Berita Terkini

Konsultasi KPU Palu Tentang Produk Hukum Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum adalah organisasi yang berbentuk nasional, tetap dan mandiri. Dalam menjalankan struktur dan hirarki kerja maka komisi pemilihan umum kabupaten dan kota berkonsultasi ke KPU provinsi, dan atau KPU RI.  Dalam praktek kerja tersebut pada hari selasa, 9 juli 2024. Komisi pemilihan umum kota palu lakukan konsultasi ke ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati, SH.  Idrus dan Haris Lawisi mewakili KPU Kota Palu menkonsultasikan produk hukum turunan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Keputusan KPU RI menjadi produk hukum kpu kabupaten dan kota. KPU Kota Palu juga menkonsultasikan rencana kegiatan hukum yang akan mengundang KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai narasumber.  Hasil konsultasi termasuk rencana kegiatan divisi hukum dan pangawasan KPU Kota palu akan disampaikan dihadapan peserta rapat pleno rutin minggu ke 3 bulan juli. Penyampaian dihadapan peserta rapat pleno untuk disetujui dan di tindaklanjuti.  Persetujuan rapat pleno adalah pelaksanaan tata kerja satuan kerja dilingkungan komisi pemilihan umum seluruh indonesia, bahwa rapat pleno adalah pengambilan keputusan tertinggi dalam rangka menggerakkan organisasi menjadi lebih bertanggungjawab dan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft tasrif/ed Idrus]

Monitoring dan Evaluasi E-Coklit di Kecamatan Palu Barat

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu hari ini melaksanakan kegiatan Monitoring Evaluasi Progres E-Coklit minggu ke dua di Kecamatan Palu Barat. Acara yang digelar di Aula Kelurahan Siranindi tersebut bertujuan untuk memantau kemajuan pelaksanaan e-coklit di wilayah tersebut. Senin, 8 Juli 2024 Kegiatan ini dihadiri oleh Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, bersama dengan Ibu Yuli, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Palu. Mereka melakukan evaluasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertanggung jawab atas data e-coklit di Kecamatan Palu Barat. Salah satu sorotan dalam evaluasi ini adalah masalah yang dihadapi oleh PPS Kecamatan Palu Barat terkait data warga yang telah dicoklit. Misalnya, dari Kelurahan Ujuna, baru dan balaroa melaporkan adanya pemilih yang salah penempatan TPS. Muhamad Musbah menjelaskan, "Jika kita menemukan kesalahan penempatan TPS, kita bisa melakukan perubahan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti jarak rumah dengan TPS atau faktor geografis." Musbah juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Excel dalam penginputan data, yang dapat memudahkan PPS dalam merekap hasil dan progres kerja mereka. Selain itu, ia juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proses coklit berkoordinasi dengan aturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) Panwaslu. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Barat, PPS bidang data se-Kecamatan Palu Barat, serta staf terkait. Semua pihak sepakat untuk terus meningkatkan kualitas dan akurasi data e-coklit guna mendukung kelancaran proses pemilihan umum mendatang. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft cml/ed Iz]

KPU Palu Fasilitasi Media Online Dalam Rangka Sosialisasi Tahapan

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Bertempat di aula kantor KPU Kota Palu sekitar pukul 16.30 Wita, Sekretaris KPU Kota Palu menindaklanjuti hasil pleno rutin dengan kegiatan fasilitasi media online untuk mensosialisasikan tahapan pilkada tahun 2024. Senin, 8 Juli 2024 Nampak hadir lima belas media online yang akan bermitra pada gelombang pertama. Pertemuan sore itu dimaksudkan untuk menyampiakan materi iklan yang akan ditayangkan selama tahapan serta hal teknis terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.  Selanjutnya KPU Kota Palu memberikan Design Iklan Tahapan Pencocokan dan Penelitian yang ditayangkan selama bulan juli 2024. Dalam design iklan juga terdapat maskot pilwalkot dan pilgub serta himbauan agar warga melaporkan diri jika belum terdaftar dalam cekdptonline, dengan cara melaporkan diri ke sekretariat PPS di Kelurahan, sekretariat PPK di kecamatan atau ke kantor KPU Kota Palu jalan balaikota selatan no 6 dengan membawa KTP Elektronik dan kartu keluarga atau surat keterangan sudah perekaman ktp el yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft Rudy/ed Idrus]

Pleno Rutin, KPU Palu akan Sosialisasikan PKPU Mutarlih dan Pencalonan kepada Pihak Terkait

Palu. kota-palu.kpu.go.id - rapat pleno rutin Komisi Pemilihan Umum Kota Palu dihadiri Komisioner, Sekretaris, kasubag dan staf, nampak hadir Idrus, Iskandar Lembah, Haris Lawisi, Muhammad Musbah, Aslam adigama, Yuliani, Arga Budiman, Zulkifli dan Ika selaku notulen. Senin, 8 Juli 2024 Agenda pleno terdiri dari Evaluasi kegiatan minggu sebelumnya, agenda kerja lainnya dari divisi teknis yang disepakti adalah sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu tahun 2024, disepakati sosialisasi ini bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih dari Divisi Rendatin.  Kegiatan akan dilaksanakan hari kamis 11 Juli dengan peserta terdiri dari delapan belas partai politik dari unsur ketua dan sekretaris, bawaslu kota palu, forkompinda, Disdukcapil, Lapas dan Rutan, Camat dan Lurah sekota palu.  Rapat pleno juga menyepakati, klarifikasi atas calon PAW PPS kelurahan tatura utara, pelantikan PAW, konsultasi divisi hukum kepada KPU Provinsi Sulawesi tengah tentang produk hukum lanjutan yang akan di terbitkan, serta koordinasi divsi teknis dengan Bappeda Kota Palu tentang dokumen pendukung dalam penyusunan visi, misi dan program calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu yang akan datang. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft apri/ed Idrus]

