Berita Terkini

Partai Hanura Kota Palu Setor Tanda Terima LHKPN Calon Terpilih, Dinyatakan Lengkap

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Bertempat di kantor KPU Kota Palu, Ketua dan anggota KPU Palu Idrus, Iskandar Lembah menerima petugas penghubung dan calon terpilih  Partai HANURA Kota Palu.Senin, 29 Juli 2024 Rombongan petugas penghubung calon terpilih partai Hanura Palu datang dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN. calon terpilih DPRD Kota Palu hasil pemilu tahun 2024, dari  daerah pemilihan kota palu  1, 2, 3 dan 4. Tanda terima LHKPN calon terpilih yang diterima KPU Palu atas nama ; Irsan Satriya, Rustia Tompo, Muchsin Ali, Anna Fatima Zukhra.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]

Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara ini diadakan di Best Western Coco Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127 Palu, dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu. Sabtu, 27 Juli 2024 Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka acara dengan menjelaskan bahwa tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PPK dan PPS dalam meminimalisir potensi pelanggaran dan risiko terkait teknis penyelenggaraan pilkada. Idrus menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Pemilu dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara. "PPK dan PPS adalah bagian integral dari KPU yang menjalankan tugas sebagai penyelenggara, mematuhi UU Pemilu dan menjaga netralitas adalah hal yang sangat penting," ujar Idrus. Acara ini menghadirkan beberapa narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Inti Astutik, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Palu, yang membahas tugas dan fungsi kejaksaan, sejarah hukum pilkada, serta potensi gangguan pemilihan. Inti Astutik menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. "Peran melakukan sosialisasi kepada masyarakat merupakan tugas bersama," ujarnya. Materi kedua dipaparkan oleh Romy S. Gafur dari Polresta Palu. Ia menjelaskan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada, serta pentingnya koordinasi dan kolaborasi untuk meminimalisir konflik. "Pentingnya koordinasi dan kolaborasi di lapangan agar tidak terjadi miskomunikasi, meminimalisir terjadinya konflik, dan agar kegiatan pilkada dapat berjalan aman dan lancar," ujar Romy. Materi ketiga disampaikan oleh Darmiati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang menjelaskan berbagai jenis sengketa, mitigasi penyelesaian sengketa, serta pelanggaran administrasi dan pidana. ''ada dua sengketa yang mungkin terjadi dalam pilkada mendatang, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil, maka perlunya mitigasi dan tindakan pencegahan yang tepat'' ujar Darmiati Materi terakhir disampaikan oleh Wardianto, Ketua Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palu. Ia menguraikan jenis sengketa, dugaan pelanggaran pemilihan, dan mitigasi penanganan pelanggaran. "Terjadinya sengketa pemilihan sangat rentan terjadi pada administrasi, terutama dalam tahapan pencalonan dan tahapan kampanye," ujar Wardianto. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan penutup oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, yang mengingatkan pentingnya pengarsipan dan menjaga dokumen penting pilkada sebagai bukti dalam menghadapi sengketa. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

Lengkap, Rapat Pleno Rutin KPU Palu Sepakati Kegiatan Semua Divisi

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Ketua dan anggota KPU Palu hadiri rapat pleno, Idrus, Alfaqih Muqaddam, Haris Lawisi, Iskandar Lembah, Muhamad Musbah. Nampak Sekretaris Aslam Adigama, serta 4 Kasubag antara lain Mufida Zainuddin, Yuliani, Moh Zulham dan Arga  Budiman , juga notulen Ika Widya Sari. Senin, 29 Juli 2024 Rapat pleno yang berlangsung dua jam menghasilkan beberapa kegiatan yakni Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM akan laksanakan Coffee morning bersama jurnalis berbasis kecamatan, rapat kerja finalisasi program sosialisasi dan pendidikan pemilih badan adhoc berbasis kecamatan dan kelurahan.  Divisi rendatin menyampaikan kegiatan yakni  melanjutkan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan DPHP bersama PPK dan PPS. Rapat pleno tertutup finalisasi perubahan jumlah TPS, rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat PPS, PPK. Revisi anggaran rendatin, serta mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.  Divisi teknis menyodorkan kegiatan yakni koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Kota Palu, pembuatan SK Syarat pemenuhan kursi pencalonan.  Divisi hukum akan laksanakan monitoring dokumen hukum agar tertib arsip untuk badan adhoc.  Selanjutnya Divisi Keuangan, logistik menyampaikan tentang ketertiban pelaporan keuangan, pemenuhan kebutuhan sarana bagi pimpinan. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft dilla/ed Idrus]

Darmiati ; Mitigasi Pelanggaran Dengan Bertindak Profesional Terhadap Semua Tahapan Pemilihan.

