Berita Terkini

KPU Palu Jemput bola pendataan pemilih di Huntap Tondo

Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Palu akhirnya dapat turun melayani perekaman KTP elektronik bagi warga korban bencana di hunian tetap Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore. Perekaman ini adalah tindak lanjut dari beberapa kali kegiatan rakor lintas stakeholders yang menghasilkan produk hukum dimana terbitnya Peraturan Wali Kota Palu nomor : 600/1842/Prokopim/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Penetapan Status Ruas Jalan di Kawasan Hunian Tetap di Kota Palu.  Kegiatan perekaman KTP elektronik dilakukan mulai 26 November sampai 3 Desember 2022 bertempat di Aula Hunian Tetap satu Kelurahan Tondo.  Pada waktu dan tempat  yang sama Komisi Pemilihan Umum Kota Palu juga Jemput Bola melakukan pendataan bagi warga yang selesai mencetak Kartu Keluarga dan KTP elektroniknya kemudian di data untuk masukkan dalam Data Pemilih untuk persiapan panataan Pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Hasil pendataan di hari kedua sebagian besar data yang di peroleh adalah status ubah data  yakni perubahan alamat dari alamat lama sebelum bencana menjadi alamat baru di Hunian tetap dengan jalan sesuai Perwali Kota Palu  dan juga penambahan alamat blok sesuai data masukan rukun tetangga (RT) tentang pembagian RT dan blok rumah. Menurut Idrus anggota KPU Kota Palu "Pendataan jemput bola ini bertujuan memudahkan KPU Palu dalam memperbaiki data warga korban bencana, memudahkan penataan pemilih dan TPS untuk pelaksanaan Coklit di tahun depan untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Komisi pemilihan umum Kota Palu menugaskan staf dalam melayani pendataan pemilih tersebut dimulai tanggal 26 November sampai dengan 3 Desember 2022. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih (Sidalih) pada bagian lampiran program dan jadwal tahapannya terdiri atas : 1). Tahapan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 sampai 7 Maret 2023.   2).Penyusunan Daftar Pemilih Sementara 8 Maret - 5 April 2023. 3) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 1 Mei - 18 Juni 2023. 4). Penyusunan Daftar Pemilih Tetap 19 Juni - 21 Juni 2023. 5). Rekapitulasi dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024. Jika terjadi pemilihan presiden dua putaran maka pemutakhiran daftar pemilih tetap akan dilakukan lagi kurang lebih selama sebulan yakni bulan Maret dan April tahun 2024.

Meriah, KPU Sulteng & KPU Palu Luncurkan SIAKBA penerimaan PPK.

Bertempat di area car free day jalur dua depan lapangan Vatulemo kantor Walikota Palu dilaksanakan peluncuran SIAKBA sebagai sistem informasi penerimaan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Hari Minggu, 20 November 2022. Acara kolaborasi antara komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi Tenga dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu di awali dengan musik ukuistik , senam zumba. Lalu puncaknya di tandai dengan pelepasan balon ke udara yang membawa simbol fliyer bertuliskan SIAKBA oleh KPU Sulteng dan KPU Palu yang juga disaksikan ribuan pasang mata masyarakat kota palu yang turut hadir memeriahkan acara. Sementara itu penerimaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tahun ini mengalami inovasi dengan menggunakan sistem informasi anggota KPU dan badan ADHOC (SIAKBA). Olehnya baik KPU Sulteng dan KPU Kota Palu mengajak putra dan putri terbaik Kota palu untuk mendaftar menjadi PPK di delapan kecamatan se Kota Palu dengan cara mendownload pengumuman dan tata cara di bawah ini ; https://kota-palu.kpu.go.id/berita/baca/7826/pengumuman-seleksi-calon-anggota-panitia-pemilihan-kecamatan-ppk-untuk-pemilu-tahun-2024  

Penyusunan Daftar Pemilih yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga (RT) Direspon Positif

