Berita Terkini

KPU Palu Respon Cepat Petugas Coklit Yang Kecelakaan

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian, dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024. Awal bulan Juli 2024 Komisi pemilihan umum Kota Palu merespon cepat laporan badan adhoc yang masuk secara berjenjang mengenai adanya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang mengalami kecelakaan kerja saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).  Tim KPU Palu dari Divisi SDM langsung turun mengunjungi empat orang pantarlih di tempat masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan pengumpulan informasi dan melihat fakta peristiwa kecelakaan melalui wawancara langsung dengan pantarlih yang bersangkutan.  Staf Divisi Hukum dan Pengawasan serta SDM Fitra Handayani memberikan informasi terkait ruang lingkup verifikasi terdiri atas ; 1. Besaran pemberian santunan kecelakaan kerja.  2. Mekanisme pemberian santunan kecelakaan kerja badan adhoc.  Bahwa menurut Pedoman Teknis bahwa kecelakaan kerja yang dimaksud adalah ; 1. Jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat.  2. Luka/sakit yang tidak menimbulkan bahaya maut.  3. Tidak mampu sementara , dalam menjalankan tugas tahapan.  4. Terganggunya daya pikir atau kesadaran dalam kurun waktu 1 - 4 minggu. 5. Luka/sakit sedang karena perbuatan atau anasir yang tidak bertanggungjawab, peristiwa terjadi saat menjalankan tugas tahapan.  Krriteria penilaian ini kemudian harus dilengkapi beberapa persyaratan administrasi antara lain ; 1. Fotocopy KK dan memperlihatkan KK asli.  2. Fotocoog KTP elektronik dengan memperlihatkan asli.  3. Keputusan pengangkatan sebagai badan adhoc yang masih berlaku.  4. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter atau petugas medis yang berkompeten dari rumah sakit atau krinik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan luka/sakit sedang saat bertugas.  5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari Sekretaris kabupaten/kota. 6. Fotocopy rekening penerima santunan.  Penilaian-penilaan yang dimaksud harus dilakukan dengan cermat di susun oleh tim verifikasi, dimana saat tim KPU Kota Palu melakukan tindak lanjut tersebut, nampak hadir kasubag hukum dan pengawasan dan sumbersaya manusia, serta staf. Langkah ini dilakukan sebagai salahsatu bentuk tanggungjawab Komisi Pemlihan Umum dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada badan adhoc termasuk petugaa Coklit atau Pantarlih yang akan bertugas 24 Juni sampai 24 Juli 2024. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft/rudy/ed Idrus]

Pelantikan Penggati Antar Waktu PPK Palu Barat Pilkada Serentak Tahun 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Plh.Ketua Kpu Kota Palu, Iskandar Lembah melantik calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Barat, dikantor Kpu Kota Palu, Jumat, (5/7/2024).  Hadir dalam kesempatan itu, Anggota Kpu Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, Haris Lawisi, dan Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, Alfagih Mugaddam Al-Habsyi, dan Anggota Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto. Turut hadir dalam acara itu para Anggota PPK Palu Barat serta teman-teman sekretariat Kpu Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu.  Dalam sambutanya Iskandar Lembah menyampaikan kepada Halid selaku PPK yang baru di lantik, agar segera menyesuaikan ritme karena tahapan pilkada saat ini telah berjalan. “Ayo bangun kerjasama jangan membawa ego apalagi soal pemilihan ketua, karena kalian adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, mari kita bersama-sama mengawal kualitas demokrasi yang lebih baik lagi dan sukseskan pilkada kota palu, jaga integritas dan Independen kita sebagai penyelenggara," ungkapnya. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama.  [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudi/ed Alfagih]

Ulfa Bersama LO Partai Serahkan Tanda Bukti Laporan LHKPN

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Kamis 27 Juni 2024, bertempat di kantor KPU Kota Palu, Plh Ketua Iskandar Lembah didampingi Komisioner Muhamad Musbah, dan staf Teknis Azlina menerima kedatangan calon terpilih DPRD Kota Palu Ulfa, A. Ma. Pust dari partai keadilan sejahtera Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yakni calon terpilih dari daerah pemilihan 2 meliputi kecamatan palu utara dan tawaeli atas nama Ulfa, A. Ma. Pust dari partai keadilan sejahtera. Penerimaan bukti tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan pejabat negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft hafidah/ed Idrus]

