Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pencalonan Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Best Western Coco Plus Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, dengan dihadiri oleh Forkompimda, Bawaslu, camat, dan lurah se-Kota Palu., Kamis. 11 Juli 2024 Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, membuka sesi dengan menjelaskan dasar hukum yang mendasari PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Iskandar membahas program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga penetapan calon. Dalam paparannya, Iskandar menjelaskan beberapa poin penting terkait persyaratan pencalonan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu. Menurut Pasal 11, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara, yaitu minimal 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD. Selain itu, Pasal 13 mengatur dokumen persyaratan pencalonan, termasuk model formulir B.Pencalonan dan model B.Persetujuan. Iskandar juga menguraikan ketentuan khusus bagi calon yang berasal dari TNI, kepala desa, BUMN, atau BUMD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 hingga 28. Calon dari kelompok tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Jika keputusan tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, bakal calon harus menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. ‘’tentu ini harus kita pahami bersama bahwa jika ingin mencalonkan diri kita harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku’’ ujar Iskandar Selanjutnya, Iskandar menjelaskan tahapan pelaksanaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama peserta kegiatan. Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, camat se-Kota Palu, lurah se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, sekretaris KPU Kota Palu, serta kasubag dan staf terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami ketentuan terbaru dan mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pencalonan, guna mendukung keberhasilan Pemilihan Tahun 2024 [Humas KPU Kota Palu cml/ft rudi/ed Iz]

Persiapan Naskah Visi, Misi, Program Pasangan Calon Wali Kota, KPU Palu pastikan Bappeda memiliki Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Palu. kota-palu.kpu.go.id- Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal bahwa mulai tanggal 27 -  29 Agustus 2024 dibuka Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk pemilihan serentak Rabu, 27 November 2024. Jumat, 12 Juli 2024 Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu Iskandar Lembah di dampingi staf melakukan koordinasi bersama kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappaeda) Kota Palu Arfan. Materi koordinasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah kota palu.  Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (1) dan (2)  undang-undang nomor 1 tahun 2015, pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4 peraturan KPU npmor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota. Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD.  Olehnya dalam pertemuan tersebut KPU Kota Palu dan Bappeda menyepakati akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang partai politik tingkat kota dan multipihak dalam waktu dekat. Kegiatan sosialisasi tersebut untuk memastikan bahwa informasi atau data pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dokumen RPJPD. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]

Pelantikan PAW PPS Tatura Utara berjalan Hikmat

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Mirfan, pengganti antar waktu panitia pemungutan suara Kelurahan Tatura utara resmi dilantik oleh Idrus selaku Ketua KPU Kota Palu. Hadir dalam pelantikan komisioner Alfaqih Muqaddam, Haris Lawisi, Muhammad Musbah, Iskandar Lembah serta unsur sekretariat, Aslam adigama, Arga budiman, Fitra Handayani, Rudiawan, safar. Pelantikan yang berlokasi di aula kantor kpu kota palu, Jumat 12 Juli 2024. Pelantikan berjalan hikmat dalam suasana kekeluargaan.  Dalam acara pelantikan nampak pula hadir anggota Bawaslu Kota Palu Wardiyanto beserta staf, ketua PPK Palu Selatan Sudirman, ketua dan anggota PPS Tatura utara.  Dalam arahannya Idrus selaku ketua KPU Kota palu, menyampaikan bahwa Mirfan yang baru saja dilantik adalah mantan PPK palu selatan setta mantan ketua PPS Tatura utara pada pilkada 2020 dan pemilu 2024, sehingga cara kerja KPU Kota Palu sudah sangat dipahami termasuk mengenal kondisi sosial budaya dan geografis kelurahan tatura utara Ketua KPU Palu berharap Mirfan yang baru dilantik langsung bekerja dan berkontribusi sebagai sebuah tim kerja. Tugas penyelenggara dalam kesatuan KPU di tahun 2024 adalah sukseskan pilkada Gubernur, wakil gubernur serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu. Tugas lain juga adalah sukses pengelolaan tim termasuk hubungan yang sehat serta harmonis dengan sekretariat masing-masing. [Humas KPU Kota palu, cml/ft cml/ed Idrus]

