Berita Terkini

KPU Kota Palu Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Muhammad Musbah, sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih (MUTARLIH) dalam program Talkshow disalah satu radio, Jumat, (12/7/2024).

Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi (Rendatin) menjelaskan tujuan dilakukannya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT).

“DPT diambil dari data Pemilu dan Pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu),” ujarnya.
“Proses Coklit oleh Pantarlih akan berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli,” tambahnya.

Musbah menjelaskan bahwa Pantarlih akan mencocokan data Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau Kertu Keluarga (KK).
“Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada saat Pantarlih datang,” ujarnya.

Dalam Talkshow tersebut salah satu pendengar radio menanyakan terkait warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Musbah menjelaskan bahwa Kpu Kota Palu tidak bisa menghapus warga tersebut dari DPT tanpa ada bukti atau dokumen.
“Olehnya diperlukan peran aktif masyarakat dan stakeholder terkait untuk membantu dan melaporkan jika ada warga yang yang belum terdata,” tutupnya.

Setelah Coklit tahapan selanjutnya adalah Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih selanjutnya adalah, Penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), Penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), Rekapitulasi serta Penetapan DPT dan Pengumuman DPT pada 22 September 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali