TUJUAN KPU
TUJUAN KPU
Tujuan KPU periode 2025-2029 adalah sebagai berikut:
- menjamin Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu dan Pemilihan;
- mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tepat Waktu berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
- mewujudkan Tata Kelola Kepemiluan yang Baik, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Sasaran strategis untuk mencapai Tujuan “Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu dan Pemilihan” Adalah “Terwujudnya Pelayanan yang Baik kepada Peserta dan Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan”;
Sasaran strategis untuk mencapai Tujuan “Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tepat Waktu berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” adalah:
- Terwujudnya Data Pemilih dan Data Peserta Pemilu dan Pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku”;
- Terwujudnya Regulasi terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas;
- Terwujudnya Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Penghitungan Suara sesuai ketentuan yang berlaku;
- Terwujudnya Logistik Pemilu dan Pemilihan yang akuntabel; dan
- Meningkatnya Partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan;
Sasaran strategis untuk mencapai Tujuan “Mewujudkan Tata Kelola Kepemiluan yang Baik, Akuntabel, fektif dan Efisien” Adalah “Terwujudnya Kelembagaan KPU yang Bersih dan Akuntabel serta didukung oleh SDM yang Profesional dan Berintegritas serta Sarana Prasarana Kerja yang Memadai”.