Total 28 T Dukungan Anggaran Logistik Pilkada 2024

Jakarta, kota-palu.kpu.go.id - Rapat Koordinaai dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pilkada 2024 di Jakarta dimulai 2 - 9 Juli 2024.  Peserta terdiri dari ketua, sekretaris, pejabat pembuat komitmen dana hibah serta pokja pengadaan barang dan jasa seluruh indonesia. Komisi Pemilihan Umum Kota Palu yang juga iku menghadiri kegiatan tersebut.  Kegiatan dilaksanakan berdasarkan landasan Undang undang nomor 1 tahun 2015, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Komisi Pemilihan Umun nomor 2 Tahun 2024, Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, Keputusan Komisi Pemilihan Umum 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara pemilihan kepada daerah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1394 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Selanjutnya dalam paparan narasumber dari sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa  kompenen pembiayaan logistik pilkada antara lain ;  1. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara, kotak suara, surat suara, tinta, bilik, segel, alat untuk mencoblos dan TPS.  2. Pengadaan dukungan perlengkapan lainnya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem perekat, kantong plastik, pulpen, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat, alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.  3. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara lainnya, misalnya salinan DPT, DPTb, daftar pasangan calon, dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilihan.  4. Biaya pengiriman logistik.  5. Biaya pengawasan produksi logistik.  6. Biaya sewa gudang penyimpanan.  7. Penjaga gudang logistik.  8. Biaya sortir dan lipat suarat suara.  9. Biaya pengesetan dan pengepakan logistik ke dalam kotak suara.  10. Supervisi dan monitoring logistik pilkada dan,  11. Biaya pengawalan logistik.  Selanjutnya jika melihat besaran anggaran logistik pada 37 provinsi, 508 kabupaten kota seluruh Indonesia yang akan laksanakan pemilihan kepala daerah serentak rabu, 27 November 2024, dari seluruh tempat pelaksanaan pilkada tersebut, telah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Pilkada (NPHD) dengan total anggaran pilkada per tanggal 24 Juni 2024, total anggaran 28.730.558.749.597 (Dua puluh delapan triliun, tujuh ratus tiga puluh milyar, lima ratus lima puluh delapan juta, tujuh ratus empat puluh sembilan puluh, empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) [Humas KPU Kota Palu cml/ft cml/ed Idrus]

Penutupan Rakor dan Bimtek, Nisbah Tekankan Penguatan E-PPID dan SIPARMAS

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dan Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) Dalam Pelayanan Informasi Publik Dan Klasifikasi Dokumen Pada Tahapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 memasuki hari kedua, Kamis (4/7/2024). Dalam materinya, Kasub Diklih, Indra Budi dan Maru menjelaskan tentang sistem Partisipasi Masyarakat (Parmas). Pada prinsipnya dengan adanya Siparmas, KPU sebagai penyelenggara dapat memonitoring beberapa ruang lingkup seperti, pendidikan dan sosialisasi, masyarakat, dan media sosial. "Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat untuk memudahkan KPU mengetahui Indeks Partisipasi Pemilih (IPP), tidak sekedar orang yang datang ke TPS," ujarnya. Acara dilanjutkan dengan arahan dari Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM), Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH), dan Partisipasi Masyarakat (PARMAS), Nisbah yang menjelaskan bahwa ada beberapa data yang dikelola oleh KPU tidak saja milik KPU namun juga milik publik. "Ada kategori atau klasifikasi data yang dapat dibagikan kepada publik," ujarnya Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP), klasifikasi informasi terbagi menjadi ada empat yaitu, Info berkala, Info setiap saat, Info serta merta, dan info yang dikecualikan. "Semoga kota/kabupaten memperhatikan hal ini sebagai pedoman dan acuan dalam pengelolaan e-PPID," tambahnya. Nisbah juga berharap semua pengelola e-PPID dan Siparmas terus berkoordinasi dan melengkapi data yang diperlukan oleh publik. “Hasil dari kegiatan Rakor dan Bimtek ini dapat diimplementasikan di daerah masing-masing,” tutupnya.

Hari Kedua Bimtek Topik : Pengawasan Logistik Pilkada 2024

Jakarta, kota-palu.kpu.go.id - Laporan singkat dari lokasi bimbingan teknis di hari Kamis 4 Juli 2024, pukul 19.30 wib, terlihat  peserta bimbingan teknis persiapan pengadaan logistis pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Tahun 2024, menerima materi Pengawasan logistik pilkada 2024.  Ruangan yang di design dengan "round table", dengan fasilitas yang representatif mulai dari sound sistem, videotron yang baik sehingga materi ditampilkan dengan lebih besar dan gambar menarik.  Selaku peserta bimtek, Komisi Pemilih Umum Kota Palu yang diwakili oleh ketua dan sekretaris menyimak materi terakhir untuk kelas pimpinan tersebut.  Narasumber menyampaikan tentang fokus pengawasan logistik, adapun poin penting pengawasan tersebut, antara lain : 1. Waktu yang dibutuhkan dalam proses bongkar muat barang logistik, perakitan kotak suara, sortir surat suara, pengesetan (setting), pengemasan (packing) berbeda-beda menurut video simulasi yang dibuat oleh masing-masing satuan kerja.  2. Akibat belum ada pembakuan proses bisnis lima aktifitas tersebut mengakibatkan persepsi yang berbeda-beda antar satker kpu terkait langkah kerja atas aktifitas pengelolaan dan distribusi logistik yang digunakan dalam menghitung upah tenaga kerja.  3. Terdapat perbedaan penerapan jam kerja antar satker kpu dalam menghitung upah kerja.  4. Terdapat unsur biaya makan dan minum tenaga kerja dalam proses penerapan indeks harga satuan yang berpotensi duplikasi pembiayaan konsumsi dalam penyusunan RAB nantinya.  5. Variabilitas kebutuhan moda transportasi yang sulit dibuat satu indeks.  Atas hasil evaluasi pengelolaan logistik yang menjadi fokus tersebut, maka penting kedepan manajemen resiko serta penyusunan langkah mitigasi yang dilakukan mengurangi resiko yang lebih besar. Inilah harapan yang disampaikan oleh narasumber terus menerus dan berulang, memberikan pesan bahwa pengawasan yang baik membantu lancarnya proses pengelolaan logistik pilkada tahun 2024. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft idrus/ed idrus]