Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan dua produk hukum terbaru, yaitu Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 dan Nomor 293. Acara yang diadakan di Cafe Coklat, Jl. Manonda, Palu Barat, ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sabtu, 6 Juli 2024
Acara dibuka dengan sambutan dari Iskandar Lembah, Plh. Ketua KPU Kota Palu, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. "Saat ini kita berada di tahapan coklit data pemilih, dimana pantarlih telah mencoklit rumah-rumah warga untuk melaporkan persentase data pemilih di Kota Palu secara berkala," ujarnya.
Selanjutnya, Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara pemilu. Ia juga mengulas dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan, serta kewenangan dari KPU Provinsi, KPU Kota Palu, PPK, PPS, KPPS, dan pantarlih.
Iskandar Lembah kemudian menjelaskan dengan rinci tentang isi dari Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205, yang mengatur Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. "Kita harus memahami dengan baik tahapan dan jadwal tersebut, sehingga kita dapat memberikan jawaban yang tepat saat masyarakat bertanya kepada kita," katanya.
Materi kedua yang disampaikan adalah Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293, yang membahas pedoman teknis dalam pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Iskandar menyampaikan keperihatinannya terhadap partisipasi pemilih yang masih rendah, khususnya di Palu Barat yang mencatatkan tingkat partisipasi rendah dan kota palu hanya 78% pada pemilu sebelumnya. "Kami menghimbau kepada PPK dan PPS untuk meningkatkan sosialisasi pendidikan pemilih secara lebih masif," tambahnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang aktif dari para peserta, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini adalah PPK Palu Barat dan Ulujadi, PPS Palu Barat dan Ulujadi, serta anggota KPU Kota Palu, Subag, dan staf terkait.
Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu di Kota Palu semakin memahami tugas mereka dalam menghadapi Pilkada 2024 dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini.