KPU Kota Palu Mengikuti Upacara Peringatan HUT ke 54 Korpri di Halaman Kantor KPU Sulteng
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Upacara Peringatan ke 54 Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di halaman kantor KPU Sulteng, Senin 1 Desember 2025. Upacara dipimpin oleh Ketua KPU Sulteng, Darmiati, yang bertindak sebagai Pembina Upacara di hadiri oleh Komisioner KPU Kota Palu, Haris Lawisi, Alfagih Mugaddam Alhabsyi, serta Komisoner Kabupaten/Kota terdekat Dalam kesempatan tersebut, Darmiati membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI yang menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan netralitas ASN dalam memberikan pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Ia juga mengajak seluruh anggota KORPRI untuk terus memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan kinerja, serta mengedepankan inovasi dalam melayani masyarakat. Upacara ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah Muhamad Taufiq, Sekretaris KPU Kota Palu, Sigi dan Donggala serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah KPU kabupaten/kota terdekat, yaitu KPU Kota Palu, KPU Kabupaten Sigi, dan KPU Kabupaten Donggala, menjadi momentum mempererat kebersamaan dan memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Peringatan HUT KORPRI di lingkungan KPU Sulteng berlangsung khidmat dan tertib, mencerminkan semangat untuk terus menjaga budaya kerja ASN yang disiplin, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft rudi/ed Alfagih] ....
KPU Kota Palu Gelar Rakor Evaluasi Kearsipan dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kearsipan dan Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu, seluruh Komisioner, Sekretaris, dan jajaran sekretariat. bertempat di Aula RPP Kantor KPU Kota Palu. Senin 1 Desember 2025, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam smutanya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kearsipan yang modern, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU, KPU Provins, KPU Kabupaten/Kota. Ia menyampaikan bahwa KPU perlu membangun budaya kearsipan yang tertib dan berbasis sistem, sehingga penting menghadirkan Dinas Kearsipan sebagai mitra pendamping. “Pengelolaan arsip harus seragam dan mengikuti standar arsip dinamis. Ini menjadi bagian dari misi kami sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Kegiatan ini bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi membangun fondasi pelayanan publik yang lebih transparan,” ujar Idrus. Kepala Dinas Kearsipan Kota Palu, Drs. Syamsul Saifudin, M.M., selaku narasumber, memaparkan materi mengenai arsip dinamis dan statis, tujuan penyelenggaraan kearsipan, jangka waktu penyimpanan, hingga prinsip pengelolaan arsip yang baik. Ia menegaskan komitmen Dinas Kearsipan untuk mendampingi KPU Kota Palu dalam membangun pengelolaan arsip yang tertib dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti bahwa arsip substantif KPU memiliki nilai strategis sebagai memori institusi, dan penggunaan Aplikasi Srikandi yang telah berjalan masih perlu penguatan karena budaya kerja berbasis kertas masih dominan. “Kearsipan bukan hanya rutinitas, tetapi bagian penting dari akuntabilitas publik,” tambahnya. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Pascal Zainudin, mengenai pengelolaan arsip elektronik dan digitalisasi kearsipan melalui Aplikasi SRIKANDI Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan peserta dari Bawaslu Kota Palu dan admin SRIKANDI mengajukan berbagai pertanyaan terkait metode pengelolaan arsip yang tepat. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Alfagih] ....
KPU Kota Palu Dorong Pemilih Pemula Melek Politik pada Sosialisasi Pendidikan Politik DPD Partai Golkar
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula yang di lakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Palu dengan Tema Sosialisasi Pendidikan Politik untuk pemilih Pemula, Peran Partai Golkar dan Tanggung jawab dalam membangun partisapasi Pemilih untuk memberikan Hak Suaranya yang di ikuti oleh siswa-siswi SMA/SMK berusia 17 tahun, mahasiswa/mahasiswi, serta pengurus PK Partai Golkar dari delapan kecamatan. bertempat di Ballroom Palu Golden Hotel, Sabtu (29/11/2025). Anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah tampil sebagai narasumber dan menyampaikan materinya yakni Pemutakhiran Data Partai Politik sebagai Pondasi Partisipasi Pemilih yang Berkualitas. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang valid adalah fondasi utama untuk memastikan proses kepemiluan berjalan akurat dan dapat dipercaya. “Pemutakhiran data parpol bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari menjaga kualitas demokrasi. Semakin baik datanya, semakin kuat pula partisipasi pemilih yang dihasilkan,” ujar Iskandar. Ia juga menjelaskan peran penting LO partai politik dalam menyiapkan dokumen dan keabsahan data, termasuk kendala verifikasi faktual di lapangan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara parpol dan penyelenggara pemilu akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik, terutama pemilih pemula. Pada sesi diskusi, suasana semakin hidup ketika moderator mendorong para peserta untuk aktif menyampaikan gagasan. Ia mengingatkan bahwa generasi muda merupakan kelompok strategis yang memiliki potensi besar dalam membentuk arah politik ke depan. “Harapan demokrasi itu bukan hanya berada di tangan partai politik, tetapi juga di pundak adik-adik mahasiswa. Pikiran kalian masih jernih, belum terkontaminasi, dan itu sangat berharga untuk masa depan politik kita,” ucapnya. Antusiasme peserta terlihat ketika Fadli, mahasiswa Universitas Alkhairaat (UNISA), mengangkat isu penting terkait praktik politik uang. “Kami sebagai mahasiswa menginginkan politik yang sehat. Masih banyak oknum caleg atau pejabat yang tidak menunjukkan etika politik yang benar. Bagaimana sebenarnya konsep politik yang baik dan sehat itu? Karena kalau dari awal saja kotor, pasti akan disalahgunakan ketika menjabat,” tegasnya. Pertanyaan lain datang dari Nanda, mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD), yang mempertanyakan cara membangun sikap kritis menghadapi politik uang. “Kami ingin tahu bagaimana cara membentuk daya kritis agar tidak mudah terpengaruh praktik money politics, terutama ketika berada di tengah masyarakat,” ujarnya. Menutup kegiatan, Iskandar Lembah kembali menegaskan bahwa keberanian pemilih muda untuk kritis dan menolak politik uang adalah modal besar menuju pemilu yang lebih berintegritas. “Pemilih pemula harus menjadi contoh. Kritik kalian, keberanian kalian menolak politik uang, dan kesadaran untuk memilih dengan rasional adalah energi besar yang akan menjaga kualitas Pemilu,” tutupnya. Acara diakhiri dengan foto bersama para narasumber dan peserta. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft rudi/ed Idrus] ....
