Berita Terkini

Monitoring dan Supervisi Data Coklit di Palu Selatan

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan monitoring terkait data pencocokan dan penelitian (coklit) di Kecamatan Palu Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jalan Abdul Rahman Saleh No. 40, dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Selasa, 16 Juli 2024 Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, bersama Ibu Yuliani, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta staf terkait, memantau progres hasil coklit di Kecamatan Palu Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Pak Dirwan. "Progres coklit data pemilih oleh pantarlih Kota Palu saat ini mencapai 87.95%," ujar Dirwan. Dari hasil coklit, Kecamatan Palu Selatan mencapai progres sebesar 81%. Beberapa kendala yang dihadapi oleh petugas pantarlih antara lain kesulitan menemukan warga di rumah karena faktor pekerjaan, serta adanya hewan peliharaan yang membuat petugas segan untuk berkunjung. "Monitoring coklit ke-3 akan terus ditingkatkan," kata Musbah. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama sebagai bentuk penutup acara. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft epy/ed Iz]

Kpu Kota Palu Gelar Sosialisasi Pedidikan Pemilih Pemula Goes To School

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu gelar sosialisasi pendidikan pemilih pemula di SMAN 1 Palu, Senin, (15/7/2024). Sosialisasi bertajuk Goes to School merupakan salah satu segmen pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. "Kepada adik-adik siswa, dalam Pilkada Serentak tahun ini, kita memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan, baik Gubernur beserta Wakilnya, Walikota beserta Wakilnya. Pastikan kita menjadi pemilih yang cerdas," ujar Iskandar Lembah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara itu juga menekankan pentingnya bagi pemilih pemula untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dan aktif mengikuti perkembangan informasi terkait pemilu. "Cari tahu syarat-syarat sebagai pemilih, dan cari tahu informasi serta rekam jejak para calon kandidat," tambahnya. Di tempat terpisah, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Alfagih Mugaddam menjelaskan sesuai keputusan Kpu No. 620 thn 2024 dan Kpt 293 Kpu Kota Palu ada 8 segmen yang harus dilaksanakan. "Kpu, Ppk, dan Pps menyusun, dan melaksanakan program sosialisasi yang sesuai dengan wilayah masing-masing dan sesuai dengan kearifan lokal," ungkapnya.

10 Muharram Kpu Kota Palu Santuni Anak Yatim Piatu

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Sebagai bentuk kepedulian sosial, disela-sela kesibukan mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan pemberian santunan kepada anak yatim piatu di Panti Asuhan Baitul Yatimaat, Selasa, (16/7/2024). Aslam Adigama didampingi Kasubag dan Staf Hukum dan SDM menyerahkan secara langsung kepada pengurus Panti Asuhan. "Bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian sosial Kpu Kota Palu," ujar Aslam Adigama. Menurut Aslam, kegiatan ini juga sesuai arahan Kpu Republik Indonesia dan dilaksanakan serentak diseluruh Satker Kpu. "Bakti sosial ini dilakukan serentak oleh semua Satker di 38 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota," jelas Aslam. Aslam menjelaskan dana Bakti Sosial tersebut berasal dari sumbangan sukarela para pegawai dan komisioner Kpu Kota Palu. "Semoga sumbangan yang kami berikan menjadi berkah. Dan kami mohon doa agar pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan lancar dan sukses," tutupnya

Rakor Perencanaan dan Penyusunan Program Sosialisai Divisi Sosdiklih Parmas

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kota Palu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Kegiatan Sosialisasi, Sabtu, (13/7/2024). Bertempat di Gedung KPU Kota Palu, acara dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Palu serta perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palu. Ketua Divisi Parmas, Alfagih Mugaddam menerangkan bahwa kegiatan ini merujuk kepada Surat Keputusan KPU 620 tahun 2024 agar KPU Kota/Kabupaten merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kegiatan sosialisasi. “Waktu tersisa 136 hari. Silahkan teman-teman berkreasi untuk menyusun program kegiatan sosialisasi,” ujar Alfagih. Menurut Alfagih, kegiatan ini untuk menjaring aspirasi dari PPS dan PPK, sekaligus mengetahui model dan sasaran sosialisasi yang tepat dimasing-masing wilayah. “PPS dan PPK salah satu ujung tombak dalam mensukseskan sosialisasi, dan disesuaikan dengan kearifan lokal,” jelasnya. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengisian matriks program kerja sosialisasi di masing-masing kecamatan. Dan seluruh rangkaian kegiatan akan diinput ke website Siparmas. “Kita akan rapat kembali setelah matriks program selesai disusun oleh PPS dan PPK,” tutupnya.

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Untuk Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk menginformasikan peraturan terbaru terkait penyusunan dan pemuktahiran data pemilihan bagi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Acara ini berlangsung di Best Western Coco Plus Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127 Palu, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk partai politik, camat, lurah, dan Forkompida. Kamis, 11 Juli 2024 Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, memimpin sesi dengan membahas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024. Dia menjelaskan dasar hukum dari pelaksanaan peraturan ini yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Musbah juga menguraikan tahapan-tahapan penting dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024, termasuk proses identifikasi pemilih, penyediaan data kependudukan, dan pemuktahiran data pemilih. Salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pengcoklitan untuk pemuktahiran data pemilih. Musbah menekankan pentingnya informasi ini kepada peserta agar mereka mengetahui kedatangan petugas pemuktahiran data pemilih ke rumah-rumah warga dalam persiapan untuk pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang proses pemilihan yang sedang berlangsung dan memperkuat dukungan dari pemerintah dan instansi terkait terhadap penyelenggaraan pemilihan yang transparan dan berkualitas. Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, camat se-Kota Palu, lurah se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, sekretaris KPU Kota Palu, kasubag, serta staf terkait lainnya. Acara tersebut menjadi wadah penting untuk memastikan seluruh tahapan pemuktahiran data pemilih berjalan lancar dan akurat menjelang Pemilihan Tahun 2024. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft rudy/ed Iz]

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pencalonan Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Best Western Coco Plus Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, dengan dihadiri oleh Forkompimda, Bawaslu, camat, dan lurah se-Kota Palu., Kamis. 11 Juli 2024 Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, membuka sesi dengan menjelaskan dasar hukum yang mendasari PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Iskandar membahas program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga penetapan calon. Dalam paparannya, Iskandar menjelaskan beberapa poin penting terkait persyaratan pencalonan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu. Menurut Pasal 11, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara, yaitu minimal 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD. Selain itu, Pasal 13 mengatur dokumen persyaratan pencalonan, termasuk model formulir B.Pencalonan dan model B.Persetujuan. Iskandar juga menguraikan ketentuan khusus bagi calon yang berasal dari TNI, kepala desa, BUMN, atau BUMD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 hingga 28. Calon dari kelompok tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Jika keputusan tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, bakal calon harus menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. ‘’tentu ini harus kita pahami bersama bahwa jika ingin mencalonkan diri kita harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku’’ ujar Iskandar Selanjutnya, Iskandar menjelaskan tahapan pelaksanaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama peserta kegiatan. Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, camat se-Kota Palu, lurah se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, sekretaris KPU Kota Palu, serta kasubag dan staf terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami ketentuan terbaru dan mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pencalonan, guna mendukung keberhasilan Pemilihan Tahun 2024 [Humas KPU Kota Palu cml/ft rudi/ed Iz]