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Darmiati, SH, CLMA, C. Med selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah menjadi narasumber di kegiatan bimtek mitigasi potensi pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu. Peserta kegiatan sebanyak 178 badan adhoc sekota palu. Sabtu, 27 Juli 2024 Diawali dengan menceritakan pengalaman mendampingi semua sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi pemilu 2024, dimana lokus kabupaten donggala, sigi, buol, parigi, poso, morowali, bangkep, dan kota palu. "Dari semua sengketa hasil di MK yang dikabulkan adalah  kabupaten bangkep pemungutan suara ulang pada satu TPS, serta kabupaten Donggala dengan lakukan rekapitulasi dan penetapan ulang dengan mengikuti hasil hitung surat suara di MK". Ucapnya.  Dalam pemaparannya Darmiati mengangkat judul mitigasi penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2024, bahwa jenis sengketa terdiri dua sengketa proses dan sengketa hasil.  "Sengketa proses adalah sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antara peserta dengan peserta, sengketa penyelesaian di Bawaslu dan PTTUN". Ucapnya.  Pada bagian lain bahwa terdapat sengketa hasil yang penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi. Darmiati lebih lanjut menjelaskan sengketa proses dan sengketa hasil memiliki lokus penyelesaian yang berbeda yaitu Bawaslu, PTTUN dan MK. " Sengketa proses diselesaikan oleh bawaslu melalui putusan bawaslu dengan menerima atau menolak, bisa di pengadilan tinggi tata usaha negara apabila putusan bawaslu sudah di tindaklanjuti oleh kpu, tetapi masih dianggap merugikan para pihak, pemilihan atau pilkada langsung ke makassar PTTUN". Jelasnya.  Sengketa hasil dapat juga berasal dari pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara antara lain rekomendasi bawaslu yang tidak di tindaklanjut, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di Daftar calin tetap.  Pada bagian akhir pemaparan Darmiati memesankan kepada semua peserta dari PPK dan PPS se Kota Palu, bahwa perlunya mitigasi sengeketa dengan bertindak profesional, menjaga integritas diri dan lembaga, berkoordinasi secara berjenjang, berkoordinasi dengan stakeholders sesuai tingkatan. "Bekerja lah profesional dalam pelaksanaa semua tahapan pemilihan, pedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, ingat tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing". Tutupnya. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]

Operasi Mantap Praja Tinombala Polresta Palu di Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Romy S Gafur selaku Kabag Ops Polresta Palu memaparkan materi dalam kegiatan bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran pilkada. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu. Bertempat disalah satu hotel sabtu, 27 Juli 2024. Dalam pemaparannya kabag ops menyampaikan tentang sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024. "Potensi gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya", ucapnya.  Lebih lanjut menurut romy bahwa potensi gangguan lain seperti berita hoak, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman. " Beberapa potensi gangguan yang krusial seperti keterlambatan , kekurangan serta tertukarnya logistik, netralitas penyelenggara pilkada", ucapnya tegas.  Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye diluar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan. "ambang gangguan yang potensi gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada" Ucapnya.  Lebih lanjut terkait gangguan nyata, romy mengatakan terjadi pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, isu sara. "Jika ada penyelenggara khususnya kpu palu beserta jajaran mendapat intimidasi dari pihak tertentu segera kontak saya di nomor telpon yang sudah kami bagikan" Tutupnya. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cm/ed Idrus]

Kejaksaan Negeri Sebagai Narasumber di Bimtek Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.gi.id - KPU Kota Palu menggelar Bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024. Bertempat di Kecamatan Palu selatan hari sabtu, 27 Juli 2024. Peserta kegiatan terdiri dari ketua dan anggota PPK dan PPS se kota palu. Narasumber dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri, Polresta Palu, Bawaslu Kota Palu.  Kegiatan yang di moderatori oleh anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi berlangsung dimulai pagi sampai sore hari.  Narasumber yang berasal dari institusi Kejaksaan Negeri diwakili oleh Inti Astutik sebagai Kasi Pidum.  Dalam paparannya Inti Astutik menyampaikan tentang kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain ; politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membaut tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon. "Kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi", ucap astutik.  Dalam materi pemaparan juga terlihat Inti astutik menyajikan bahwa kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pemilihan (pilkada). [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]