Silaturahim Politik DPD PAN Kota Palu Pasca Musda Tahun 2025
Palu, kota-palu.kpu.go.id – KPU Kota Palu menerima kunjungan silaturahim dari Tim Formatur DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu, Rombongan diterima langsung oleh Ketua Idrus dan seluruh Anggota KPU Kota Palu terdiri Haris Lawisi, Musbah dan Alfaqih Muqaddam bertempat di Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balai Kota Selatan, Kamis, (20/11/2025) Kunjungan ini merupakan silaturahim politik perdana PAN Kota Palu setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2025. Hadir dalam rombongan, anggota DPRD Kota Palu Ratna Mayasari Agan dan Rini Haris, bersama sembilan calon pengurus DPD yang akan mengisi struktur PAN Kota Palu untuk periode mendatang. Dalam suasana penuh keakraban, PAN Kota Palu menyampaikan permohonan dukungan KPU terkait penyediaan data hasil perolehan Pemilu 2024 baik dari PAN maupun partai politik lainnya. Data tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan strategis partai di era kepengutusan yang baru kedepan. Pertemuan ini juga menjadi ruang dialog kedua pihak untuk memperkuat sinergi serta menegaskan komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme dan keterbukaan, baik sebagai penyelenggara maupun peserta Pemilu. Dalam pembicaraan tersebut PAN dan KPU Palu bersepakat untuk bekerja profesional dan juga tetap terbuka dalam rangka kemajuan kedua lembaga yang sebenarnya adalah pihak penyelenggara pemilu dan partai PAN sebagai peserta pemilu. DPD PAN Kota Palu turut menginformasikan bahwa mereka akan kembali melakukan kunjungan resmi setelah struktur pengurus telah rampung ditandai dengan menerima Surat Keputusan dari DPP PAN, dan juga menjalani pelantikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional. ....
Penerapan Etika Penyelenggara Pemilu, Anggota DKPP berikan Penguatan Kelembagaan KPU
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam rangka upaya memperkuat kualitas penyelenggara di masa non-tahapan pemilu. mengangkat tema “Menjadi Penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas” bertempat di Aula Kantor KPU Kota Palu Jl Balai Kota Selatan Rabu (19/11/2025) Kegiatan turut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Palu, Sekretaris KPU Kota Palu Aslam Adigama, para Kasubbag, Pelaksana, PPPK, serta mahasiswa/mahasiswi magang yang tengah menjalani program pembelajaran di lingkungan KPU Kota Palu. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ratna Dewi Petalolo, SH., MH., Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, sebagai narasumber. Ketua KPU Kota Palu Idrus membuka kegiatan sekaligus memandu jalannya diskusi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber yang dinilai memberikan kehormatan bagi seluruh jajaran KPU Kota Palu. “Terima kasih telah berkenan hadir. Ini sebuah kehormatan bagi kami, dan kami siap mendengarkan serta belajar,” ujar Idrus. Dalam paparannya, Dr. Ratna Dewi memberikan apresiasi kepada KPU Kota Palu karena menyelenggarakan forum penguatan etika kelembagaan pada masa non-tahapan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen moral dan kesungguhan KPU Kota Palu dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) merupakan pedoman moral bagi seluruh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Pemilu, katanya, bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga ujian integritas lembaga. “DKPP tidak hanya memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga berperan mencegah agar etika penyelenggara tetap terjaga,” jelasnya. Lebih jauh, Ratna Dewi menguraikan indikator utama integritas penyelenggara pemilu, mulai dari kemandirian, kejujuran, keadilan, hingga akuntabilitas. Menurutnya, seluruh proses pemilu harus benar secara prosedural sekaligus benar secara moral. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang disusun secara partisipatif dan berpijak pada nilai-nilai etik, karena hukum dan etika berjalan berdampingan sebagai dasar kelembagaan. “Integritas bukan hanya urusan individu, tetapi komitmen moral yang harus dibangun bersama sebagai suasana di dalam lembaga,” tambahnya. Sebagai barometer penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu diharapkan terus memperkuat kapasitas dan menjaga standar etik untuk memastikan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang berkualitas. Setelah sesi materi kelembagaan, kegiatan dilanjutkan dengan rekaman Podcast KPU Kota Palu bertajuk “Kenal Lebih Dekat”. Dalam kesempatan ini, Dr. Ratna Dewi menjadi narasumber dan berbincang mengenai peran DKPP serta pentingnya etik penyelenggara pemilu. Podcast dipandu oleh Komisioner KPU Kota Palu, Muham Musbah dan Alfagih Mugaddam Alhabsyi. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft rudi/ed Idrus] ....
KPU Kota Palu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik
KPU Kota Palu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Informasi Publik (SPIP) bertempat di Aula Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Palu Idrus, dan diikuti oleh seluruh anggota KPU, sekretaris, jajaran sekretariat, serta berbagai pemangku kepentingan dan pengguna layanan publik. Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Ombudsman Sulawesi Tengah, Disdukcapil Kota Palu, Kesbangpol, Bawaslu Kota Palu, Kodim 1306 Palu, akademisi Universitas Tadulako, media, serta organisasi penyandang disabilitas (HWDI). Dalam sambutannya, Idrus menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggara Pemilu kepada masyarakat. “KPU harus mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Sementara itu, Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Data dan Informasi, memaparkan rancangan standar pelayanan yang mencakup berbagai aspek, seperti produk layanan, persyaratan, prosedur, biaya, sarana prasarana, jaminan keamanan, hingga mekanisme pengaduan. Forum ini juga menjadi ruang dialog antara KPU dan publik untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan standar pelayanan tersebut. Dari hasil diskusi, peserta menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan layanan, di antaranya: Peningkatan profesionalisme SDM melalui pelatihan pelayanan publik, termasuk etika pelayanan bagi penyandang disabilitas; Penyediaan papan informasi alur prosedur pelayanan dan daftar data yang dikecualikan; Penambahan informasi pada laman resmi KPU Kota Palu; Peningkatan sarana dan prasarana ramah disabilitas di lingkungan kantor KPU. Menutup kegiatan, KPU Kota Palu menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut pada semester pertama tahun 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan nilai transparansi di lingkungan KPU Kota Palu. Melalui forum ini, KPU Kota Palu berharap agar pelayanan informasi publik ke depan semakin mudah diakses, inklusif, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. #KpuKotaPalu #KpuPalu #Palu #KotaPalu #Sulteng #SulawesiTengah #InfoPalu #Palu #PPIDKPU #SPIP [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft rudi/ed Idrus] ....
