Berita Terkini

Pastikan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Paslon Lancar, KPU Palu Koordinasi Bersama Dinkes Palu. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr. Rochmat Jasin Moenawar menerima kedatangan anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah, Haris Lawisi serta Azlina staf Divisi Teknis. pertemuan berlangsung di kantor Dinkes. Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Kota Palu Iskandar Lembah menyampaikan tentang kebutuhan akan persiapan dinas kesehatan kedepan terkait tahapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu yang akan dibuka 27 - 29 Agutus 2024. "Dalam Keputusan KPU tersebutkan bahwa keterlibatan Dinas Kesehatan yang dalam hal ini rumah sakit dan tenaga dokter dalam tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu, kegiatan itu setelah masa pendaftaran selesai". Jelasnya.  Menurut Islandar bahwa kedepan dalam waktu dekat KPU Palu akan mengundang pihak terkait termasuk dinas kesehatan dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan  Tahapan pencalonan dari jalur partai dan koalisi partai politik, sebab di kota palu sudah tidak terdapat pasangan calon dari jalur perseorangan. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]

Pastikan Tertib Dokumentasi Produk Hukum, KPU Palu Kunjungi Sekretariat Badan Adhoc. 

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Selama dua hari yakni tanggal 6 dan 8 agustus 2024, Divisi Hukum KPU Kota Palu telah membagi tim kerja dan lembar indikator evaluasi untuk laksanakan monitoring ke sekretariat badan adhoc pada 8 kecamatan dan 46 Kelurahan dalam wilayah Kota Palu Haris Lawisi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu menyampaikan bahwa inisiasi ini adalah tindak lanjut hasil rapat pleno dan hasil bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran tahapan pilkada beberapa waktu sebelumnya. "Produk hukum yang dihasilkan oleh badan adhoc harus dipastikan terdokumentasi dengan baik, maka harus dikunjungi, dilihat hasilnya, dan diberikan catatan masukan demi kerapian dokumen dan arsipnya". Ujar Haris.  Lebih lanjut menurut Haris beberapa dokumen yang akan diperiksa dan ditertibkan, di rapikan, setiap item dalam 1 (satu) map, jika dokumennya di laptop, maka anjuran buat dalam 1 (satu) folder, nama filenya yg beda, seperti : 1. Surat msk/keluar; 2. Dokumen JDIH, SK²; 3. Daftar Hadir pleno/rapat; 4. Berita Acara/BA; 5. Notulen Rapat/Pleno; 6. File pemilih(D4, DPHP, DPSHP, DPTb, dan DPK; 7. Kejadian Khusus; 8. Surat Keputusan; 9. Pengumuman; 10. Imbauan, Rekomendasi dan/atau saran perbaikan Panwascam/PKD; 11. Dokumentasi berupa foto/vidio kejadian; 12. Dokumen Lainnya berupa catatan kegiatan kunjungan stakeholder badan adhoc.  "Mohon tindaklanjuti saran dan masukan tim monitoring terkait hal tersebut di atas, terima ksh kerjasamanya" Demikian arahan Haris Lawisi di percakapan group whatshap ppk sekota palu.  Divisi Hukum dan pengawasan nemiliki tugas fungsi diantaranya adalah memastikan produk hukum terdokumentasi dengan baik dan memastikan pengawasan internal berjalan konsisten dan berkelanjutan guna menekan potensi masalah dimasa depan. [humas KPU Kota Palu, cml/ft fitra/ed Idrus]

Kunjungan Dandim 1306 Kota Palu Bersama Rombongan Diterima Komisioner

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dandim 1306 Kota Palu Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai, didampingi Pasiops Kodim 1306 Kota Palu Mayor Inf Tomy Herijanto, serta Plt. Pasi Intel Kodim 1306 Kota Palu Kapten Inf I Wayan Sudana berkunjung ke KPU Kota Palu di terima ketua KPU Palu Idrus bersama komisioner Iskandar Lembah dan Haris Lawisi. Senin, 5 Agustus 2024 Dalam bincang santai tersebut ketua KPU Palu Idrus menyampaikan situasi terbaru terkait tahapan pemilu dan pilkada di Kota Palu. "Tahapan pemilu akan berakhir setelah calon terpilih DPRD Kota Palu dilantik tanggal 9 September 2024".Ucap idrus di hadapan rombongan.  Terkait pilkada idrus menyampaikan tahapan penetapan daftar pemilih sementara paling lambat tanggal 11 agustus, pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakilnya 24 sampai 26 agustus, serta pendaftaran akan dimulai 27 sampai 29 agutus 2024. "Bulan agustus tahapan pilkada, kami fokus ke penatapan DPS, pengumuman dan penerimaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu", ujar idrus.  Dandim 1306 Kota Palu Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai menyampaikan bahwa mereka siap membantu sesuai tugas dan fungsi TNI, karena aparatnya juga berapa disemua kelurahan, kecamatan dalam wilayah kota palu. "Sampaikan informasi ke petugas yang kami tempatkan di KPU Palu jika ada hal yang membutuhkan dukungan TNI dalam tahapan pilkada ini, sambil kami juga koordinasi dengan Kapolresta Palu, agar selalu sinergi".Ucapnya. Setelah bincang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut dimulai pukul 15.00 sampai 16.00 wita, rombongan Dandim dan KPU Kota Palu berfoto bersama dan diskusipun berakhir seiring rombongan kendaraan Dandim bergerak ke kantor Kodim 1306 Kota Palu. Kantor Kodim 1306 Kota Palu yang terletak kurang lebih 150 Meter sebelah barat dari Kantor KPU Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak di 46 Kelurahan.

