Berita Terkini

KPU Kota Palu Laksanakan Sosialisasi Melalui Program "KPU Palu On The Road"

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu baru-baru ini menggelar kegiatan sosialisasi dengan peluncuran program "KPU Palu On The Road" yang ditandai dengan pelepasan Mobil Pintar Pilkada Tahun 2024. Acara ini berlangsung di halaman depan kantor KPU Kota Palu, Jl. Balai Kota Palu No. 6, Tanamodindi, Mantikulore, Kota Palu. Jumat, 13 September 2024 Acara dibuka dengan sambutan dari Iskandar Lembah, plh Ketua KPU Kota Palu di dampingi oleh anggota KPU Palu Alfaqih Muqaddam serta Sekretaris KPU Palu Aslam Adigama. Dalam sambutannya, Iskandar menekankan pentingnya program "KPU On The Road" yang akan digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meningkatkan mobilitas dalam menyampaikan pesan dan ajakan kepada masyarakat.  Menurut Iskandar Program itu bertujuan untuk memberikan informasi mengenai tahapan Pilkada Tahun 2024, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dan mengecek nama mereka di laman cekdptonline.  "Kami berharap dengan adanya mobil pintar ini, informasi terkait Pilkada dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga partisipasi mereka dalam pemilihan kepala daerah dapat meningkat," ujar Iskandar Lembah. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Pelepasan Mobil Pintar Pilkada dilakukan secara seremonial oleh Iskandar Lembah, Alfaqih Muqaddam bersama Aslam Adigama, Sekretaris KPU Kota Palu.  Melalui program ini, KPU Kota Palu berharap dapat menjangkau lebih banyak pemilih dan memastikan mereka terlibat aktif dalam proses demokrasi, terutama menjelang Pilkada Kota Palu yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh media masa kota Palu yang meliput acara tersebut, menandai langkah penting dalam upaya KPU Kota Palu untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum mendatang. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]

KPU KOTA PALU LANTIK PAW BOYAOGE DAN KABONENA UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan pelantikan Pengganti Antar Waktu untuk badan ADHOC dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di lantai 3 Gedung KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi, pada Sabtu, 14 September 2024. Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh tiga Komisioner KPU Kota Palu Yaitu Iskandar Lembah, Haris Lawisi, Alfagih Mugaddah Alhabsyi, Aslam Adigama selaku Sekretaris KPU Kota Palu, Muh. Arga Budiman selaku Kasubag Hukum dan Sumber Daya, serta anggota PPS Kabonena dan Boyaoge. Sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan, dua calon anggota PPS, yakni Zainal calon PPS Kelurahan Kabonena dan Surianti calon PPS Kelurahan Boyaoge diminta memberikan klarifikasi terlebih dahulu oleh Iskandar Lembah, Komisioner KPU Kota Palu yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, bersama dengan Kasubag Hukum dan SDM, Muh. Arga Budiaman. Klarifikasi ini dilakukan sebelum pengambilan sumpah untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS dalam membantu pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024. Pelantikan Zainal dan Surianti menjadi PPS didasari oleh surat keputusan KPU Kota Palu No. 476 dan No. 475. Kegiatan pelantikan ini dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan jingle KPU Kota Palu. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kata-kata pendahuluan dan kata-kata pelantikan oleh Haris Lawisi selaku komisioner yang membawahi divisi hukum dan pengawasan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan sekaligus penandatangan pakta integritas oleh dua orang calon PPS yang akan dilantik oleh KPU Kota Palu. Haris lawisi selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan sambutan dan mengingatkan tentang beberapa hal, yaitu: pertama, membahas PKPU No. 620 tentang sosialisasi pendidikan pemilih yang sedang berlansung berbasis kelurahan dan dipercayakan kepada PPK agar dilaksanakan secara maksimal, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih bisa tercapai minimal 80 persen. Kemudian, membahas terkait PKPU No. 2 tentang tahapan dan jadwal yang menjadi tanggung jawab divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Haris juga mengingatkan akan ada beberapa tahapan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan misalnya tanggal 21 September penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), 22 September tahapan Penetapan pasangan calon, dan 23 September tahapan penetapan nomor urut paslon. Terakhir, menutup sambutannya, Haris juga mengingatkan agar Administrasi JDIH segera dilengkapi, hal ini mengingat administrasi yang diupload di JDIH merupakan penentu dalam tahapan pilkada, khususnya dalam meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi jika administrasi tidak lengkap. Setelah pembacaan doa yang dibacakan oleh Muhammad Zain, kegiatan pelantikan ditutup dengan penyerahan SK dan foto bersama. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft,cml/ed,Azizah]

KPU Palu Gelar Kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024

Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Iskandar Lembah, Komisioner KPU Kota Palu yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, perwakilan Bawaslu, serta Laison Officer (LO) dari ketiga Pasangan Calon (Paslon). Dalam kesempatan itu, Iskandar Lembah mengingatkan bahwa salah satu kewajiban LO dari setiap Paslon adalah melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye, seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan platform lainnya. Hal ini penting, karena semua akun media sosial tersebut akan dibekukan setelah masa kampanye berakhir. Selain itu, Iskandar juga mengingatkan bahwa desain baliho, banner, spanduk, dan flyer untuk kampanye setiap Paslon harus diserahkan paling lambat pada tanggal 23, bersamaan dengan pengundian nomor urut Paslon. Penyerahan tersebut bertujuan untuk memeriksa dan memastikan bahwa desain alat peraga kampanye sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti foto kampanye yang harus terlihat natural, jelas, dan jernih. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan berita acara (BA) oleh Iskandar Lembah kepada masing-masing LO Paslon sebagai tanda terima. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft nurul/ed azizah]

