KPU Kota Palu Aktif dalam FGD Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Se-Sulawesi Tengah
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Tata Kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di setiap Satuan Kerja (Satker) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, 11 Januari 2024.
Dalam kegiatan ini, KPU Kota Palu diwakili oleh Haris Lawisi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan; Syahrul, Plt. Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia; dan Fitra Handayani, staf Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. FGD ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPU.
Dalam diskusi tersebut, Darmiati, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya setiap satker KPU Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan pengelolaan JDIH selama tahun 2023 kepada KPU RI paling lambat tanggal 31 Januari 2023. Darmiati juga menjelaskan aspek penilaian JDIH, yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitor pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, serta memberikan apresiasi kepada satker dengan pengelolaan terbaik. KPU Kota Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH yang terbuka, inovatif, dan akuntabel dalam menyediakan data, dokumen, dan informasi yang berkualitas kepada publik.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]