Publikasi
Opini
Oleh : Dr.Idrus, SP., M.Si (Ketua KPU Kota Palu) Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada dipahami proses pemberian informasi untuk peningkatan pengetahuan, kesadaran dan perubahan perilaku pemilih agar berpartisipasi aktif di pemilu dan pilkada. Sasaran pendidikan ini adalah mereka yang masuk kategori pemilih yang usia tujuh belas tahun saat hari pemungutan suara atau belum tujuh belas tahun tetapi telah atau pernah menikah. Syarat menjadi pemilih dituntut ada bukti yang terlihat berupa dokumen KTP el atau kartu identitas yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir serta terlihat foto wajah yang jelas. Karena ada proses interaksi antara pihak yang berkepentingan individu narasumber dan penilih sebagai sasaran, interaksi kedua belahbpihak perlu praktek kesetaraan dan ruang dialog yang lebih luas dan saling memberikan umpan balik. Dalam teori pendidikan yang membebaskan menurut Paolo feire seorang filosof dan pemikir tentang pendidikan, memberikan gagasannya tentang pendidikan yang membebaskan dan menolak model pendidikan bergaya bank dimana, guru sebagai nasabah dan murid seperti brankas. Gagasan ini jika kita adopsi dan defenisikan dalam dunia pendidikan pemilih, maka narasumber bertindak seperti fasilitator dan peserta pendidikan adalah pemilih proaktif dan juga dapat memberikan tanggapan dan masukan bahkan bisa suatu momentum sebagai narasumber dengan sudut pandang lainnya. Hasil dialog ini kemudian dapat diramu dalam materi yang relevan dengan dunia faktual sesuai kebutuhan peserta, ilustrasinya berilah makanan pada mereka yang lapar, karena orang lapar jika diberikan makanan pasti dia akan lahap. Selanjutnya jika mengklasifikasi pemilih sebagai sebuah entitas sosial yang bertingkat tingkat dari sisi umur, jenis kelamin dan tingkat pendidikan, serta pofesinya atau yang biasa dikenal dengan istilah demografi, maka seyogyanya ; 1. Tema-tema pendidikan pemilih di susun berdasarkan kebutuhan demografinya. 2. Tema-tema pendidikan pemilih disajikan oleh narasumber dengan metode yang berbeda-beda berdasarkan kebutuhan demografi. 3. Hasil-hasil dialog yang terjadi dalam kegiatan pendidikan pemilih tersebut perlu disusun kembali dalam bentuk rencana lanjutan untuk menjawab kebutuhan pemilih pada kegiatan kedepannya, agar inovasi dapat terwujud daoam praktek, bukan ilusi dan diskusi tanpa aksi. Karena penyelenggara pemilu dan pilkada meletakkan diri sebagai pemberi informasi sekaligus fasilitator, maka pemilih diharapkan akan merasa bahwa masukan, pendapat mereka dapat di hargai karena diterima, karena di terima maka kepemilikan akan kegiatan dan menjadi bagian dari program kedepannya, dimana pemilih bisa nerasakan program dapat mewakili kepentingan mereka. Karena mewakili kepentingan mereka maka mereka berpotensi akan aktif sekaligus terbuka untuk ikut memajukan pendidikan pemilih. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]
Komitmen Aktor dalam Kebijakan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Oleh : Dr.Idrus,SP.,M.Si (Ketua KPU Kota Palu) Aktor selalu dikaitkan dengan peran, sehingga banyak konsep yang menjelaskan aktor tertentu akan memainkan peran tertentu. Misalnya, dalam relasi kuasa, aktor digambarkan sebagai individu atau kelompok yang memiliki jaringan kekuasaan, serta memiliki suatu kepentingan tertentu (Krott, 2005). Contoh lainnya dalam implementasi kebijakan, Thompson (dalam Kadir, 2014) menggambarkan bahwa aktor memiliki power dan interest, yang mana setiap aktor akan memiliki peran yang berbeda sesuai tingkatannya. Bahwa dalam proses evaluasi kebijakan, misalnya kebijakan program pendidikan pemilih pada pemilihan kepala daerah terdapat salah satu aspek penting dalam keberhasilan ataupun kegagalan yaitu komitmen aktor. Komitmen dimaknai keinginan kuat untuk mencapai tujuan, sedangkan komitmen aktor dimaknai individu atau kelompok yang memiliki keinginan kuat untuk mencapi tujuan dari program yang diputuskan dan dikeluarkan sebuah Institusi. Komitmen actor menjadi aspek yang sangat penting mengingat suksesnya pelaksanaan kebijakan yang menitikberatkan pada proses dan dampak yang dihasilkan. Beberapa pendapat ahli mengatakan bahwa kebijakan mempunyai beberapa implikasi, diantaranya kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata, serta Kebijakan ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pelaksanaan kebijakan perlu didukung dengan komitmen aktor, aktor pelaksana memiliki peran untuk melaksanakan suatu kebijakan serta aktor penerima yakni masyarakat akan merasakan dampak yang dihasilkan dari kebijakan itu. Kebijakan pendidikan pemilih pada pemilihan kepala daerah yang diputuskan melalui surat Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten kota secara normatif dimaknai proses edukasi dari actor-aktor yang terlibat (penyelenggara pemilu, pasangan calon, partai politik) kepada actor penerima (masyarakat pemilih) dengan berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih untuk dapat berpartisipasi pada tahapan pemilihan kepala daerah seperti memberikan masukan, dan pandangan serta terlibat aktif untuk memberikan kritik dan pandangan di saat sebelum, saat dan pasca program dilaksanakan. Mulai dari penyusunan program dan kegiatan, pembentukan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, serta pembentukan petugas non badan adhoc seperti petugas pemutakhiran data pemilih. Penyusunan data pemilih sampai penetapan daftar pemilih tetap, tahapan pencalonan peserta pilkada, penetapan nomor urut pasangan calon, kampanye, debat terbuka, tata kelola logistik, sampai aktif untuk datang memilih di tempat pemungutan suara, juga aktif dalam aktifitas pemantau dan pengawas yang mandiri. Pemilihan kepala daerah perlu diketahui juga bahwa posisi netral penyelenggara adalah menjembatani kepentingan pasangan calon agar dipilih oleh sebanyak-banyaknya pemilih, serta