Sosialisasi Produk Hukum KPU Kota Palu Nomor 205 dan 293 untuk Optimalisasi Badan Adhoc dalam Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan acara sosialisasi penting terkait Produk Hukum KPU Kota Palu Nomor 205 dan Nomor 293. Acara ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pemungutan Suara (PPS) dari Palu Utara dan Taweli, di Renjana-Kampung Nelayan Hotel, Restauran & Convention Hall, jl. K. Nelayan No. 99 Talise. Minggu, 7 Juli 2024 Ketua KPU Kota Palu, dalam sambutannya, menyoroti persiapan logistik dan bimbingan teknis untuk menghadapi Voting Day pada 27 November 2024. Ia juga menegaskan pentingnya untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita yang dapat merugikan KPU. "Kita sebagai penyelenggara harus tetap tenang menghadapi segala situasi," ujarnya. Idrus, Ketua KPU Kota Palu, menjelaskan bahwa Keputusan Nomor 205 menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada yang dirujuk dari PKPU No. 2 Tahun 2024, sementara Produk Hukum Nomor 293 mengatur pedoman teknis untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ia menekankan perlunya strategi tepat dalam sosialisasi untuk mengatasi partisipasi rendah di tingkat kecamatan dan potensi pelanggaran pilkada di wilayah Palu Utara dan Taweli. Haris Lawisi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu menjelaskan bahwa Keputusan 293 adalah turunan dari Keputusan 620, dan menjadi landasan baku bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tahun 2024. Iskandar Lembah dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada, dari perencanaan anggaran hingga pemuktahiran data pemilih. Dia menegaskan bahwa penyelenggara sampai ditingakat pantarlih harus mampu menjelaskan secara jelas kepada masyarakat mengenai proses tersebut. Acara ini juga melibatkan sesi tanya jawab yang interaktif dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini adalah PPK dan PPS se-Palu Utara dan Taweli, serta anggota KPU Kota Palu dan staf terkait lainnya. Dengan sosialisasi ini, KPU Kota Palu bertujuan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

Tim Monitoring Membersamai Pantarlih TPS 6 Uwentumbu Mencoklit di Area Sulit

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dokumentasi yang beredar di group whatsApp KPU Kota Palu. Dokumentasi kegiatan tim rendatin KPU Palu, bersama PPK Mantikulore, PPS Kawatuna serta mitra pengawas di hari Minggu 7 Juli 2024 saat laksanakan monitoing pencoklitan di TPS nomor 6, RT 2, RW 6 Uwentumbu kelurahan kawatuna kecamatan mantikulore.  Menurut Muhammad Musbah anggota KPU Kota Palu yang memimpin tim, bahwa Hari itu pagi sampai malan hari hujan terus turun, sehingga tim monitoring harus berhati-hati dalam menyusuri jalan jalan setapak, menyeberangi beberapa sungai, terlihat tim harus saling membantu, serta dokumentasi baik foto  dan video terlihat jelas bagaimana medan itu sulit dilalui, sehingga dibutuhkan perhatian lebih petugas diwilayah tersebut.  Berdasarkan informasi dari Titin ketua panitia pemungutan suara kelurahan Kawatuna bahwa Pantarlih yang bertugas atas nama Isnarni, bertugas pada TPS nomor 6 dengan jumlah 290an pemilih.  Lebih lanjut mendengar cerita Musbah bahwa tantangan pantarlih di TPS kawasan uwentumbu adalah letak pemukiman pemilih saling berjauhan serta dibangun di daerah punggung dan puncak bukit, kemudian untuk sampai dari satu rumah ke rumah lainnya, tim harus melintasi hutan dan semak belukar semakin sulit area tersebut di tempuh karena basah sehingga jalan licin dan bebatuan berlumut ikut menyulitkan dalam menatapi jalur menuju rumah pemilih.  Dalam beberapa informasi lain yang sebelumnya pernah di peroleh bahwa pemukiman yang dibangun warga seperti di uwentumbu dikarena mata pencaharian sebagain besar pemilih adalah berkebun berburu dan mencari rotan, serta sebagian besar warga di kawasan ini suka hidup berpindah-pindah sehingga pemukiman dibangun sangat sederhana dan mudah di bongkar pasang apabila dalam beberapa tahun menempati satu tempat warga terus bergerak berpindah, tujuan lain dari tatacara hidup berpindah ini untuk menjaga kelestarian alam. Pada akhirnya warga akan kembali ke tempat pemukiman semula jika alam dilihat telah kembali subur. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft winda/ed Idrus]