TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KPU

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KPU

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT

TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALU

Dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Kota Palu, Sekretariat KPU Kota Palu yang dipimpin oleh seorang Sekretaris memiliki Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  1. Sekretaris KPU Kota Palu secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kota Palu.
  2. Sekretariat KPU Kota Palu dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kota Palu.

 

A. Tugas Sekretariat KPU Kota Palu:

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kota Palu bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kota Palu dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kota Palu;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kota Palu; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Fungsi Sekretariat KPU Kota Palu:

Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kota Palu menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPUKota Palu;
  2. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kota Palu;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan  kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kota Palu dan Sekretariat KPU Kota Palu;
  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kota Palu;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan     dokumentasi          hukum,         hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kota Palu; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh  Ketua KPU Kota Palu.

 

C. Wewenang Sekretariat KPU Kota Palu:

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kota Palu berwenang:

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 14 Kali.