kepentingan pemilih dengan menariknya pasangan calon yang dapat mewakili kepentingan pemilih, serta pemilih merasakan secara berdaulat bebas dan merdeka nyaman untuk memilih, penciptaan tempat nyaman dan berdaulat tersebut adalah di bilik suara yang terdapat didalam tempat pemungutan suara (TPS) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota beserta jajarannya di daerah, mitra kerja lainnya, peserta pilkada dari pasangan calon, partai politik sebagai pintu masuk untuk mengusulkan pasangan calon, serta masyarakat yang memiliki peran penting dalam mengusulkan pasangan calon dari unsur non partai politik. Masyarakat yang kategori pemilih juga aktor yang sangat dinantikan untuk menentukan angka partisipasi pemilih yang tinggi jika beramai-ramai mau datang ke TPS. Pihak-pihak yang tersebut diatas merupakan aktor yang memiliki kekuatan dan kepentingan, yang mana setiap aktor akan memiliki peran yang berbeda-beda sesuai tingkat kekuatan dan kepentingan mereka (Thompson dalam Kadir 2014). Peran-peran yang dimainkan oleh actor yang terlibat ini secara nyata memiliki tujuan agar sebanyak-banyaknya masyarakat terlibat baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tergeraknya pemilih datang ke tempat pemungutan suara. Diskusi tentang angka-angka partisipasi pemilih disetiap daerah yang hasilnya yang berbeda-beda, ada yang melebihi target nasional dan yang tidak mencapai target, memang diskusi itu harus dibatasi pada angka kuantitatif persentase angka. Mengapa angka kuantitatif agar dapat terukur, walaupun kita sadari juga penting melihat sebab-sebab angka-angka partisipasi itu tercapai dan tidak tercapai agar dapat di evaluasi. Posisi komitmen actor inilah kemudian yang perlu dipertemukan kepentingannya serta di atur standar operasional prosedurnya untuk setiap actor tersebut, agar memiliki peta jalan untuk saling memperkuat mencapai tujuan yaitu kesadaran pemilih datang memilih di pilkada terus meningkat, usaha itu perlu digagas kedepannya dengan model berkelanjutan, model yang tidak kaku dan terjebak dalam batasan waktu dan siklus yang prosedural tetapi lebih fleksibel dari sisi waktu, materi serta teknis penyajiannya. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]
REFLEKSI PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 (Bagian Kedua) (Idrus – Ketua KPU Kota Palu) Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah berakhir, setelah dilantiknya presiden dan wakil presiden serta anggota DPD serta DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota, selanjutnya telah dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Walikota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati yang tidak ada pemungutan suara ulang, serta dilantiknya dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong dan Banggai, kedua daerah ini paling akhir karena telah diputus oleh Mahkamah konstitusi (MK), Dimana MK menyatakan gugatan pemohon pasca pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat di terima atau tolak. Olehnya waktu yang tepat untuk refleksi sebagai bahan untuk belajar dari pengalaman yang baik serta memperbaiki yang belum baik. Penataan daerah pemilihan dan jumlah kursi, focus kita ketika jumlah penduduk dijadikan acuan maka potensi membuat masalah di tahapan lain yaitu akurasi DPT dan persentase partisipasi, jumlah penduduk secara administrasi yang tercatat secara dejure berpotensi ada unsur sengaja dibiarkan naik dengan cara tidak aktif menghapus data meninggal dunia serta didaerah urban warga menumpang KK alasan sekolah dan kerja serta investasi asset rumah dan tanah dll. Fokus kita karena dari sisi jumlah penambahan alokasi kursi DPRD begitu kuat. Focus kita terlihatnya data dari pemerintah masih ada elemen RT-RW nol dan alamat tanpa jalan tapi kelurahan/desa saja, serta KPU daerah tidak diberikan otoritas menghapus data meninggal dan tidak di kenal tanpa ada dokumen bukti dukungnya, kondisi ini berimplikasi data menjadi tidak akurat dan secara teknis akan banyak formular c-pemberitahuan tidak terdistribusi karena pemilih tidak dikenal. Focus dibutuhkan dukungan regulasi dan pembiayaan dinas terkait didaerah untuk turun melakukan aktif jemput bola penyelesaian data tidak akurat dan tidak dikenal serta meninggal dunia dengan pemberian langsung akta kematian. Refleksi Perekrutan PPK, PPS dan KPPS, focus kita bahwa jumlah pendaftar PPK dan PPS tidak menjadi masalah di daerah perkotaan kecuali daerah kabupaten tertentu seperti daerah industri karena masyarakat lebih baik menjadi buruh lembur dan harian karena upah yang besar serta menggiurkan. Focus kita KPPS yang memiliki kompetensi dan integritas baik juga menjadi tantangan di semua daerah, namun kehadiran alat bantu sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) membantu KPU daerah kedepan dalam mendeteksi penyelenggara yang sudah berpengalaman dan tidak bermasalah, sehingga kedepan rekam jejak mudah terpantau. Focus regulasi yang mencantumkan redaksi norma bahwa cukup evaluasi bagi calon badan adhoc yang sudah pengalaman dipertimbangkan lulus melalui jalur panggilan khusus, termasuk PPK, PPS dan KPPS. Focus kita kedepan soal staf sekretariat Dimana perekrutannya diberikan otoritas ke PPK dan PPS untuk mengeluarkan SK atas nama ketua KPU, menghindari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam banyak peristiwa bahwa jika PPK , PPS harus meminta rekomendasi pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan ditambah lagi Lokasi kantor sekretariat memakai kantor pemerintah, maka kedepan sebaiknya kantor badan adhoc memakai anggaran sewa. Refleksi pemutakhiran data pemilih, focus kita sumber data yang sudah diperoleh sangat cepat dari pemerintah pusat, tetapi masih munculnya elemen data yang tidak lengkap yakni Alamat memakai nama kelurahan dan desa, RT/RW nol, kolom alamat KTP/KK tidak menyebutkan nomor rumah, akibatnya pemetaan TPS