KPU Palu Fasilitasi Hak Pilih Tahanan Rutan Kelas II A Palu Dengan DPTb
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah mengambil langkah penting dalam menjamin partisipasi demokratis dengan melaksanakan penyerahan berkas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Acara ini berlangsung di ruang Kepala Rutan Kelas II A Palu, Jl. Patimura, Kota Palu, dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Timur, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lolu Utara. Rabu, 10 Januari 2024
Dipimpin oleh Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Yuliani, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi; Syahrul, Plt. Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia; Tamara Alfa Purnama, staf Subbag Perencanaan, Data dan Informasi; serta Moh. Kunaefi, Tenaga Administrasi. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Pak Herdi, A.Md.IP.,S.Tr.Pas, menyambut tim dari KPU.
Penyerahan berkas DPTb bertujuan untuk memastikan hak suara tahanan di Rutan Kelas II A Palu dalam Pemilu 2024. Ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Palu untuk memberikan pelayanan pemilu yang inklusif dan terbuka bagi semua warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam rutan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU Kota Palu dalam menjamin akses yang setara dan adil bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Acara ini juga dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, PPK Palu Timur, PPS Kelurahan Lolu Selatan, serta staf terkait.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]