Berita Terkini

KPU Palu Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi, dan Program Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Sesuai RPJPD

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu hari ini menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk menyusun visi, misi, dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Acara ini diadakan di Hotel Santika Palu dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk bakal calon, Bawaslu Kota Palu, partai politik tingkat kota, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media lokal. Selasa, 23 Juli 2024 Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam sambutannya menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari persiapan teknis untuk memastikan bahwa visi, misi, dan program yang diusung oleh bakal pasangan calon dapat sejalan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan. Materi pertama disampaikan oleh Arfan, Kepala Dinas Bappeda Kota Palu, yang membahas secara mendalam mengenai RPJPD. Arfan menjelaskan tentang strategi perencanaan pembangunan yang meliputi sinkronisasi antar rencana pembangunan, pentingnya RPJPD dan RPJMD, serta potensi-potensi kota palu seperti sektor pariwisata dan kekayaan alam sebagai modal utama pembangunan. Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Nur Edy yang fokus pada perencanaan pembangunan berkelanjutan berbasis kajian lingkungan hidup strategis. Nur Edy menekankan pentingnya strategi dan visi misi yang tepat untuk mewujudkan Palu sebagai kota yang ramah lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Sesi diskusi panel kedua dipimpin oleh Nur Safitri Lasibani yang membahas tentang inklusi gender dan pengelolaan bencana. Nur Safitri menyoroti pentingnya inklusi dalam semua aspek pembangunan untuk memastikan bahwa semua kelompok masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan. Iskandar Lembah dari KPU Kota Palu menjelaskan mengenai tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Iskandar menjelaskan perubahan-perubahan dalam format pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang baru-baru ini diterbitkan. Acara ditutup dengan penegasan dari Iskandar tentang pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam mempersiapkan visi misi yang sesuai dengan RPJMD, yang akan menjadi syarat utama dalam pencalonan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada semua pihak terkait agar proses pemilihan kepala daerah di Kota Palu berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]  

Sosialisasi Tahapan Pemilihan 2024: KPU Palu Edukasi Masyarakat Melalui Talk Show di SKIF FM Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu aktif dalam mensosialisasikan tahapan pemilihan kepada daerah serentak tahun 2024 melalui berbagai media. Salah satunya adalah melalui acara Talk Show yang diselenggarakan oleh Radio SKIF FM Palu dengan tema "Daftar Pemilih Bukan Sekadar Angka". Acara ini bertujuan untuk mendalami proses pendaftaran pemilih serta tantangan yang dihadapi dalam menyukseskan pilkada mendatang. Sabtu, 21 Juli 2024 Dalam acara tersebut, Idrus, Ketua KPU Kota Palu, menjadi narasumber utama yang menjelaskan berbagai tahapan yang sedang dilaksanakan. Idrus menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Panitia Pencocokan dan Penelitian (Pantarli) mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Tujuan dari pencocokan data ini adalah untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar adalah aktual dan akurat. Pada kesempatan tersebut, Idrus juga menyoroti tentang proses "coklit" yang merupakan singkatan dari pencocokan dan penelitian. Ia menjelaskan bahwa coklit diperlukan untuk memperbarui data penduduk, misalnya jika ada perubahan status keluarga seperti perkawinan, atau jika terdapat kesalahan dalam data sebelumnya. Terkait dengan kendala yang dihadapi, Idrus menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah menemui warga yang sulit ditemukan di rumah karena kesibukan atau alasan lainnya. Namun demikian, upaya maksimal dilakukan dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua warga dapat tercakup dalam proses pencocokan data. Idrus juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi mereka yang belum terdaftar atau mengalami perubahan data, disarankan untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU Kota Palu dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan. Dalam konteks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada 27 November 2024 mendatang, Idrus menegaskan bahwa KPU siap untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan adil bagi seluruh penduduk Sulawesi Tengah yang memenuhi syarat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses coklit dan pemilihan umum, masyarakat dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id atau menghubungi kantor KPU Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

Pengurus Perindo Kota Palu antar LHKPN Dua Calon Terpilihnya.

Palu, kta-palu.kpu.go.id - bertempat di kantor KPU Kota Palu, Ketua Divisi Teknis KPU Palu Iskandar Lembah menerima sekretaris dan bendahara  partai Perindo Kota Palu. Sabtu, 20 Juli 2024. Kedatangan pengurus partai perindo dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu hasil pemilu tahun 2024 dari  daerah pemilihan kota palu  1 dan 3 meliputi kecamatan Mantikulore dan  Palu selatan atas nama Reinhard Vester Tamma dan Andika  Riansa Mustaqim.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]

Dinyatakan Lengkap, LO bersama Empat Calon Terpilih Partai Golkar antar langsung LHKPN.

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Bertempat di kantor KPU Kota Palu, Ketua KPU Palu Idrus, bersama komisioner Iskandar Lembah serta Haris Lawisi menerima petugas penghubung bersama empat calon terpilih partai golkar. Sabtu, 20 Juli 2024 Kedatangan LO dan empat calon terpilih  partai Golkar dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu hasil pemilu tahun 2024 dari  daerah pemilihan kota palu  1, 3 dan 4 atas Erman Lakuana, Nendra Kusuma Putra dan Muhlis U Aca, Arif Milad.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

Donald Payung Mangawe dari PDI Perjuangan antar Tanda Terima LHKPN sebagai Calon Terpilih

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Bertempat di kantor KPU Kota Palu, Ketua KPU Palu Idrus bersama komisioner Iskandar Lembah di dampingi staf teknis Azlina, menerima petugas penghubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Palu bersama calon terpilih Donald Payung Mangawe. Jumat, 19 Juli 2024 Kedatangan Erlan bersama Donald dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu hasil pemilu tahun 2024 dari  daerah pemilihan kota palu  3 meliputi kecamatan Palu selatan dan tatanga atas nama Donald payung mangawe Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [humas KPU Kota Palu, cml/ft Azlina/ed Idrus]

Talk Show Bersama RAL FM ; Keterbukaan Produk Hukum KPU Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id  - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu aktif sebagai narasumber dalam acara Talk Show di Radio Al-Khairaat Palu untuk memberikan informasi terkait tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, menjadi perwakilan KPU dalam acara "Manjayo-njayo" yang diselenggarakan di Radio Al-Khairaat (RAL) FM Palu, Jl. Bakuku No. 01 Palu. Jumat, 19 Juli 2024 Dalam acara tersebut, Haris Lawisi menjelaskan tentang produk hukum KPU Kota Palu nomor 205 tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dia juga membahas proses pendaftaran pencalonan yang akan dimulai dengan pengumuman dimedia sosial KPU Kota Palu pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dilanjutkan dengan penelitaian administrasi persyaratan pasangan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, jika berkas sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. Moderator acara menyoroti pertanyaan seputar praktik bagi-bagi sembako yang memasukkan kartu nama calon di dalamnya, serta masalah baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK). Haris menjelaskan bahwa pembagian sembako saat ini belum termasuk dalam pelanggaran, tetapi jika dilakukan setelah jadwal kampanye ditetapkan, akan dianggap sebagai pelanggaran yang harus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Mengenai APK, Haris menegaskan bahwa merusak atau memindahkan APK calon merupakan pelanggaran yang dapat dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280. Acara ditutup dengan pernyataan Haris yang mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, termasuk untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Ini adalah upaya KPU Palu untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai proses demokrasi dan pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]