untuk tujuan efesiensi dan pemerataan jumlah TPS tiap wilayah sulit terjadi, berdampak ke pemilih yang bisa saja terjadi terdata jauh dari TPS, tetapi sisi baiknya DPT sekarang berkat aplikasi system informasi data pemilih (SIDALIH) kegandaan nyaris nol secara nasional. Fokus kita pada kualitas DPT karena jika tidak berkualitas dari sisi jumlah maka menggerus angka persentase pemilih, DPT berposisi sebagai bilangan pembagi. Focus regulasi data pemilih tentang DPT, DPTb dan DPK diharmonisasi saja UU pemilu dan UU Pilkada, sama seperti kebutuhan harmonisasi pendaftaran pemantau pemilu dan pemilihan di harmonisasikan saja di KPU kabupaten kota saja untuk akreditasinya. Refleksi Hukum dan pengawasan internal, bahwa pendokumentasian produk hukum khususnya pilkada penting dilakukan termasuk catatan grafik penyelesaiaan aduan pelanggaran etik badan adhoc, PPK, PPS, KPPS, termasuk sebenarnya pengaduan public atas KPU daerah di Bawaslu setingkatnya. Focus kita beberapa sengketa pemilu legislatif termasuk adanya PSU tentu murni kekeliruan kolektif sebab di setiap TPS dipenuhi oleh saksi, pengawas TPS dan KPPS artinya terdegradasinya kompetensi dan lemahnya keyakinan untuk penerapan aturan di TPS. Focus lainnya adanya penyelenggara yang belum memberikan akses media untuk mendokumentasikan produk hukum foto C-Hasil di setiap TPS sebelum dimasukkan ke kotak suara. Focus kita gagasan wajib mendahulukan penggunaan penasehat hukum (PH) local setempat, untuk memastikan serapan APBD bagi profesi PH local serta peruntukan dana daerah kembali ke daerah. Harus dipahami kompetensi dalam praktek beracara juga tergantung jam terbang serta kesempatan yang dibuka oleh penyelenggara pemilu. KPU daerah juga sangat membutuhkan akses PH yang konsisten untuk membela KPU daerah dari setiap pemilu dan pilkada bersikap untuk selalu di barisan KPU daerah bukan berada dibarisan pelapor, pemohon, penggugat dan pengadu (konsistensi sikap). Refleksi Kampanye dan Dana Kampanye, focus kita penunjukan sumber daya manusia partai politik untuk bertindak sebagai admin sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIDAKAM) terkadang tidak cermat, sehingga KPU di daerah perlu menaikkan level bimbingan teknis karena daya terima dan daya praktek admin yang lemah Fokus kita substansi dana kampanye adalah keterbukaan buku rekening dan saldo awal, terus pengeluaran dan pemasukan serta dana kampanye termasuk sumbagan, dibagian akhir saldo, untuk mengetahuan kepatuhan dan kewajaran itu, akhirnya diaudit oleh kantor akuntan public (KAP) untuk menyatakan patuh dan atau ada yang belum patuh. Focus kita edukasi dari pengaturan dana kampanye adalah membantu parpol dan calon untuk bercermin guna perbaikan kedepan dari sisi efesiensi berpolitik. Focus kita tentang regulasi kampanye untuk sinkronisasi penerbitan surat Keputusan tentang area bebas kampanye antara KPU provinsi dan Kabupaten Kota, agar tidak ada aktifitas kurang baik penarikan surat keputusan yang sudah di terbitkan karena tata koordinasi yang buruk internal KPU daerah, yang paling kita jaga jangan sampai surat Keputusan di Tarik karena intervensi peserta pemilu dan pilkada. Fokus kita perlu peninjauan atas jumlah dan kualitas alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terfasilitasi oleh KPU daerah ke peserta, karena kedepan perlu diperhatikan estetika dan kebersihan kota dan kabupaten yang akan menjadi adipura serta kota dan kabupaten yang menyasar pelestarian lingkungan, kita hindari APK dan BK kita menjadi batu sandungan misi pembagunan daerah, kita ganti saja anggaran untuk fasilitasi media online yang lebih murah dan cepat tayang. Focus lainnya menjadi perhatian adalah bagaimana pemungutan suara ulang di wilayah yang terdapat petahana tetapi tidak di atur waktu wajib cutinya, walaupun tidak ada masa kampanye, tetapi ada cela perlakuan tidak setara bagi paslon yang lain, langgar prinsip perlakukan adil. Contoh PSU Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Refleksi pemungutan suara, focus kita pelayanan pemilih di TPS dengan membawa C-pemberitahuan dengan memperlihatkan KTP el/SUKET atau dokumen yang memuat foto, nama dan tanggal lahir pemilih, hal itu perlu diharmonisasikan dengan praktek penyusunan daftar pemilih tetap, sebab masih adanya petugas dan parpol merasa tidak cukup waktu atas regulasi yang sifatnya mendadak, dan tidak tersosialisasikan secara tepat sasaran. Fokus lain substansi syarat untuk memilih perlu di atur agar tidak disalahgunakan oleh pemilih yang bermaksud tidak baik. Focus lain regulasi tentang rekapitulasi C-pemberitahuan yang tidak terdistribusi perlu difikirkan untuk tidak dimunculkan dalam rapat pleno tetapi di tampilan dan diumumkan melalui media resmi sebagai bagian akuntabilitas kerja, walaupun diawal ada riak tetapi itulah fakta yang perlu disampaikan. Focus kita temuan bahwa rekapitulasi berjenjang tetap saluran resmi, kemudian adanya alat bantu system informasi rekapitulasi (SIREKAP) membuat akuntabilitas perolehan suara saling terkontrol dan kepastian infromasi kepada public akan hasil pemilu dan pilkada lebih cepat. Focus kita kualitas pemungutan suara dengan angka surat suara (SUSU) yang tidak sah harus rendah, seperti Kota Palu paling sedikit persentase SUSU yang tidak sah, dimana angka dua persen dari seluruh SUSU terpakai di semua TPS. Refleksi sosialisasi dan pendidikan pemilih, focus kita dari sisi materi kegiatan perlu disusun modul umum yang adaptis atas kebutuhan audience sesuai corak pemilih di kecamatan, agar kedepan pendelegasian kepada PPK dan PPS untuk tampil sebagai narasumber bisa dilakukan, termasuk mobilisasi yang tinggi oleh PPK dan PPS menjangkau lebih banyak pemilih serta merata di semua wilayah, termasuk dimungkinkan disposisi (pemberian wewenang) atas sumber dana dan fasilitas pendukung ke PPK dan PPS. Fokus kita bentuk-bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih