Persiapan Naskah Visi, Misi, Program Pasangan Calon Wali Kota, KPU Palu pastikan Bappeda memiliki Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Palu. kota-palu.kpu.go.id- Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal bahwa mulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024 dibuka Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk pemilihan serentak Rabu, 27 November 2024. Jumat, 12 Juli 2024
Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu Iskandar Lembah di dampingi staf melakukan koordinasi bersama kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappaeda) Kota Palu Arfan. Materi koordinasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah kota palu.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015, pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4 peraturan KPU npmor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota. Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD.
Olehnya dalam pertemuan tersebut KPU Kota Palu dan Bappeda menyepakati akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang partai politik tingkat kota dan multipihak dalam waktu dekat. Kegiatan sosialisasi tersebut untuk memastikan bahwa informasi atau data pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dokumen RPJPD.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]