PKS Selesaikan Penyerahan LHKPN Untuk Calon Tepilih DPRD
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyelesaikan penyerahan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon terpilih DPRD Kota Palu. Langkah ini merupakan langkah awal dari kewajiban para calon terpilih untuk memenuhi persyaratan Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu, menyambut baik penyerahan dokumen tersebut dari petugas penghubung PKS di kantor KPU Kota Palu. Penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 yang mengharuskan setiap komisi pemilihan umum kabupaten/kota untuk menerima bukti tanda terima LHKPN dari calon terpilih.
Diharapkan bahwa partai politik lainnya yang memiliki calon terpilih di 4 daerah pemilihan (dapil) Kota Palu akan segera mengikuti contoh yang ditunjukkan oleh PKS. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Palu.
[Humas KPU Kota Palu,cml/ft cml/ed Iz]