menyasar pemilih berbasis keluarga, pemula, muda , perempuan, adat dan bisa bermitra dalam perjanjian Kerjasama dengan lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, BUMN dan BUMD, organisasi masyarakat, kelompok adat, instansi pemerintah, media massa cetak dan elektronik serta online. Jadi focus kita pada kualitas proses disamping tetap mengejar partisipasi pemilih datang ke tps terus naik dari pilkada ke pilkada, walaupun rumus partisipasi perlu dikoreksi kedepan. Tata Kelola logistic dan Gudang, focus kita bahwa dengan pelibatan mitra ketiga yang ahli dibidang distribusi barang terbukti mampu membantu mensukseskan tata Kelola logistic, di Sulawesi Tengah tidak terdapat keterlambatan, dan sisi yang lain perlu dipertimbangkan kedepan anjuran untuk daerah agar KPPS memakai kearifan local bahan (rotan, bambu, tali akar pohon) dalam pembuatan TPS. Focus kita mekanisme bahan baku local guna membangkitkan kegotongroyongan namun tetap mengikuti design TPS standar regulasi KPU, termasuk penggunaan tempat duduk yang perspektif bahan local. Fokus kita gagasan penggunaan kotak suara, bilik suara pemilu ke pilkada langsung tanpa pengadaan baru membantu efesiensi anggaran daerah. Refleksi tambahan pemanfataan website KPU daerah untuk diisi dengan infromasi pemilu dan pilkada, serta data-data yang bisa di akses oleh lembaga yang membutuhkan, intensitas ruang untuk menyampaikan fitur opini dan artikel bagi mitra kerja yang memiliki kemauan menulis, tujuan sebagai edukasi penyelenggara pilkada, termasuk maksimalisasi rumah pintar pemilu seperti inovasi podcast untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pelajaran berharga bagaimana kasus money politik (barito utara) dan dampaknya yang merugikan masa depan demokrasi serta ancaman serta intimidasi fisik, serta teror kepada penyelenggara tidak terjadi. Fokus kita termasuk cunter opini dilakukan oleh penyelenggara untuk membantah tuduhan-tuduhan suap dan korupsi yang bisa menurunkan kepercayaan publik. [humas KPU Kota Palu, cml/ft Rudy/ed Idrus]
REFLEKSI PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 (Bagian pertama) (Idrus – Ketua KPU Kota Palu). Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah berakhir, setelah dilantiknya presiden dan wakil presiden serta anggota DPD serta DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota, selanjutnya telah dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Walikota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati yang tidak ada pemungutan suara ulang, serta dilantiknya dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong dan Banggai, kedua daerah ini paling akhir karena telah diputus oleh Mahkamah konstitusi (MK), Dimana MK menyatakan gugatan pemohon pasca pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat di terima atau tolak. Olehnya waktu yang tepat untuk refleksi sebagai bahan untuk belajar dari pengalaman yang baik serta memperbaiki yang belum baik. Refleksi pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada, tentu baiknya kita awali dari refleksi internal penyelenggara yakni komisi pemilihan umum daerah, titik fokus pola komunikasi antar komisioner, antar komisioner dengan secretariat, serta komisi pemilihan umum di daerah dengan mitra terkait guna meminimalisir riak-riak. Titik berikutnya sumber daya manusia yang dari sisi kecukupan serta kompetensi perlu terus upgrade dan disegarkan, agar tidak terus-menerus dalam zona nyaman, kondisi yang bisa menyebabkan minim inovasi, monoton dalam bekerja. Titik focus lainnya merubah secara tahap demi tahap mindset bahwa siapapun aktornya Ketika menjadi penyelenggara semua dapat berkontribusi serta semua bisa menjadikan pekerjaan sehari-hari adalah amal jariah. Dalam implementasi kebijakan digambarkan bahwa actor memiliki power dan interest sehingga setiap actor memiliki peran berbeda sesuai tingkat kekuatan dan kepentingannya Thompson (dalam kadir 2014), sebaiknya terpatri dalam budaya kerja untuk selalu melayani secara inklusif, dimana perlakuan sama bagi semua pemilih dan peserta serta mitra lainnya, jika itu adalah pilihan tindakan, maka fasilitas pelayanan kelompok-kelompok rentan menjadi perhatian untuk dihadirkan serta diusahakan. Titik focus jangka Panjang bertujuan untuk menjadikan KPU Daerah menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) seperti yang digagas oleh KPU pusat. Refleksi perencanaan program dan anggaran, titik focus jika pemilu perencanaan dan anggaran berada di KPU pusat sehingga posisi daerah adalah implementor, namun implementor yang kritis, untuk memberikan masukan dan saran, melalui rutinitas penyusunan daftar inventarisasi masalah. Focus berikutnya jika anggaran dan program pilkada tentu KPU daerah mendapat kesempatan dalam menyusun program dan anggaran. Dalam beberapa nilai total dana hibah APBD pada awal pilkada di Sulawesi tengah dan kabupaten kota, terjadi tarik menarik jumlah total, karena perhatian pada daerah hilir, kehilangan perhatian bahkan terkadang abai diskusi tentang proses perumusan program dan anggaran untuk memenuhi prinsip tata perumusan yang baik seperti efektif, efesien, akuntabilitas, partisipatif, keterbukaan informasi, adanya konsensus, dan visi yang strategis. Focus kita bukan soal jumlah akhir dana hibah tetapi bagaimana perumusan kebijakan anggaran itu dilakukan antara KPU daerah bersama pemerintah dilakukan secara terbuka, hingga di akhir tidak perlu ada riak-riak seperti honor yang belum dibayarkan, tetapi jika perlukan lebih baik lagi mengembalikan dana hibah, karena dana hibah pilkada bisa keliru pengelolaan, dan di beberapa daerah telah ada yang tersangkut hukum, di tahan serta dibui. Refleksi verifikasi partai politik peserta pemilu, focus kita jangan mengulang lagi adanya masyarakat yang dirugikan dengan pencatutan nama sebagai anggota partai politik oleh oknum pengurus partai, demi