisi pemilihan umum Kota Palu merespon cepat laporan badan adhoc yang masuk secara berjenjang mengenai adanya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang mengalami kecelakaan kerja saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). 

Tim KPU Palu dari Divisi SDM langsung turun mengunjungi empat orang pantarlih di tempat masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan pengumpulan informasi dan melihat fakta peristiwa kecelakaan melalui wawancara langsung dengan pantarlih yang bersangkutan. 

Staf Divisi Hukum dan Pengawasan serta SDM Fitra Handayani memberikan informasi terkait ruang lingkup verifikasi terdiri atas ;

1. Besaran pemberian santunan kecelakaan kerja. 

2. Mekanisme pemberian santunan kecelakaan kerja badan adhoc. 

Bahwa menurut Pedoman Teknis bahwa kecelakaan kerja yang dimaksud adalah ;

1. Jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat. 

2. Luka/sakit yang tidak menimbulkan bahaya maut. 

3. Tidak mampu sementara , dalam menjalankan tugas tahapan. 

4. Terganggunya daya pikir atau kesadaran dalam kurun waktu 1 - 4 minggu.

5. Luka/sakit sedang karena perbuatan atau anasir yang tidak bertanggungjawab, peristiwa terjadi saat menjalankan tugas tahapan. 

Krriteria penilaian ini kemudian harus dilengkapi beberapa persyaratan administrasi antara lain ;

1. Fotocopy KK dan memperlihatkan KK asli. 

2. Fotocoog KTP elektronik dengan memperlihatkan asli. 

3. Keputusan pengangkatan sebagai badan adhoc yang masih berlaku. 

4. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter atau petugas medis yang berkompeten dari rumah sakit atau krinik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan luka/sakit sedang saat bertugas. 

5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari Sekretaris kabupaten/kota.

6. Fotocopy rekening penerima santunan. 

Penilaian-penilaan yang dimaksud harus dilakukan dengan cermat di susun oleh tim verifikasi, dimana saat tim KPU Kota Palu melakukan tindak lanjut tersebut, nampak hadir kasubag hukum dan pengawasan dan sumbersaya manusia, serta staf.

Langkah ini dilakukan sebagai salahsatu bentuk tanggungjawab Komisi Pemlihan Umum dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada badan adhoc termasuk petugaa Coklit atau Pantarlih yang akan bertugas 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

[Humas KPU Kota Palu,cml/ft/rudy/ed Idrus]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali