Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Konferensi Pers Bahas Debat Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar konferensi pers bersama media massa dan media online untuk membahas Debat Kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 ysng akan dilaksanakan di Hotel Best Western Coco Plus Palu, yang terletak di Jl. Basuki Rahmat Nomor 127, Palu Selatan, pada hari Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Lantai 3, Kantor KPU Kota Palu, di Jl. Balai Kota Selatan Nomor 6, Tanamodindi, Kota Palu. Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, menyampaikan kepada para rekan media yang hadir untuk mendengarkan arahan dari Ketua KPU. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan beberapa poin penting terkait debat tersebut, di antaranya mengenai panelis yang akan hadir, rundown acara, dan tata tertib yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan debat. Ia juga berharap agar rekan media dapat menyampaikan informasi tentang kegiatan debat ini kepada masyarakat Kota Palu, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat terhadap calon pemimpin mereka. Dengan harapan bahwa debat ini dapat menjadi sarana untuk menyampaikan visi dan misi para calon, KPU Kota Palu mengundang semua elemen masyarakat untuk menyaksikan dan mengikuti acara ini secara aktif. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft anto/ed Iz]

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi Syarat dan Ketentuan Pemilih Pindahan (DPTb) di Lapas Kelas II A Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan pemilih pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Lapas Kelas II A Palu, Jl. Dewi Sartika No.73, Birobuli Selatan, Palu Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024 Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di Lapas Kelas II A Palu mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang.  Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih pindahan, antara lain : 1. Warga Negara Indonesia : Pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. 2. Usia : Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat pemilihan. 3. KTP Elektronik : Pemilih harus memiliki KTP elektronik atau dokumen identitas yang sah. 4. Belum Terdaftar di DPT : Pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan. Mahasar, Kepala Subbagian Tata Usaha yang mewakili Kalapas Kelas II A Palu, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat membantu warga Lapas memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih pada pilkada mendatang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, serta beberapa staf terkait yang juga memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.  Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan warga binaan lapas dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki haknya untuk memilih. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Iz]

Rapat Koordinasi Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 Oktober 2024 di Swiss-Bell Hotel Siale, Palu. Rapat dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Palu, yaitu Idrus, Iskandar Lembah, Muhamad Musbah, Alfagih Mugaddam Al-Habsyi, dan Haris Lawisi, serta Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Azlinah. Kegiatan ini menghadirkan berbagai materi penting terkait pelaksanaan pemilihan. Di antaranya adalah tata cara penyusunan keputusan KPU oleh Biro Hukum KPU RI, penanganan pelanggaran administrasi oleh Anggota KPU Provinsi Darmiati, serta kebijakan pemungutan suara oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christan Adi Urowo. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil, pengisian formulir pemungutan dan perhitungan suara, serta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024. Materi mengenai peran Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemungutan dan perhitungan suara juga menjadi sorotan dalam rapat ini, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan KPU Kota Palu dalam menyelenggarakan pemilihan yang adil dan berkualitas, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft humas kpu prov/ed Iz]

Kunjungan KPU Kota Palu ke Kejaksaan Negeri Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Negeri Palu untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palu yang baru dilantik. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta membahas kerjasama antara kedua institusi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pilkada yang transparan dan akuntabel. Senin, 14 Oktober 2024 Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar sinergi antara KPU dan Kejaksaan Negeri dapat terjalin dengan baik, terutama dalam penegakan hukum terkait proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. “Kami berharap dukungan dan kerja sama dari pihak kejaksaan untuk memastikan setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Idrus Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung KPU Palu dalam menciptakan pemilihan kepala daerah kota palu yang bersih dan adil. “Kami siap memberikan bantuan hukum dan koordinasi yang diperlukan agar semua aspek pilkada berjalan lancar,” kata Mohamad Rohmadi Kunjungan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, Haris Lawisi, Kepala Suba Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dan staf Kejaksaan Negeri Palu. Diskusi yang berlangsung dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga integritas pilkada demi kepercayaan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara KPU Palu dan Kejaksaan Negeri dalam rangka menjaga demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah mendatang. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft Humas Kejari/ed Iz]

KPU Kota Palu Mengikuti Kegiatan Rakor Penyusunan DPTb dan Pengenalan Aplikasi SIREKAP

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pengenalan aplikasi Sirekap kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Swiss-Bell Hotel Silae Palu dari tanggal 12 hingga 14 Oktober 2024. Perwakilan dari Kota Palu terdiri dari Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhamad Musbah; Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Yuliani; Operator Sidalih, Muhamad Kunaefi; dan Operator Sirekap, Rudianwan. Selain itu, PPK yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi se-Kota Palu juga turut serta dalam kegiatan ini. Dalam rapat ini, para peserta membahas uji coba aplikasi Sirekap yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah Putra. Materi yang disampaikan mencakup data penduduk datang pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah, evaluasi penyusunan dan pelayanan DPTb, serta pengarahan dari Komisioner KPU Provinsi. Kegiatan ini juga mencakup persiapan akun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), instalasi aplikasi Sirekap Mobile dan autentikator, serta pembagian dan pengisian C-Hasil. Selain itu, peserta juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi penggunaan Sirekap Mobile untuk pemantauan pengiriman C-Hasil. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan pemahaman PPK dalam menyusun dan memanfaatkan data pemilih menjelang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Wakilnya pada tahun 2024. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft/dede/ed Iz]

Bimbingan Teknis DPTb KPU Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu baru-baru ini melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Santika Hotel, Jl. Moh. Hatta No. 18 Palu. Senin, 7 Oktober 2024 Acara dibuka dengan sambutan dari Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Dalam sambutannya, Iskandar menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang DPTb bagi seluruh petugas pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan umum dari Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Muhamad Musbah dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Bimtek DPTb dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Darmiati, serta perwakilan dari Bawaslu Kota Palu, Bapak Ferdiansyah dan Bapak Naharuddin.  Salah satu sesi yang menarik dalam Bimtek ini adalah simulasi pindah memilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dipandu oleh Admin Sidalih Kota Palu, Muhammad Kunaefi. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis tentang pengelolaan data pemilih yang efisien dan akurat. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, diikuti oleh foto bersama seluruh peserta kegiatan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu dalam memfasilitasi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih serta memastikan kelancaran dalam pelaksanaan pemilu mendatang. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft muzira/ed Iz]