KPU Kota Palu Turut Hadir Dalam Pelantikan Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029

Palu, kota-palu.kpu.go - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menghadiri acara pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu periode 2024-2029 di Gedung Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur. Senin, 9 September 2024 Acara ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kota Palu, termasuk Ketua KPU Kota Palu, Idrus, yang menyaksikan langsung prosesi pengambilan sumpah terhadap 35 anggota DPRD Kota Palu yang baru. Dalam upacara tersebut, setiap anggota DPRD yang dilantik mengucapkan sumpah untuk melaksanakan tugas mereka sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan harapan bahwa pelantikan ini dapat melahirkan perwakilan rakyat yang efektif dalam menampung aspirasi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya anggota DPRD dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk kota Palu.  Diharapkan, kehadiran anggota DPRD yang baru ini dapat memberikan inspirasi dan kontribusi positif bagi perkembangan Kota Palu di masa mendatang serta meningkatkan kinerja legislatif demi kesejahteraan masyarakat kota tersebut. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft wandi/ed Iz]

KPU Kota Palu Terima Perbaikan Persyaratan dari Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi menerima penyerahan perbaikan persyaratan dari sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu 2024. Penyerahan perbaikan ini merupakan bagian dari proses administrasi penting yang harus dipenuhi oleh bakal calon sebelum memasuki tahap verifikasi lanjutan. Minggu, 8 September 2024 Acara penyerahan berlangsung di kantor KPU Kota Palu dan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Palu beserta anggota komisioner lainnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, serta Liaison Officer (LO) dari bakal calon kepala daerah. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari masa pendaftaran awal, di mana beberapa bakal calon diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen pendaftaran mereka yang sebelumnya belum lengkap. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan, “Hari ini kami menerima perbaikan dari para bakal calon, dan kami akan memproses semua dokumen yang telah diperbaiki tersebut dengan cermat. Kami berharap seluruh bakal calon dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.” Idrus menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan memperhatikan setiap detail persyaratan yang diminta. KPU Kota Palu akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang telah diperbaiki dan mengumumkan hasil verifikasi dalam waktu dekat. Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, juga menambahkan, “Melalui perbaikan ini, kami berharap LO dari bakal pasangan calon dapat memperbaiki kekurangan yang belum terpenuhi dan berkomunikasi dengan Admin Silonkada Kota Palu, Azlinah, mengenai berkas yang dibutuhkan.” Dengan proses administrasi yang terus berjalan, masyarakat Kota Palu diharapkan dapat segera mengetahui kandidat-kandidat yang akan maju dalam Pilkada mendatang. Pilkada Kota Palu 2024 diharapkan menjadi momen penting bagi warga untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi kota Palu. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft rudy/ed Iz]  

Klarifikasi Ijazah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan klarifikasi terhadap ijazah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada tanggal 4 September 2024. Tim yang terdiri dari lima anggota, yaitu Mufidah, Hafidah, Harmin Nurjaya, Moh Acil, dan Ukman, memulai kegiatan tersebut pukul 10:30 WITA. Klarifikasi ini dilakukan di dua sekolah, yakni SMA Negeri 1 Palu dan SMA Negeri 2 Palu, sebagai bagian dari proses verifikasi syarat pendaftaran calon. Di SMA Negeri 1 Palu, tim KPU Kota Palu bertemu dengan Kepala Sekolah, Bapak Dahlan Moh. Saleh. Klarifikasi dilakukan terhadap dua calon, yaitu Hadiyanto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin. Berdasarkan keterangan dari Bapak Dahlan, Imelda Liliana Muhidin dinyatakan tamat belajar dari SMA Negeri 1 Palu pada 28 Desember 1991, sesuai dengan nomor ijazah 132/1.24/HI.02/1991. Sementara itu, untuk Hadiyanto Rasyid, Bapak Dahlan menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah alumni SMA Negeri 1 Palu, melainkan pernah mengikuti ujian persamaan di sekolah tersebut. Tim KPU kemudian melanjutkan verifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) Provinsi Sulawesi Tengah. Di sana, Kabid PTK, Bapak Munasir, menyebutkan bahwa untuk legalisasi ijazah persamaan diperlukan surat pernyataan dengan materai, ijazah asli, serta KTP atau KK. Hadiyanto Rasyid akhirnya mendapatkan legalisasi dari Dikjar Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan verifikasi ijazah yang bersangkutan. Selanjutnya, tim KPU dan Bawaslu Kota Palu melanjutkan klarifikasi di SMA Negeri 2 Palu dengan bertemu Wakasek Kurikulum, Ibu Satri. Keterangan yang diperoleh menyatakan bahwa Bapak Hidayat, calon Wali Kota Palu, memang merupakan lulusan SMA Negeri 2 Palu dengan nomor ijazah 311/1.24/H.2/1982. Ibu Satri juga mengonfirmasi bahwa Bapak Hidayat pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMA Negeri 2 Palu (IKATAN KELUARGA ALUMNI SAMADA PALU). Dari hasil verifikasi, disimpulkan bahwa ijazah ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024 adalah asli dan tidak terdapat indikasi pemalsuan. Klarifikasi ini merupakan bagian penting dari proses pemilihan untuk memastikan bahwa semua syarat administratif terpenuhi dengan baik. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft fida/ed cml]