Berita Terkini

Tegakan Disiplin ASN, Ratusan Pelanggar Ditindak Tegas

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran disiplin dan perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2024, 2025 dan 2026. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menyidangkan sebanyak 366 kasus dengan rincian, 173 kasus pada tahun 2024, 157 kasus pada tahun 2025, dan 36 kasus diawal tahun 2026. Dilansir dari website KemenPANRB, sidang pertama pada tahun ini dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Dalam sidang ini dilakukan pembahasan terhadap 36 kasus dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi. Pada sidang kedua yang digelar pada Maret 2026, terdapat 33 kasus yang dibahas. Kasus tersebut meliputi 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil kedua sidang tersebut, BPASN memutuskan 58 kasus menerima pemberhentian dari status ASN, sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebanyak 31 kasus diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 12 kasus dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dan 15 kasus diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Sidang BPASN di tahun ini juga membatalkan keputusan PPK bagi 7 kasus serta memperingan 4 kasus dengan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pembebasan jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Menteri Rini sejak tahun 2024 telah memimpin Sidang BPASN sebanyak tujuh kali. Satu sidang di tahun 2024, 4 sidang selama 2025, serta 2 sidang di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Sidang BPASN telah membahas sejumlah 399 kasus. Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus telah melalui sidang BPASN, dengan kasus tidak masuk kerja mendominasi upaya banding sebanyak 66 kasus. Jenis kasus lainnya meliputi 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya. Dari 173 permohonan banding tersebut, sebanyak 2 kasus dibatalkan, 5 kasus diperingan, dan 6 kasus diubah keputusannya. Sedangkan, terhadap 160 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK. Sepanjang tahun 2025, BPASN telah menyidangkan 157 kasus. Kasus tidak masuk kerja mendominasi sebanyak 68 kasus. Selain itu, terdapat 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya. Dari 157 permohonan banding di tahun 2025, sebanyak 6 kasus dibatalkan, 19 kasus diperingan, dan 1 kasus diperberat. Terhadap 131 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK. Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan. Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed alhabsyi]

KPU Kota Palu Koordinasikan Hasil Coktas Jelang Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan rapat koordinasi guna membahas hasil Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat ini menjadi bagian dari upaya KPU Kota Palu memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebelum dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Periode Triwulan I Tahun 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Palu, Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Kota Palu, Badan Kesbangpol Kota Palu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Polresta Palu, Kodim 1306 Palu, Lapas Kelas IIA Palu, Rutan Kelas IIA Palu, LPKA Palu, serta jajaran sekretariat KPU Kota Palu. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palu, Muhamad Musbah, menjelaskan bahwa kegiatan Coktas dilakukan untuk memastikan kembali status pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Coktas kami lakukan untuk memastikan pemilih yang diduga TMS, seperti meninggal dunia, anggota TNI/Polri, maupun pemilih yang berusia di atas 100 tahun benar-benar terverifikasi statusnya. Selain itu, kami juga memastikan pemilih potensial dapat terdata dengan benar dalam daftar pemilih,” ujar Muhamad Musbah. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Coktas dilakukan di sejumlah lokasi strategis seperti Lapas dan Rutan untuk memastikan keakuratan data warga binaan, serta di Polres dan Kodim guna memverifikasi anggota yang baru masuk maupun yang telah pensiun. Selain itu, petugas juga turun langsung ke masyarakat untuk memastikan kondisi riil data pemilih di lapangan. Melalui rapat koordinasi ini, seluruh hasil verifikasi Coktas dihimpun dan disinkronkan sebagai bahan pembahasan menuju Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Periode Triwulan I Tahun 2026, sebagai wujud komitmen KPU Kota Palu dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

KPU Kota Palu Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL Berkelanjutan

