Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dalam rangka memperlancar dan memperjelas aturan kampanye serta dana kampanye untuk Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan sosialisasi di Kantor Sekretariat Partai Demokrat, Jl. MT. Haryono, Kecamatan Palu Timur. Acara ini dihadiri oleh calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat dan beberapa anggota KPU Kota Palu. Jumat, 1 Desember 2023. Ketua Partai Demokrat membuka acara dengan mengajak para caleg untuk memahami aturan kampanye yang telah ditetapkan. Iskandar Lembah, anggota KPU Kota Palu, menekankan bahwa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, memberikan ruang bagi partai politik untuk mempromosikan calon dan programnya. Beliau juga membahas tentang Keputusan KPU Kota Palu Nomor 264, yang menjelaskan lokasi alat peraga kampanye dan materi kampanye yang diizinkan. Iskandar memberikan penjelasan rinci mengenai aturan-aturan kampanye, termasuk pembuatan jadwal kampanye dan pelaporan ke Kepolisian, Bawaslu, serta KPU untuk mendapatkan izin. Beliau menegaskan pentingnya mematuhi aturan ini demi kepentingan para caleg. Selain itu, Iskandar mengingatkan tentang pentingnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang berlangsung dari 28 November hingga 6 Desember. Haris Lawisi, anggota KPU Kota Palu, menambahkan bahwa perusakan alat peraga kampanye oleh pihak lain akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu, Azlinah, admin Sikadeka KPU Kota Palu, menjelaskan proses penggunaan aplikasi sikadeka kepada admin partai politik. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan semua caleg memahami aturan yang berlaku selama kampanye dan bertanggung jawab dalam melaporkan segala aktivitas kampanye. Ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang kondusif. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta staf terkait, menunjukkan komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan adil. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]