Berita Terkini

Ketua KPU dan Walikota Palu Meresmikan Gedung Baru KPU Kota Palu untuk Meningkatkan Layanan Pemilih

Palu, 5 Juni 2023 - Pada hari Senin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, bersama dengan Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Idham Holik, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, meresmikan Gedung KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah. Acara peresmian tersebut turut dihadiri oleh Walikota Palu, Hadianto Rasyid, yang hadir sebagai wujud dukungan dari pemerintah Kota Palu terhadap KPU. Dalam sambutannya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Kota Palu atas dukungan dan fasilitas yang telah diberikan. Pemerintah Kota Palu memberikan hibah tanah dan mendukung pembangunan gedung baru ini untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan KPU. Hasyim mengungkapkan keyakinannya bahwa gedung baru ini akan menjadi pemacu bagi KPU dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa KPU adalah sebuah lembaga layanan yang melayani pemilih dan peserta pemilu, sehingga gedung baru ini diharapkan dapat memperkuat fungsi dan peran KPU dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, Walikota Palu, Hadianto Rasyid, dalam sambutannya mengakui pentingnya peran KPU sebagai penjaga demokrasi di kota tersebut. Ia menyadari bahwa KPU memiliki kedudukan yang strategis dalam menjaga jalannya demokrasi, terutama di Kota Palu. Dengan dukungan kantor yang nyaman dan representatif, Hadianto yakin KPU dapat membangun kondusivitas kerja yang baik, sekaligus menjaga wibawa lembaga tersebut dengan lebih baik lagi. Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, serta KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah. Tidak hanya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng dan Kota Palu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Forkopimda Kota Palu, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, dan jurnalis juga ikut hadir dalam peresmian ini. Dengan diresmikannya Gedung KPU Kota Palu, diharapkan KPU dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan proses demokrasi. Gedung yang representatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dan KPU dalam menjaga integritas dan kewibawaan lembaga tersebut. Semoga dengan adanya gedung baru ini, pemilih dan peserta pemilu di Kota Palu akan merasakan manfaat yang lebih baik dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam demokrasi.

KPU Kota Palu Melakukan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK dan PPS Kelurahan Talise

Kota Palu, 14 Mei 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu baru-baru ini mengadakan acara pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Selatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Talise. Acara yang berlangsung pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 ini menjadi momen penting dalam persiapan Pemilihan Umum Serentak 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kota Palu serta perwakilan dari Kementerian Agama Kota Palu yang bertugas sebagai pengukuh sumpah para anggota PPK dan PPS yang baru dilantik. Dalam acara tersebut, Agussalim Wahid menyampaikan pentingnya peran PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Ia menekankan betapa pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Selain itu, Agussalim Wahid juga berpesan kepada anggota yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat. PAW anggota PPK Palu Selatan dan PPS Kelurahan Talise dilakukan sebagai upaya penyempurnaan dan penyesuaian kebutuhan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses PAW, KPU Kota Palu telah melakukan seleksi dan pemilihan calon pengganti yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang diperlukan. Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan pemilihan umum di wilayah Palu Selatan dan Kelurahan Talise dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Para anggota PPK dan PPS yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas guna memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Pemilihan Umum Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam menentukan arah masa depan negara. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota PPK dan PPS, sangat diperlukan untuk memastikan pemilihan berlangsung demokratis, jujur, dan adil. Demikianlah artikel mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh KPU Kota Palu. Semoga bermanfaat!

Rapat Pleno terbuka tok,tok,tok, 271,604 DPS HP di Kota Palu

Rapat Pleno Terbuka tok,tok,tok 271.604 DPS HP di Kota Palu Peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) terdiri atas mitra kerja,  peserta pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan  sekota palu dan diawasi oleh Bawaslu beserta Panwaslu kecamatan se Kota Palu. Kegiatan yang dilaksanakan Jumat, 12/5/2023 di aula kantor KPU Kota Palu  dimulai pukul 20.00 sampai 22.30 WITA, Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid yang membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu nomor : 170 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Kota Palu Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada lampiran Surat Keputusan tersebut terinci Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagai berikut ; Kecamatan palu timur 5 kelurahan, 129 TPS (2 TPS rutan), pemilih laki laki 15.734, perempuan 16.784, jumlah 32.518. Mantikulore 8 kelurahan, 236 TPS pemilih laki laki 27.209 , perempuan 28.716 jumlah 55.925. Palu Utara 5 kelurahan , 70 TPS , pemilih laki laki 8.591, perempuan 8.970, jumlah 17.561.  Tawaeli 5 kelurahan, 67 TPS , laki laki 8.449, perempuan  8.206, jumlah 16.655.  Palu Selatan 5 kelurahan, 211 TPS (3 TPS lapas), laki laki 25.511, perempuan 26.753, jumlah 52.264.  Tatanga 6 kelurahan, 142 TPS , laki laki 18.261, perempuan 19.024, jumlah 37.285.  Palu Barat 6 kelurahan, 131 TPS, laki laki 17.118, perempuan 17.581, jumlah 34.699. serta Kecamatan Ulujadi 6 kelurahan, 95 TPS, laki laki 12.221, perempuan 12.476, jumlah 24.697. Jika dilihat secara  keselurahan di Kota Palu terdiri atas 8 Kecamatan , 46 Kelurahan, 1081 TPS (2 TPS Rutan, 3 TPS Lapas) pemilih laki laki 133.094, perempuan 138.510, Total Pemilih 271.604 ,di tetapkan di Palu 12 Mei 2023 tertanda Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid tok-tok-tok. Disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta. Selanjutnya ketua KPU palu menyampaikan kepada publik dan juga peserta serta stakeholders agar aktif mengecekkan diri, keluarga, family , kawan dan relasinya dilink cekdptonline.kpu.go.id jika sudah terdaftar akan tertera alamat dan nomor TPS tempat terdaftarnya, namun jika belum terdaftar juga dapat memasukkan identitasnya secara online di aplikasi tersebut atau melaporkan diri melalui PPS,PPK,KPU Kota Palu membawa KK dan KTP Elektronik dan mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat. Informasi lainnya juga bisa di peroleh di website KPU Kota Palu https://kota-palu.kpu.go.id.   https://kota-palu.kpu.go.id/public/kota-palu/dmdocuments/1683968116Berita Acara Nomor 283 PL. 01. 2 BA 7271 2023.pdf https://kota-palu.kpu.go.id/public/kota-palu/dmdocuments/1683967951Keputusan KPU Kota Palu Nomor 170 tahun 2023 tentang DPS Kota Palu Pemilihan Umum Tahun 2024.pdf

