Berita Terkini

KPU Palu Sediakan Layanan DPTb untuk Staf Kementerian di Sulawesi Tengah

Palu, 10 Januari 2024_ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, dalam upaya meningkatkan inklusivitas dan aksesibilitas pemilu, baru-baru ini telah melaksanakan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi Tengah dan Balai Lingkungan Hidup dan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diadakan bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Selatan dan PPK Mantikulore, ditujukan khusus untuk staf instansi kementerian yang akan menggunakan hak pilih mereka di Kota Palu. Dipimpin oleh Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Yuliani, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi; Tamara Alfa Purnama, staf Subbag Perencanaan, Data dan Informasi; dan Muh. Kunaefi, Tenaga Administrasi, bersama dengan tim dari PPK Palu Selatan dan PPK Mantikulore. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memastikan bahwa staf instansi Kementerian di Palu mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Palu untuk menyediakan layanan pemilu yang terbuka, transparan, dan akuntabel bagi pemilih dari luar Kota Palu. Kegiatan ini menunjukkan dedikasi KPU Kota Palu dalam memastikan partisipasi yang luas dan adil dalam proses demokrasi, khususnya bagi mereka yang berdomisili di luar wilayah pemilihan namun bertugas di Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft ephy/ed Iz]

KPU Kota Palu Aktif dalam FGD Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Se-Sulawesi Tengah

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Tata Kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di setiap Satuan Kerja (Satker) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, 11 Januari 2024. Dalam kegiatan ini, KPU Kota Palu diwakili oleh Haris Lawisi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan; Syahrul, Plt. Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia; dan Fitra Handayani, staf Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. FGD ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPU. Dalam diskusi tersebut, Darmiati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya setiap satker KPU Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan pengelolaan JDIH selama tahun 2023 kepada KPU RI paling lambat tanggal 31 Januari 2023. Darmiati juga menjelaskan aspek penilaian JDIH, yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi. Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitor pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, serta memberikan apresiasi kepada satker dengan pengelolaan terbaik. KPU Kota Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH yang terbuka, inovatif, dan akuntabel dalam menyediakan data, dokumen, dan informasi yang berkualitas kepada publik. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

KPU Palu Tingkatkan Pelayanan Pemilu dengan DPTb di BPKP Sulawesi Tengah

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu baru-baru ini melaksanakan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diadakan di Aula BPKP, Jl. Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, dan diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Selatan. Selasa,  9 Januari 2024 Dipimpin oleh Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Yuliani, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi; Syahrul, Plt. Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia; Tamara Alfa Purnama, Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; serta Moh. Kunaefi, Tenaga Administrasi. Mereka disambut oleh pejabat dari BPKP Provinsi Sulawesi Tengah. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pelayanan DPTb kepada staf BPKP yang berdomisili di luar Palu namun akan memberikan suara mereka di Palu pada pemilu mendatang, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Kota Palu untuk memberikan pelayanan pemilu yang maksimal dan inklusif, khususnya kepada instansi pemerintah yang bertugas di Palu pada hari pemilu. Hadir dalam kegiatan ini pejabat dan staf BPKP Provinsi Sulawesi Tengah serta Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Palu Selatan. Inisiatif ini menunjukkan dedikasi KPU Kota Palu dalam menyediakan pelayanan DPTb yang transparan dan akuntabel, menegaskan komitmen mereka dalam menyelenggarakan pemilu yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft epy/ed Iz]

KPU Kota Palu Tingkatkan Partisipasi Pemilih dengan Penyerahan DPTb di Lapas

Palu, 9 Januari 2024 - Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan penyerahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu. Kegiatan penting ini diadakan di ruang Kepala Lapas, terletak di Jl. Dewisartika, Kota Palu. Acara ini dipimpin oleh Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, yang secara langsung menyerahkan berkas DPTb kepada Kepala Lapas Kelas II A Palu. Proses penyerahan tersebut disaksikan oleh Ferdiansyah, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, serta dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Selatan dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Petobo. Tujuan dari penyerahan berkas DPTb ini adalah untuk memastikan bahwa tahanan di Lapas Kelas II A Palu mendapatkan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Palu dalam memberikan pelayanan pemilu yang inklusif dan terbuka bagi semua warga negara, termasuk mereka yang berada di lingkungan penitensiari. Acara ini menandakan komitmen KPU Kota Palu dalam memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan akses yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Kehadiran perwakilan dari Bawaslu dan petugas kecamatan serta kelurahan menunjukkan transparansi dan kerjasama antar lembaga dalam menyukseskan Pemilu 2024.

KPU Palu Fasilitasi Hak Pilih Tahanan Rutan Kelas II A Palu Dengan DPTb

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah mengambil langkah penting dalam menjamin partisipasi demokratis dengan melaksanakan penyerahan berkas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Acara ini berlangsung di ruang Kepala Rutan Kelas II A Palu, Jl. Patimura, Kota Palu, dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Timur, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lolu Utara. Rabu, 10 Januari 2024 Dipimpin oleh Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Yuliani, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi; Syahrul, Plt. Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia; Tamara Alfa Purnama, staf Subbag Perencanaan, Data dan Informasi; serta Moh. Kunaefi, Tenaga Administrasi. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Pak Herdi, A.Md.IP.,S.Tr.Pas, menyambut tim dari KPU. Penyerahan berkas DPTb bertujuan untuk memastikan hak suara tahanan di Rutan Kelas II A Palu dalam Pemilu 2024. Ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Palu untuk memberikan pelayanan pemilu yang inklusif dan terbuka bagi semua warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam rutan. Kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU Kota Palu dalam menjamin akses yang setara dan adil bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Acara ini juga dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, PPK Palu Timur, PPS Kelurahan Lolu Selatan, serta staf terkait. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

KPU Kota Palu Selenggarakan Pendampingan Administrasi Mandiri untuk Calon KPPS di Palu Utara

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menyelenggarakan acara pendampingan penginputan administrasi mandiri untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Palu Utara. Acara ini berlangsung di Aula Pertemuan Camat Palu Utara, Jl. Pobolonggea, Kota Palu. Senin, 8 Januari 2024 Haris, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Utara, membuka acara dengan menekankan kepada calon KPPS terpilih pentingnya menginput data dengan teliti ke dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Fitra Handayani, Staf Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Palu, memberikan penjelasan terperinci tentang pengisian data pada aplikasi SIAKBA. Ia menghimbau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan calon anggota KPPS agar tidak mengubah password dan email yang telah disediakan oleh KPU Kota Palu dan mempertahankan komitmen mereka sebagai calon anggota KPPS. Syahrul, Plt. Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Palu, menyoroti pentingnya skrining kesehatan sebagai syarat untuk menjadi anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024. Ia juga menghimbau calon anggota KPPS yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk segera membuatnya. Aslam Adiganama, Sekretaris KPU Kota Palu, menyampaikan pentingnya tahapan pembentukan KPPS yang terstruktur melalui database SIAKBA. Beliau juga mengajak calon anggota KPPS untuk meningkatkan followers media sosial KPU Kota Palu sebagai sarana informasi kepemiluan. Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia, memberikan atensi khusus kepada calon anggota KPPS di Kecamatan Palu Utara, menghimbau mereka untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya terkait konten yang berafiliasi dengan partai politik atau calon legislatif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman calon anggota KPPS tentang proses pengisian data diri pada aplikasi SIAKBA dan meningkatkan partisipasi mereka di media sosial untuk keperluan informasi kepemiluan. Acara ini dihadiri oleh anggota PPK Kecamatan Palu Utara, PPS, calon KPPS, dan perwakilan dari KPU Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]