Partai Gerindra Serahkan Tanda Terima LHKPN Armin calon terpilih Dapil III DPRD Kota Palu

Palu, kkota-palu.kpu.go.id - Jumat, 12 Juli 2024, bertempat di kantor KPU Kota Palu, anggota  KPU Kota Palu Muhammad Musbah  menerima petugas penghubung partai Gerakan Indonesia Raya dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu daerah pemilihan kota palu 3   meliputi kecamatan Palu selatan dan kecamatan Tatanga atas nama Armin, ST.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft syaruddin/ed Idrus]

KPU Kota Palu Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Muhammad Musbah, sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih (MUTARLIH) dalam program Talkshow disalah satu radio, Jumat, (12/7/2024). Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi (Rendatin) menjelaskan tujuan dilakukannya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT). “DPT diambil dari data Pemilu dan Pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu),” ujarnya. “Proses Coklit oleh Pantarlih akan berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli,” tambahnya. Musbah menjelaskan bahwa Pantarlih akan mencocokan data Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau Kertu Keluarga (KK). “Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada saat Pantarlih datang,” ujarnya. Dalam Talkshow tersebut salah satu pendengar radio menanyakan terkait warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Musbah menjelaskan bahwa Kpu Kota Palu tidak bisa menghapus warga tersebut dari DPT tanpa ada bukti atau dokumen. “Olehnya diperlukan peran aktif masyarakat dan stakeholder terkait untuk membantu dan melaporkan jika ada warga yang yang belum terdata,” tutupnya. Setelah Coklit tahapan selanjutnya adalah Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih selanjutnya adalah, Penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), Penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), Rekapitulasi serta Penetapan DPT dan Pengumuman DPT pada 22 September 2024.

Sinergisitas KPU Palu dengan Dukcapil Dalam Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024

Palu. Kota-palu.kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, wakil gubernur, dan Bupati, wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu. Dalam PKPU tersebut terdapat norma dalam peraturan tentang koordinasi pemutakhiran data pemilih ke dinas yang menangani masalah kependudukan atau Disdukcapil dalam wilayah setempat.  Praktek koordinasi sekaligus langkah sinergisitas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palu bersama Disdukcapil selasa 9 juli 2024. Nampak pejabat Disdukcapil Kota Palu menerima kehadiran KPU Palu yang diwakili Komisioner Muhammad Musbah dan kasubag perencanaan,data dan informasi Yuliani.  Fokus pembicaraan koordinasi tentang kerja sinergi bagaimana upaya kedua institusi untuk membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat salah satunya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi pihak keluarga belum mengurus akta kematian atau surat keterangan kematiannya.  Hasil koordinasi bahwa KPU Palu tetap melakukan tahapan Coklit sampai 24 Juli dan penyusunan daftar pemilih secara berkelanjutan, dengan diperolehnya informasi hasil coklit tentang warga yang sudah meninggal tetapi belum secara dejure (administrasi) selesai. Selanjutnya Disdukcapil akan memberikan surat himbauan kepada pemerintah mulai dari camat, lurah, RW dan RT serta warga kota palu secara umum, agar mengurus secara aktif akta kematian keluarga yang sudah meninggal dunia, selanjutnya kedua instutisi akan bertukar informasi.  Sinergisitas dalam rangka terus menaikkan kualitas daftar pemilih, daftar pemilih sementara, dan sampai daftar pemilih tetap. Semakin baik daftar pemilih maka akan membuat pilkada semakin efesien, cepat pelayanan pemilih dan murah biaya pemilihan karena logistik semakin sedikit dan tepat sasaran. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft epy/ed Idrus]