KPU Kota Palu serah Terima Data Pemilih Loksus Lapas kelas II A

KPU Palu Serah Terima Data Pemilih Lokasi khusus Lapas Kelas II A Hari Jumat, 5 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menerima 606 warga Binaan yang telah lengkap elemen datanya untuk dipertimbangkan masuk menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Serah terima dibuktikan dengan Berita Acara nomor  : 263/PL.01.2-BA/7271/2023 yang ditandatangani oleh KPU Palu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta pihak Kalapas Gunawan,A.Md.,IP.,Sos,M.Si mewakili  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu  Serah terima yang berlangsung diruang kerja Kalapas juga disaksikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan , dan pejabat lingkungan Lapas Kelas II A Palu

KPU Kota Palu menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu mulai 01 Mei 2023

KPU Kota Palu menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu mulai 1 Mei s.d 14 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 akan membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu, bertempat di Kantor KPU Kota Palu, jalan Balai Kota Selatan. Sebanyak 18 (delapan belas) Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, diberikan kesempatan untuk mengajukan Bakal Calonnya.  Waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, kecuali hari terakhir masa pengajyan dilkasanakan pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA. KPU Kota Palu menegaskan tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud. Partai Politik Tingkat Kota Palu mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calonnya pada masa pengajuan, setelah mengirimkan data dan dokumen kepada KPU Kota Palu melalui Silon terlebih dahulu. Dan juga setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, melalui Silon. Persyaratan pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik dimaksud, meliputi disusun dalam bentuk daftar Bakal Calon yang memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap dapil, begitupun dalam setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan. Saat ini juga KPU Kota Palu telah membuka layanan helpdesk pencalonan bagi Partai Politik. Layanan ini dibuka sebelum masa pengajuan oleh Parpol, dengan tujuan jika mendapatkan masalah atau kendala dalam proses pencalonan, akan dilayani melalui layanan helpdesk tersebut. Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah, jika Ketua dan Sekretaris kepengurusan Tingkat Kota Palu yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan, maka pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kota Palu, dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah. Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan persyaratan Bakal Calon, maka dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung.

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA KOTA PALU 274.681

Press Release DAFTAR PEMILIH SEMENTARA KOTA PALU 274.681 Bertempat di Kota Palu, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu menekan Daftar Pemilih Sementara melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan 5 April 2023 ,,di hari oleh Delapan belas perwakilan peserta pemilu, mitra kerja Bawaslu Kota Palu, Disdukcapil, Polresta Palu, Kodim 1306 Palu, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Lapas, Rutan Kelas II A. Rapat Pleno Terbuka yang di Pimpinan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Palu menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil final secara berjenjang dari tingkat Pantarlih, PPS, PPK. Jumlah Daftar Pemilih Sementara yg di tetapkan  adalah Kecamatan Palu Timur 145 TPS Laki laki 15.988, Perempuan 16.992 Total Pemilih 32.979,  Mantikulore  249 TPS, laki laki 27.532 perempuan 28.969 Total Pemilih 56.501, Palu Utara 77 TPS lakilaki 8716 perempuan 9066 total 17.782. Tawaeli 80 TPS , laki-laki 8543 perempuan 8275 total 16.818. palu selatan 234 TPS laki-laki 25.814, perempuan 27.004 total 52.818. Tatanga 151 TPS laki-laki 18.486, perempuan 19.225 total 37.711. Palu Barat 138 TPS laki-laki 17.352, perempuan 17.790 total 35.142. Ulujadi 102 TPS laki-laki 12.359, perempuan 12.571, total 24.930. secara keseluruhan di Kota Palu terdapat 1.176 TPS Laki Laki 134.790,. Perempuan 139.891 Total 274.681 Pemilih. Rapat Pleno juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara di Lokasi Khusus yaitu 3 TPS di Lapas Kelas IIA, dan 2 TPS di Rutan Kelas II A, Jumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus sejumlah 959 pemilih. Selajutnya KPU palu akan menyerahkan daftar pemilih Sementara berdasarkan nama dan TPS kepada berbagi Pihak mulai dokumen digital, kemudian KPU Palu melalui Panitia Pemungutan Suara akan menempelkan DPS mulai tanggal 12 April 2023 agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.  Tahapan setelah DPS adalah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan Penetapan DPS Hasil Perbaikan mulai tanggal 11 Mei sampai 12 Mei 2023. serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  mulai 20 sampai 21 Juni 2023. Terima Kasih Humas KPU Kota Palu     BA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TINGKAT KOTA PALU PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KPT 160 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DPS KOTA PALU PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024