Kejaksaan Negeri Sebagai Narasumber di Bimtek Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024
Palu, kota-palu.kpu.gi.id - KPU Kota Palu menggelar Bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024. Bertempat di Kecamatan Palu selatan hari sabtu, 27 Juli 2024.
Peserta kegiatan terdiri dari ketua dan anggota PPK dan PPS se kota palu. Narasumber dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri, Polresta Palu, Bawaslu Kota Palu.
Kegiatan yang di moderatori oleh anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi berlangsung dimulai pagi sampai sore hari.
Narasumber yang berasal dari institusi Kejaksaan Negeri diwakili oleh Inti Astutik sebagai Kasi Pidum.
Dalam paparannya Inti Astutik menyampaikan tentang kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain ; politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membaut tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon. "Kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi", ucap astutik.
Dalam materi pemaparan juga terlihat Inti astutik menyajikan bahwa kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pemilihan (pilkada).
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]