Berita Terkini

PKS Selesaikan Penyerahan LHKPN Untuk Calon Tepilih DPRD

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyelesaikan penyerahan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon terpilih DPRD Kota Palu. Langkah ini merupakan langkah awal dari kewajiban para calon terpilih untuk memenuhi persyaratan Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu, menyambut baik penyerahan dokumen tersebut dari petugas penghubung PKS di kantor KPU Kota Palu. Penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 yang mengharuskan setiap komisi pemilihan umum kabupaten/kota untuk menerima bukti tanda terima LHKPN dari calon terpilih. Diharapkan bahwa partai politik lainnya yang memiliki calon terpilih di 4 daerah pemilihan (dapil) Kota Palu akan segera mengikuti contoh yang ditunjukkan oleh PKS. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft cml/ed Iz]

Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id Hari ini, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan kunjungan penting ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu. Selasa, 9 Juni 2024 Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, bersama dengan Ibu Yuli Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Palu, bertemu dengan pejabat Dukcapil untuk menyinkronkan data mengenai warga Kota Palu yang telah meninggal dunia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengeluarkan surat edaran dari pemerintah daerah kepada kantor kelurahan setempat guna membuat akta kematian. Hal ini diharapkan dapat menghindari kendala dalam proses pencoklitan data oleh panitia pengawas di hari pemungutan suara. Dengan sinergi antara KPU Kota Palu dan Dukcapil Kota Palu, diharapkan bahwa data pemilih yang tercatat akan lebih akurat dan terpercaya, memastikan bahwa setiap proses dalam Pilkada Kota Palu berjalan lancar dan adil bagi seluruh warga Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft epy/ed Iz]

Sosialisasi Produk Hukum KPU Kota Palu Bagi Badan Adhock

Palu, kota-palu.kpu.go.id - KPU Kota Palu lakukan sosialisasi produk hukum tahapan dan pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih pilkada kepada PPK bersama PPS dalam wilayah kecamatan Ulujadi dan Palu barat. Sabtu, 6 Juli 2024 Narasumber Haris Lawisi dan Iskandar Lembah, di pandu moderator Fitra Handayani. Haris Lawisi menyampaikan materi produk hukum Surat Keputusan nomor 293 tahun 2024 tentang pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih. Menurut Haris dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan evaluasi tahapan sosialisasi mengacu kepada SK yang dimaksud, dalam SK tersebut tergambar bahwa tujuan akhir disusunnya pedoman teknis dikarena target partisipasi yang tinggi menjadi penting, semakin tinggi partisipasi maka semakin kuat pengakuan calon terpilih dimata masyarakat. Selanjutnya Narasumber Iskandar Lembah memaparkan tentang tahapan dan jadwal pilkada yang dituangkan dalam produk hukum Surat Keputusan nomor 205 tahun 2024, bahwa tahapan perencanaan termasuk anggaran, rekrutmen badan adhoc dan pemutakhiran data pemilih. Tahapan pelaksanaan termasuk teknis pencalonan, kampanyrle, pumungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara. Pilkada akan memulai pemungutan rabu 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu tahun 2024, penetapan calon terpilih. Diakhir tahapan evaluasi semua tahapan pilkada.  Nampak hadir sebagai peserta ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dalam wilayah kecamatan Palu barat dan kecamatan ulujadi.  Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Divisi pelaksana kegiatan sosialisasi produk hukum KPU Kota Palu menargetkan PPK dan PPS mengetahui tentang tahapan dan juga mengetahui tata cara melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalan wilayah kerja masing-masing. [Humas KPU Kota Palu,cml/fitra/ed Idrus]