pemenuhan prosedural dan target waktu penyelesaian, tetapi terbukti oleh KPU dengan bantuan aplikasi SIPOL mampu mendeteksi kegandaan dukungan, dan bahkan manipulasi nomor induk kependudukan sama nama berbeda. Focus lainnya keberadaan regulasi untuk pembaharuan data partai politik melalui norma Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berkelanjutan, menunggu norma berupa regulasi teknis lanjutannya agar dapat terlaksana. Focus lainnya substansi dari Sipol berkelanjutan ini membantu semua partai agar dapat memiliki cukup waktu demi lolos menjadi peserta pemilu 2029, yang utama memberikan perlindungan masyarakat agar tidak diperlakukan secara tidak adil oleh oknum pengurus parpol dengan mencatutan nama, focus lainnya perumusan regulasi baru agar memudahkan parpol dalam pemenuhan syarat, misalnya cukup memastikan syarat pengurus KSB (ketua, sekretaris, bendahara) setiap kelurahan dan satu kantor sekretariat di tingkat kabupaten kota dan ini bagi partai politik yang belum memiliki kursi diparlemen pusat dan daerah. Focus lainnya jika jumlah partai politik untuk berkontestasi lebih banyak menambah daya jangkau pendidikan politik bagi masyarakat sebab, keniscayaan mesin parpol jika bergerak maka pertemuan dengan masyarakat semakin banyak, walaupun kita menerima keluhan bahwa kaderisasi parpol juga belum baik. Focus lainnya pada tahapan penyusunan daftar calon sementara dan daftar calon tetap. Partai politik menunjuk secara cermat petugas penghubung (LO) yang komunikatif, akseleratif dan memiliki kompetensi agar semua berjalan lancar dalam memenuhi ketentuan administrasi, guna regenerasi penting anak muda yang fresh. Refleksi pencalonan perseorangan dan parpol, focus kita di pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten banggai laut, banggai kepulauan, parigi moutong , donggala, sigi, tojo unauna, morowali, bermunculannya bakal calon dari jalur perseorangan, tentu pertanda baik guna penyajian pilihan menu bervariasi bagi pemilih, sekaligus edukasi bahwa proses berpolitik untuk mendapatkan kekuasaan tidak selalu dijalur partai politik, bahwa masing-masing jalur memiliki kelebihan, focus kita yang utama pemaknaannya, bahwa jalur perseorangan bukan melemahkan kekuatan partai politik tetapi justru memberikan efek kejut bagi partai politik agar terpacu untuk bekerja dan menang begitu juga sebaliknnya. Focus lainnya penting syarat pencalonan dari jalur perseorangan kedepan perlu dimudahkan lagi, khususnya dari sisi kuantitaf jumlah dukungan, karena yang perlu dipertimbangkan dan kita sasar kualitas dukungan dan membuka akses calon bisa lebih mudah untuk lolos menjadi calon, sebab studi lain membuktikan adanya pemilih yang jenuh dengan sajian paslon yang itu-itu saja terkesan tidak ada orang lain dan regenerasi kepemimpinan. Focus lainnya paslon yang melalui jalur partai politik juga perlu dipertimbangkan untuk syarat dukungan koalisi dikurangi jumlah kursi, agar biaya politik terbuka lebih murah karena jumlah rekomendasi parpol berkurang, walaupun ada parpol yang tidak memberikan mahar politik namun ada juga yang bermahar. Substansi bahwa regulasi yang bisa mudah diakses agar regenerasi paslon muncul yang bisa merepresentasekan heterogennya pemilih kita kedepan. Refleksi paslon petahana, focus kita dikontestasi pilkada ditemukannya pelajaran berharga tentang pentingnya deteksi dini atas peristiwa dimana banyaknya daerah hampir melakukan pelanggaran undang-undang pasal 71 ayat 2 tentang larangan pelantikan 6 bulan sebelum penetapan paslon (sangsi diskualifikasi), peristiwa ini termasuk nyaris terjadi pilgub di Sulawesi tengah, Pilwali di Kota palu, pilbup morowali utara dan poso. Focus kita mitigasi potensi pelanggaran menjadi domain bawaslu, tetapi posisi KPU daerah dengan tanggungjawab pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sebab riak-riak pilkada bisa di sebabkan oleh KPU daerah yang tidak cermat, disamping bisa juga karena kelalaian bagian pemerintahan dan hukum di pemda masing-masing [Humas KPU Kota Palu,cml/ft rudy/ed Idrus]
Adopsi Keberhasilan Polresta Palu Membangun Kedekatan dengan Peserta Pemilu. OLEH : IDRUS, SP, M. Si (Ketua KPU Kota Palu). Hari Ini Senin, 1 Juli 2024 tepat hari ulang tahun Kepolisian Republik Indonesia (HUT POLRI) yang ke 78. Keluarga Besar Komisi Pemilihan Umum Kota Palu mengucapkan Selamat dan Sukses buat Polresta Palu dan Keluarga besar Polri Seluruh Indonesia Tulisan ini cerita sukses dari kacamata pihak eksternal, sehingga memotret keberhasilan sebuah institusi dari sekian banyak kebijakan yang di keluarkan dapat dilakukan dengan pendekatan internal dan eksternal. Pendekatan eksternal ini dipilih oleh penulis. Penulis sebagai penyelenggara teknis pemilu, yang telah membangun kemitraan kerja bersama Polresta Paku selama 24 bulan dimasa pemilu dan juga bersama stakeholders lainnya mengawal pemilihan umum mulai dari launching 14 Juni 2022 sampai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu 14 Juni 2024. Belajar dari Polresta Palu dibawah kepemimpinan Kombes Pol Barliansyah, SIK., MH dalam sebuah bincang ringan diarea lintasan balap Panggona tepat di hari simulasi pengamanan Pemilu, saat itu Kapolresta mengeluarkan ide "Bagaimana kalau kami Polresta Palu didampingi oleh KPU Palu dan Bawaslu Palu silaturahmi ke kantor masing masing partai politik peserta pemilu tingkat Kota Palu". Ucapnya di hadapan kami dan pimpinan Forkopimda. Benar adanya pihak Polresta Palu melaksanakan kebijakan tersebut , dimana KPU dan Bawaslu Kota Palu turut serta dari awal sampai akhir. Kunjungan dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye pemilu, di awali kunjungan ke kantor Partai Amanat Nasional, Perindo, PKN, Buruh, Ummat, Garuda, PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, PBB, PPP, PSI, Garuda, Gelora, PDI Perjuangan, dan terakhir partai Hanura. Rombongan Kaporesta Palu bersama