Berita Terkini

Sinergisitas KPU Palu dengan Dukcapil Dalam Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024

Palu. Kota-palu.kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, wakil gubernur, dan Bupati, wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu. Dalam PKPU tersebut terdapat norma dalam peraturan tentang koordinasi pemutakhiran data pemilih ke dinas yang menangani masalah kependudukan atau Disdukcapil dalam wilayah setempat. 

Praktek koordinasi sekaligus langkah sinergisitas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palu bersama Disdukcapil selasa 9 juli 2024. Nampak pejabat Disdukcapil Kota Palu menerima kehadiran KPU Palu yang diwakili Komisioner Muhammad Musbah dan kasubag perencanaan,data dan informasi Yuliani. 

Fokus pembicaraan koordinasi tentang kerja sinergi bagaimana upaya kedua institusi untuk membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat salah satunya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi pihak keluarga belum mengurus akta kematian atau surat keterangan kematiannya. 

Hasil koordinasi bahwa KPU Palu tetap melakukan tahapan Coklit sampai 24 Juli dan penyusunan daftar pemilih secara berkelanjutan, dengan diperolehnya informasi hasil coklit tentang warga yang sudah meninggal tetapi belum secara dejure (administrasi) selesai. Selanjutnya Disdukcapil akan memberikan surat himbauan kepada pemerintah mulai dari camat, lurah, RW dan RT serta warga kota palu secara umum, agar mengurus secara aktif akta kematian keluarga yang sudah meninggal dunia, selanjutnya kedua instutisi akan bertukar informasi. 

Sinergisitas dalam rangka terus menaikkan kualitas daftar pemilih, daftar pemilih sementara, dan sampai daftar pemilih tetap. Semakin baik daftar pemilih maka akan membuat pilkada semakin efesien, cepat pelayanan pemilih dan murah biaya pemilihan karena logistik semakin sedikit dan tepat sasaran.

[Humas KPU Kota Palu,cml/ft epy/ed Idrus]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali