Sosialisasi Produk Hukum KPU Kota Palu Bagi Badan Adhock
Palu, kota-palu.kpu.go.id - KPU Kota Palu lakukan sosialisasi produk hukum tahapan dan pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih pilkada kepada PPK bersama PPS dalam wilayah kecamatan Ulujadi dan Palu barat. Sabtu, 6 Juli 2024
Narasumber Haris Lawisi dan Iskandar Lembah, di pandu moderator Fitra Handayani. Haris Lawisi menyampaikan materi produk hukum Surat Keputusan nomor 293 tahun 2024 tentang pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih. Menurut Haris dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan evaluasi tahapan sosialisasi mengacu kepada SK yang dimaksud, dalam SK tersebut tergambar bahwa tujuan akhir disusunnya pedoman teknis dikarena target partisipasi yang tinggi menjadi penting, semakin tinggi partisipasi maka semakin kuat pengakuan calon terpilih dimata masyarakat.
Selanjutnya Narasumber Iskandar Lembah memaparkan tentang tahapan dan jadwal pilkada yang dituangkan dalam produk hukum Surat Keputusan nomor 205 tahun 2024, bahwa tahapan perencanaan termasuk anggaran, rekrutmen badan adhoc dan pemutakhiran data pemilih. Tahapan pelaksanaan termasuk teknis pencalonan, kampanyrle, pumungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara. Pilkada akan memulai pemungutan rabu 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu tahun 2024, penetapan calon terpilih. Diakhir tahapan evaluasi semua tahapan pilkada.
Nampak hadir sebagai peserta ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dalam wilayah kecamatan Palu barat dan kecamatan ulujadi.
Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Divisi pelaksana kegiatan sosialisasi produk hukum KPU Kota Palu menargetkan PPK dan PPS mengetahui tentang tahapan dan juga mengetahui tata cara melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalan wilayah kerja masing-masing.
[Humas KPU Kota Palu,cml/fitra/ed Idrus]