Hari ke 14, Perkembangan e-Coklit di Kota Palu Melebihi Target

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Minggu, 7 Juli 2024, pukul 20.00 Wita, Divisi Rendatin mengeluarkan laporan tertulis tentang rekapitulasi perkembangan elektronik pencocokan dan penelitian atau e-Coklit, hasilnya secara keseluruhan dari 486 TPS total 56,17 persen data penilih telah di coklit sehingga dikategorikan melebihi target.  Jika mengkalkulasi target harian dengan jumlah hari kerja maka rara-rata setiap hari pantarlih harus mencapai 3,3 persen data pemilih yang tercoklit, sehingga memasuki hari ke 14 , maka target minimal harus di peroleh persentase 46,20 persen, ternyata faktanya pantarlih se kota palu melebihi target di hari ke 14 yakni 56, 17 persen.  Berdasarkan data se Kota Palu dengan rincian sebagai berikut : hasil e coklit kecamatan palu timur 53,18 persen. Kecamatan mantikulore 54,58 persen. Kecamatan palu selatan 51,25 persen. Kecamatan tatanga 53,57 persen. Kecamatan palu barat 51,31 persen. Kecamatan ulujadi 61,46 persen. Kecamatan palu utara 68,51 persen. Kecamatan tawaeli 77,43 persen, total rata-rata perkembangan dalam wilayah kota palu 56,17 persen pemilih sudah di coklit atau setara 153.914 pemilih.  Data pemilih yang akan di coklit oleh 968 pantarlih secara keseluruhan adalah 274.020 pemilih selama 30 hari kerja, sehingga masih terdapat 120.106 pemilih akan di coklit atau 43,83 persen yang tersisa. Masa pencoklitan selama 30 hari mulai 24 juni sampai 24 Juli. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft epy/ed Idrus]

Sosialisasi Produk Hukum KPU Kota Palu untuk Pilkada 2024 di Cafe Coklat

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan dua produk hukum terbaru, yaitu Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 dan Nomor 293. Acara yang diadakan di Cafe Coklat, Jl. Manonda, Palu Barat, ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sabtu, 6 Juli 2024 Acara dibuka dengan sambutan dari Iskandar Lembah, Plh. Ketua KPU Kota Palu, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. "Saat ini kita berada di tahapan coklit data pemilih, dimana pantarlih telah mencoklit rumah-rumah warga untuk melaporkan persentase data pemilih di Kota Palu secara berkala," ujarnya. Selanjutnya, Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara pemilu. Ia juga mengulas dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan, serta kewenangan dari KPU Provinsi, KPU Kota Palu, PPK, PPS, KPPS, dan pantarlih. Iskandar Lembah kemudian menjelaskan dengan rinci tentang isi dari Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205, yang mengatur Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. "Kita harus memahami dengan baik tahapan dan jadwal tersebut, sehingga kita dapat memberikan jawaban yang tepat saat masyarakat bertanya kepada kita," katanya. Materi kedua yang disampaikan adalah Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293, yang membahas pedoman teknis dalam pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Iskandar menyampaikan keperihatinannya terhadap partisipasi pemilih yang masih rendah, khususnya di Palu Barat yang mencatatkan tingkat partisipasi rendah dan kota palu hanya 78% pada pemilu sebelumnya. "Kami menghimbau kepada PPK dan PPS untuk meningkatkan sosialisasi pendidikan pemilih secara lebih masif," tambahnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang aktif dari para peserta, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini adalah PPK Palu Barat dan Ulujadi, PPS Palu Barat dan Ulujadi, serta anggota KPU Kota Palu, Subag, dan staf terkait. Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu di Kota Palu semakin memahami tugas mereka dalam menghadapi Pilkada 2024 dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini.

Sucipto Calon Terpilih PKS Serahkan Bukti Tanda Terima LHKPN Ke KPU Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Jumat, 5 Juli 2024, bertempat di kantor KPU Kota Palu, Plh Ketua KPU Kota Palu Iskandar Lembah di dampingi Azlina staf teknis KPU Kota Palu menerima petugas penghubung partai keadilan sejahtera dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu daerah pemilihan kota palu 3 meliputi kecamatan Palu selatan dan kecamatan Tatanga atas nama Sucipto.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu,cmk/ft cml/ed Idrus]