Palu, kota-palu.kpu.go.id - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu aktif sebagai narasumber dalam acara Talk Show di Radio Al-Khairaat Palu untuk memberikan informasi terkait tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, menjadi perwakilan KPU dalam acara "Manjayo-njayo" yang diselenggarakan di Radio Al-Khairaat (RAL) FM Palu, Jl. Bakuku No. 01 Palu. Jumat, 19 Juli 2024 Dalam acara tersebut, Haris Lawisi menjelaskan tentang produk hukum KPU Kota Palu nomor 205 tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dia juga membahas proses pendaftaran pencalonan yang akan dimulai dengan pengumuman dimedia sosial KPU Kota Palu pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dilanjutkan dengan penelitaian administrasi persyaratan pasangan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, jika berkas sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. Moderator acara menyoroti pertanyaan seputar praktik bagi-bagi sembako yang memasukkan kartu nama calon di dalamnya, serta masalah baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK). Haris menjelaskan bahwa pembagian sembako saat ini belum termasuk dalam pelanggaran, tetapi jika dilakukan setelah jadwal kampanye ditetapkan, akan dianggap sebagai pelanggaran yang harus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Mengenai APK, Haris menegaskan bahwa merusak atau memindahkan APK calon merupakan pelanggaran yang dapat dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280. Acara ditutup dengan pernyataan Haris yang mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, termasuk untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Ini adalah upaya KPU Palu untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai proses demokrasi dan pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]