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024. pada prinsipnya pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensip, akurat, dan mutakhir.  Setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih 30 hari yang berakhir 24 Juli 2024. Langkah kerja selanjutnya mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 2 agustus, Panitia Pemungutan Suara bersama Panitia Pemilihan Kecamatan secara bersama termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menyusun data pemilih hasil coklit kedalam daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).  Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih). Dalam penginputan termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi. Melakukan Penyusunan data bagi data yang diperbaiki elemennya misal, nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal. Serta melakukan penambahan pemilih baru yang murni, yaitu pemilih baru yang belum ada sama sekali dalam data pemilih dalam wilayah kota palu, Sulawesi tengah dan daerah lainnya. Semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh pantarlih, masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu.  Olehnya dalam praktek akuntabilitas (proses dan hasil data pemilih dapat dipertanggunjawabkan) maka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak hari Sabtu, 3 Agustus 2024 bertempat di kantor sekretariat PPS masing-masing pada 46 kelurahan se Kota Palu.  Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PPS akan mengundang semua pantarlih dalam wilayahnya, pengawasan kelurahan desa, Perangkat Pemerintah kelurahan , lurah, babinsa dan babinkantibmas, dan tim pasangan Calon tingkat kelurahan.  Hasil dari rapat pleno terbuka adalah adanya Berita acara yang di tandatangani oleh PPS beserta lampiran berita acara  rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.  Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau Identitas Kependudukan Digital .  Hasil rapat Pleno Terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]

KPU Palu Lantik Sjarif Sebagai Pengganti Antar Waktu Badan ADHOC untuk Pemilihan 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu untuk badan ADHOC dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemilihan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 02 Agustus 2024, di lantai 3 gedung KPU Kota Palu. Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Ketua Sub Bagian Divisi Hukum dan SDM, serta staf terkait. Selain itu, pejabat Kementerian Agama turut hadir untuk mengukuhkan sumpah, diiringi dengan kehadiran tamu undangan lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 048, Sjarif dilantik sebagai anggota baru Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk wilayah Kelurahan Layana Indah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mendatang. Dalam sambutannya, Haris Lawisi, yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, mengingatkan Anggota PPS Kelurahan Layana Indah yang baru dilantik tentang pentingnya peran mereka untuk keberhasilan PILKADA pada 27 November 2024. Ia menegaskan bahwa setiap anggota PPS harus bekerja dengan kekompakan, kerjasama, dan mematuhi pakta integritas sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Acara pelantikan ditutup dengan pembacaan doa oleh Muhammad Zain, diikuti dengan penyerahan SK dan sesi foto bersama. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft andi/ed Azizah]

100 Persen Calon Terpilih DPRD Kota Palu Hasil Pemilu 2024 Telah Menyetorkan Bukti LHKPN ke KPU Palu. 

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dengan bangga mengumumkan bahwa seluruh calon terpilih DPRD Kota Palu hasil Pemilu 2024 telah menyetorkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Palu. Kamis,1 Agustus 2024 Penyetoran ini dilakukan lebih cepat 18 hari dari batas akhir yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024. Sebanyak 35 kursi DPRD Kota Palu periode 2024-2029 telah terbagi di sebelas partai politik, dengan rincian sebagai berikut: •    Partai Gerindra: 5 kursi •    Partai Golkar: 4 kursi •    Partai PKS: 4 kursi •    Partai Nasdem: 4 kursi •    Partai Hanura: 4 kursi •    Partai PKB: 3 kursi •    Partai PDI Perjuangan: 3 kursi •    Partai Demokrat: 3 kursi •    Partai PAN: 2 kursi •    Partai Perindo: 2 kursi •    Partai PSI: 1 kursi Berikut ini adalah nama-nama calon terpilih dari masing-masing partai yang telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN: Partai Gerindra: Vivi, Rico AT Djanggola, Alfian Chaniago, Armin, M Sultan Amin B. Partai Golkar: Erman Lakuana, Nedra Kusuma Putra, Muhlis U Aca, Arif Miladi. Partai Nasdem: Moh Anugrah Pratama, Mutmainah Korona, Mohamad Imam Darmawan, Muslimun. Partai PKS: Ulfa, Rusman Ramli, Sucipto, Nurhalis Nur. Partai Hanura: Irsan Satriya, Rustia Tompo, Anna Fatima Zukhra, Muchsin Ali. Partai PKB: H. Nanang, Andris, H. Moh. Nasir Daeng Gani. Partai PDI Perjuangan: Zet Pakan, Donald Payung Mangawe, Moh. Haekal Ishak. Partai Demokrat: Ucu Susanto, Reski Hardianti Ramadani Pakamundi, Abdurahim Nasar Al Amri. Partai PAN: Rini Haris, Ratna Mayasari Agan. Partai Perindo: Rienhard Vester Tamma, Andika Riansa Mustaqim serta Partai PSI: Lewi Alik. KPU Kota Palu akan melanjutkan proses administrasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada DPRD Kota Palu mengenai telah diterimanya bukti tanda terima LHKPN dari 35 calon terpilih, lengkap dengan dokumen terkait. ‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses ini dan berharap proses pemilihan umum ini dapat berjalan dengan baik dan transparan’’. Ujar Iskandar. [Humas KPU kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]