jajaran, Komisioner KPU Palu dan Bawaslu Kota Palu di terima oleh pergurus partai tingkat kota, kader partai termasuk calon legislatif masing-masing partai politik. Mengelola komunikasi ke partai politik dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda adalah tatangan tersendiri, kenapa demikian, tantangannya memastikan bahwa dapat berlaku setara, salah satunya isi pesan dalam pemaparan dihadapan partai politik harus presisi. olehnya penulis dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu memastikan informasi yang disampaikan tentang pemilu di kota palu saat itu sama. Begitu juga faktanya Kapolresta Palu, Komisioner Bawaslu Kota Palu mampu menyajikan informasi yang setara disetiap partai politik yang di sambangi. Praktek ini sejalan dengan sebuah riset tentang imparsialitas, menurut Pippa Noris bahwa imparsialitas atau bertindak netral harus dengan membangun kedekatan yang sama dengan peserta pemilu. Hemat penulis konsep diatas setidaknya hampir sama dengan konsepsi Tabayun dalam beragama, berinteraksi sesama anak manusia, yang kira-kira tujuannya membangun cara pandang dan defenisi positif diantara pihak yang bertemu dan berkomunikasi tersebut. Langkah Kaporesta Palu beserta jajaran jika di amati dampaknya sebelum dan setelah voting day sangat positif, jika kita evaluasi dengan pendekatan kebijakan publik, menurut William N Dunn terdapat beberapa kriteria untuk mengukur evaluasi, dan melahirkan penilaian-penilaian antara lain : 1. Kriteria efektifitas, apakah hasil yang diinginkan tercapai ? .seingat penulis dalam paparan Kapolresta Palu menyampaikan, tugas Polresta Palu dalam mensukseskan pemilu dengan memastikan situasi keamanan, ketertiban didalam masyarakat tercipta termasuk harapan bahwa partai politik dengan pengurus dan kadernya mendukung harapan itu dengan mengajak jajarannya mensukseskan tahapan kampanye, pungut hitung, rekapitulasi dan penatapan hasil pemilu di Kota Palu. Komunikasi langsung Kaporesta Palu dengan datang, duduk dan bertemu langsung dengan partai politik ditempat masing-masing parpol memiliki efek bahwa kesetaraan dan kepantasan bisa lahir dengan mendekatkan diri kepada sasaran utama yaitu peserta pemilu, harapan lain dari elit partai akan turunkan informasi ke kader partai sampai akar rumput bahwa Polresta Palu dan jajaran mau datang ketempat partai tanpa diminta dan tanpa harus dilayani berlebiban, justru Polresta tidak mau merepotkan tetapi yang utama adalah silaturahim dan diberikan waktu menyampaikan harapan-harapan yang tulus dan terbuka. 2. Kriteria Efesiensi, seberapa banyak usaha diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan? .Jawabannya kebijakan itu sangat efesien, murah dan cepat, tidak berbelit belit, waktu yang digunakan terukur jumlah partai yang dikunjungi jelas, isi materi jelas waktu selesai tepat waktu karena materi dan pesan sama dari partai pertama sampai partai yang terakhir dikunjungi. Sesi tanya jawab tidak ada agar tidak melebar pada hal yang tidak substansi, sederhananya kriteria ini tercapai karena kebijakan dikerjakan to the poin. 3. Kriteria Kecukupan, seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan memecahkan masalah? Dalam banyak kesempatan problem selama ini adalah jarak peserta pemilu dengan penyelenggara dan pihak polresta nampak ada kekakuan dan disparitas, problem ini nampak bisa selesai dengan kebijakan Polresta Palu dan penyelenggara pemilu turun dan silaturahin langsung ke partai politik. 4. Perataan, apakah biaya dan manfaat didistribusikan dengan merata kepada kelompok-kelompok yang berbeda? .Materi yang berisi pesan dan harapan dari pihak polresta tentang tugas dan fungsi dalam menciptakan rasa nyaman dan aman melaksanakan penyaluran hak pilih, kondisi ini bagian dari indikator demokrasi baik, karena pemilih, peserta dan penyelenggara dapat dengan bebas dan rahasia menyalurkan haknya di TPS pada pemilu tahun 2024. 5. Kriteria responsivitas, apakah hasil kebijakan memuaskan kebutuhan, preferensi atau nilai kelompok-kelompok tertentu? .Dari kacamata KPU Palu tergambar dengan tidak adanya gesekan fisik dan pengerahan massa yang protes kepada peserta lain, kepada penyelenggara dengan cara inkonstitusional , penyelenggara dengan pemilih , maka mengindikasikan bahwa nilai-nilai diantaranya rasa nyaman dan rasa diperlakukan setara tercipta. 6. Kriteria ketepatan, apakah hasil yang di inginkan benar-benar berguna atau bernilai? bahwa pemilu sebagai arena kontestasi memperebutkan kursi kekuasaan tentu bisa ada ruang terjadi polarisasi atau keterbelahan dimasyarakat dan kelompok sosial masyarakat karena perbedaan pilihan, keterbelahan bisa terjadi, tetapi dengan praktek kebijakan datang bersama, komunikasi terbuka kepada peserta pemilu termasuk menggugah kembali akar nilai-nilai persatuan dimana pentingnya persatuan di tegakkan di Kota Palu, karena persatuan jauh lebih penting dari sekedar hasrat tak terkenali dalam merebut kekuasaan, maka kehadiran Polresta Palu dalam memperliharkan pendekatan yang egalitarian dengan mau serta tulus turun menyapa secara bersama-sama partai politik peserta pemilu dengan mengajak KPU Palu bersama Bawaslu Kota Palu saat itu, maka menggambarkan bagaimana pilihan tersebut adalah pilihan tepat dimana gayung bersambut penyelenggara sangat terbantu dan terbukti Pemilu di Kota Palu berjalan lancar, daya kritis disalurkan dengan cara konstitusional dan pada akhirnya kita telah menetapkan calon terpilih DPRD Kota Palu 2024-2029. Belajar dari pengalaman kebijakan yang baik itu, Pilkada kedepan sepertinya Polresta Palu di bawah kepemimpinan Kombes Pol Barliansyah, SIK., MH bersama-sama penyelengara pemilu di Kota Palu dapat mengadopsi kembali cerita sukses ini sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024. Sekali lagi Tabe, Selamat Hari Bhayangkara Ke-78, Presisi Menuju Indonesia Emas! [Humas KPU Kota palu, cml/ft cml/ed Idrus]