BPKP : Fokus Pengawalan Akuntabilitas Pemilu dan Pilkada
Jakarta, kota-palu.kpu.go.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor internal, menyatakan komitmennya untuk mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-SPIP yang diadakan pada 9 Oktober 2023 di Jakarta, yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten/kota termasuk KPU Kota Palu. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh BPKP. Seni, 9 Oktober 2023
Pertama, BPKP akan menjaga stabilitas pelaksanaan pemilu dan pilkada dari sudut pandang tugas dan wewenang BPKP. Kedua, BPKP akan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilu dan pilkada.
Dalam penjelasannya, BPKP merinci framework akuntabilitas keuangan dan kinerja yang mencakup berbagai tahap, seperti perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi. Framework ini terintegrasi dengan peraturan BPKP No 5 Tahun 2021.
Salah satu tujuan dari sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) adalah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Dalam konteks KPU, terdapat langkah maju seperti diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2023 yang menjadi payung hukum SPIP.
BPKP juga menekankan perlunya penguatan koordinasi dengan berbagai pihak hingga tingkat daerah. Hal ini termasuk dalam manajemen risiko, khususnya dalam mengatasi risiko penyimpangan (fraud). Kasus risiko tertinggi yang dicontohkan adalah risiko dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft iz/ed iz]