Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kota Palu
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara ini diadakan di Best Western Coco Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127 Palu, dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu. Sabtu, 27 Juli 2024
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka acara dengan menjelaskan bahwa tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PPK dan PPS dalam meminimalisir potensi pelanggaran dan risiko terkait teknis penyelenggaraan pilkada. Idrus menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Pemilu dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara. "PPK dan PPS adalah bagian integral dari KPU yang menjalankan tugas sebagai penyelenggara, mematuhi UU Pemilu dan menjaga netralitas adalah hal yang sangat penting," ujar Idrus.
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Inti Astutik, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Palu, yang membahas tugas dan fungsi kejaksaan, sejarah hukum pilkada, serta potensi gangguan pemilihan. Inti Astutik menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. "Peran melakukan sosialisasi kepada masyarakat merupakan tugas bersama," ujarnya.
Materi kedua dipaparkan oleh Romy S. Gafur dari Polresta Palu. Ia menjelaskan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pilkada, serta pentingnya koordinasi dan kolaborasi untuk meminimalisir konflik. "Pentingnya koordinasi dan kolaborasi di lapangan agar tidak terjadi miskomunikasi, meminimalisir terjadinya konflik, dan agar kegiatan pilkada dapat berjalan aman dan lancar," ujar Romy.
Materi ketiga disampaikan oleh Darmiati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang menjelaskan berbagai jenis sengketa, mitigasi penyelesaian sengketa, serta pelanggaran administrasi dan pidana. ''ada dua sengketa yang mungkin terjadi dalam pilkada mendatang, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil, maka perlunya mitigasi dan tindakan pencegahan yang tepat'' ujar Darmiati
Materi terakhir disampaikan oleh Wardianto, Ketua Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palu. Ia menguraikan jenis sengketa, dugaan pelanggaran pemilihan, dan mitigasi penanganan pelanggaran. "Terjadinya sengketa pemilihan sangat rentan terjadi pada administrasi, terutama dalam tahapan pencalonan dan tahapan kampanye," ujar Wardianto.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan penutup oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, yang mengingatkan pentingnya pengarsipan dan menjaga dokumen penting pilkada sebagai bukti dalam menghadapi sengketa. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]