Palu, kota-palu.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat koordinasi evaluasi pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berkelanjutan, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Palu, Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Palu, Badan Kesbangpol Kota Palu, Disdukcapil Kota Palu, Polresta Palu, Kodim 1306 Palu, Lapas Kelas IIA Palu, Rutan Kelas IIA Palu, LPKA Palu, serta 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Palu. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Palu memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan SIPOL tahun 2025. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah kendala administratif dalam pengelolaan data partai politik. “Dari hasil evaluasi SIPOL 2025, masih terdapat beberapa kendala administratif seperti kesalahan penulisan nama pengurus, ketidaksesuaian dokumen keputusan, serta dokumen yang diunggah kurang jelas. Karena itu, partai politik diharapkan lebih cermat dalam melakukan pemutakhiran data,” ujar Iskandar Lembah. Melalui evaluasi ini, KPU Kota Palu mendorong partai politik untuk terus memperbarui data kepengurusan dan administrasi secara berkala melalui SIPOL guna menjaga akurasi dan tertib administrasi kepartaian. Pemutakhiran data kepengurus parpol secara berkelanjutan juga bertujuan menjamin validitas data karena terbarukan, minim dara ganda antar dan intern parpol, efesiensi dikarenakan jauh hari parpol telah siap serta penyelenggara cukup waktu ikut menata, manajemen administrasi parpol lebih transparan kepada publik, kepengurusan yang tertata sampai tingkat basis sejak dini membantu edukasi politik lebih lama dan konsolidasi keanggotaan menjadikan tim yang solid menjelang pendaftaran, efektifitas kerja pengurus dapat terukur sebab persiapan yang lebih panjang. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

Buka Puasa Bersama Stakeholder, KPU Kota Palu Hidupkan Nilai Budaya Lokal

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar buka puasa bersama para stakeholder di pelataran Kantor KPU Kota Palu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kegiatan ini dihadiri Bawaslu Kota Palu, Kesbangpol, Disdukcapil, Polresta Palu, Kodim 1306 Palu, Lapas, Rutan, LPKA, RRI, Tribun Palu, serta 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Palu, Kamis (12/03/2026). Buka puasa bersama ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menghadirkan nuansa budaya lokal. Para tamu duduk melantai menggunakan “baki”, tradisi masyarakat Palu yang melambangkan kesetaraan, kebersamaan, serta komunikasi yang hangat tanpa memandang status sosial. Dalam tausiyahnya, Anggota KPU Kota Palu, Ustad Haris Lawisi, mengingatkan bahwa Ramadan merupakan momentum untuk memperkuat kesabaran, meningkatkan kepedulian sosial, serta senantiasa bersandar kepada Allah SWT dalam menjalani kehidupan. Menjelang waktu berbuka, kegiatan dilanjutkan dengan zikir bersama yang diikuti seluruh undangan. Suasana khusyuk menyelimuti kegiatan hingga azan Magrib berkumandang, menandai kebersamaan dan kebahagiaan menyambut berbuka puasa di hari ke-22 Ramadan. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

KPU Kota Palu Laksanakan Coklit Terbatas untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Palu, kota-palu.kpu.go.id – KPU Kota Palu terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) yang tidak hanya menyasar warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu dan Rutan Maesa Kelas IIA pada 5–6 Maret 2026, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap data warga yang telah meninggal dunia berdasarkan data Dukcapil. yang tersebar di 8 Kecamatan Selasa–Rabu, 10–11 Maret 2026 Sebelum turun ke lapangan, tim verifikasi terlebih dahulu diberikan arahan terkait tata cara pelaksanaan COKTAS serta dibekali surat pernyataan sebagai dasar verifikasi oleh Divisi Perencanaan Data dan Infomasi, Muhamad Musbah. Proses COKTAS dilakukan dengan mendatangi pemerintah setempat dan berkoordinasi langsung dengan Ketua RT/RW guna memastikan keabsahan data warga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Palu untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih menjelang Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Pemilih Periode Triwulan I Tahun 2026, sekaligus menjamin hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi tetap terjaga. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

KPU Kota Palu Laksanakan Coklit Terbatas Warga Binaan

Palu, kota-palu.kpu.go.id – KPU Kota Palu melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu dan Rutan Maesa Kelas IIA Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pencocokan dan pemutakhiran data terbaru warga binaan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih menjelang Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Periode Triwulan I Tahun 2026, Kamis, 5 dan 6 Maret 2026 Melalui Coktas ini, KPU Kota Palu berkomitmen memastikan hak pilih seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tetap terjamin dalam proses demokrasi. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]