Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Best Western Coco Plus Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, dengan dihadiri oleh Forkompimda, Bawaslu, camat, dan lurah se-Kota Palu., Kamis. 11 Juli 2024
Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, membuka sesi dengan menjelaskan dasar hukum yang mendasari PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Iskandar membahas program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga penetapan calon.
Dalam paparannya, Iskandar menjelaskan beberapa poin penting terkait persyaratan pencalonan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu. Menurut Pasal 11, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara, yaitu minimal 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD. Selain itu, Pasal 13 mengatur dokumen persyaratan pencalonan, termasuk model formulir B.Pencalonan dan model B.Persetujuan.
Iskandar juga menguraikan ketentuan khusus bagi calon yang berasal dari TNI, kepala desa, BUMN, atau BUMD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 hingga 28. Calon dari kelompok tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Jika keputusan tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, bakal calon harus menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. ‘’tentu ini harus kita pahami bersama bahwa jika ingin mencalonkan diri kita harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku’’ ujar Iskandar
Selanjutnya, Iskandar menjelaskan tahapan pelaksanaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama peserta kegiatan.
Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, camat se-Kota Palu, lurah se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, sekretaris KPU Kota Palu, serta kasubag dan staf terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami ketentuan terbaru dan mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pencalonan, guna mendukung keberhasilan Pemilihan Tahun 2024
[Humas KPU Kota Palu cml/ft rudi/ed Iz]