Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Guna Peningkatan Kinerja KPU secara Berkelanjutan
Jakarta, kota-palu.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mohammad Afifudin, memberikan arahan pada giat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 10/10/2023
Dalam arahannya, Mohammad Afifudin menjelaskan bahwa konsep dasar penguatan SPIP adalah langkah menuju praktik nyata. Ia menyoroti adanya kekosongan regulasi sebelumnya, di mana PKPU 17 Tahun 2012 lebih menekankan pada pekerjaan yang dilakukan secara sektoral. Namun, dengan PKPU 8 Tahun 2023, konsep dasarnya adalah bahwa pekerjaan harus dilakukan secara bersama-sama, bukan lagi secara terpisah. SPIP sebagai basis praktik dibangun untuk menyehatkan proses keuangan, proses pengadaan, dan akhirnya menyehatkan seluruh kinerja KPU.
Afifudin menekankan bahwa tujuan dari pengendalian kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja KPU baik dalam proses maupun hasil akhirnya. Hasil pemilu yang sehat menjadi fokus utama, seperti halnya jumlah sengketa penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) nasional yang berada di bawah 1 persen. Angka ini menjadi indikator penting yang menunjukkan efektivitas pengendalian internal KPU. Afifudin mengungkapkan bahwa angka sengketa yang sangat rendah ini adalah hasil dari proses pengendalian internal yang baik.
Dengan SPIP yang diterapkan secara efektif, KPU berharap dapat melanjutkan prestasi positif ini dan memastikan pelaksanaan pemilu yang sehat, serta terus berfokus pada peningkatan kinerja. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft uk/ed iz]