Terdapat formulasi baru dan perkembangan yang termuat dalam PKPU No 7 Tahun 2022. Misalnya pemilih kedepan yang di daftarkan berdasarkan alamat KTP L nya (de jure) bukan melihat di mana dia tinggal (de facto), sehingga kedepan di tahapan Pemutakhiran yaitu Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mencatat berdasarkan alamat yang tertera pada KTP L saja. Terkecuali ia tidak dapat menunjukkan KTP L nya maka bisa dengan Kartu Keluarga.  PKPU yang terdiri dari tiga belas bab tersebut di jelaskan oleh Idrus komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu saat Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan Selasa 15 November 2022 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Ia juga menyampaikan pada tahapan penyusunan daftar pemilih akan dimulai dengan penyusunan bahan daftar pemilih, kemudian penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap , penyusunan daftar pemilih tambahan dan penyusunan daftar pemilih khusus. " Pada penyusunan bahan daftar pemilih yang akan di lakukan sebelum pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih, KPU palu akan melaksanakan penataan pemilih dan TPS yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga " Hal tersebut dilakukan dengan KPU Palu dibantu Badan ADHOC yang akan memperoleh data awal batas batas wilayah setiap RT dan peta jalan untuk partarlih saat bertugas lanjutnya. Mendengar gagasan tersebut secara umum disambut baik dan mendapat dukungan oleh Camt, Lurah serta stakeholders yang hadir. Salah satunya Lurah Kelurahan Baru yang memberikan usulan agar KPU Palu beserta Jajaran merekrut ketua RT yang memenuhi syarat untuk menjadi Pantarlih dan KPPS kedepan. Sementara itu proyeksi jumlah Tempat Pemungutan suara yang akan dilakukan Coklit sejumlah 1180 TPS. Termasuk TPS Khusus yang akan di bangun di Lembaga pemasyarakatan kelas II A (3 TPS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A sejumlah 1 TPS, kemudian 2 TPS di Rumah Tahanan kelas II A Palu. Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Ketut Simon menyampaikan informasi, terkait dokumen kependudukan warga di Hunian Tetap Kelurahan Tondo , pihaknya akan segera melakukan perekaman sesuai PKPU, setelah SK Walikota tentang nama jalan telah diterbitkan. Sehingga potensi dan usaha mendekatkan TPS bagi warga Hunian Tetap korban bencana menjadi valid sesuai perintah PKPU tersebut." karena masih ada delapan RT dan ribuan 1500 rumah warga di hunian tetap belum memiliki KTP El sesuai tempat tinggalnya, kita tunggu saja SK dari Walikota agar di terbitkan " pungkasnya

Usulan Pemetaan TPS berbasis RT mengemuka di Rapat Evaluasi DPB Kota Palu 

Komisi Pemilihan Umum Kota Palu laksanakan Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan menuju Daftar Pemilih Pemilu 2024, Senin 10 Oktober 2022 bertempat di kota Palu. Kegiatan yang dimaksudkan mendapatkan masukan dan saran dari elemen masyarakat dari perwakilan 46 kelurahan dan 8 kecamatan yang tergabung dalam Relawan Data Berkelanjutan, pada kegiatan ini mengemuka. Usulan Pemetaan TPS kedepan berbasis RT untuk mengurangi error dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. Dalan kegiatan ini Daftar Pemilih Berkelanjutan dimutakhirkan sejak Januari 2021 sampai September 2022. Untuk selanjutnya Daftar Pemilih Berkelanjutan akan di sinkronisasikan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dimulai 14 Oktober 2022 untuk selanjutnya akan dipetakan menjadi Daftar Pemilih yang akan di Coklit dan menjadi Daftar Pemilih sementara (DPS) selanjutnya diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebelum di akhir di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses ini akan berjalan sesuai peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Komisi pemilihan Umum Kota Palu dalam waktu dekat setelah Draff PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di undangkan, maka akan bekerja segera sebagai sebuah usaha terus menerus memperbaiki DPT pemilu 2024. Diakhir kegiatan Ketua KPU Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada relawan yang selama ini membantu informasi tentang data pemilih khsusunya daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan juga pemilih pemula yang memenuhi syarat. Semoga kedepan para relawan tetap memberikan informasi dengan jiwa kerelawanan dan kesadaran bahwa data pemilih ini sebenarnya milik masyarakat hanya KPU Palu diberikan mandat untuk memutakhirkan dan memelihara secara berkelanjutan.