Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024

Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini disiarkan secara langsung di Yotube KPU Kota Palu, laman Facebook KPU Kota Palu dan digelar di aula kantor KPU Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan Nomor 6, Tanamodindi pada hari Sabtu, 21 September 2024.  Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Palu, Sekretaris KPU Kota Palu, DPRD Kota Palu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palu, Kepala Pengadilan Tinggi Kota Palu, Kapolresta Kota Palu, Kodim 1306 Kota Palu, Kepala Dukcapil Kota Palu, Kesbangpol Kota Palu, kepala Rutan Kelas II A Kota Palu, Kepala LPKA Kelas 2 Kota Palu, Lo Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Tengah, serta PPK se-Kota Palu. Idrus, selaku Ketua KPU Kota Palu memberikan sambutan, dalam hal ini Ia menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka yang tengah dilangsungkan merupakan salah satu tugas KPU yang tertera dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 terkait tugas KPU dalam penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari beberapa tahapan pertama penyusunan daftar pemilih, kedua penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), ketiga penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang tengah berlangsung, dan kemudian rekapitulasi daftar pemilih pindahan. Terakhir, dalam sambutannya ia menegaskan bahwa pelaksanaan penyusunan daftar pemilih tidak boleh lepas dari prinsip komprehensif, inklusif, akurat, Mutakhir, dan responsif. Kemudian, agenda selanjutnya adalah pembacaan berita acara (BA) rekapitulasi dari tingkat Kecamatan yang dibacakan oleh perwakilan PPK dari masing-masing kecamatan. Kemudian, Idrus selaku KPU Kota Palu, kemudian membacakan BA dengan nomor No.360/PL.02.1-BA/7271/2024 yang menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Tingkat Kota Palu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Berikut adalah rincian hasil rekapitulasi: - Kecamatan Tawaeli : 33 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 16. 709 (8.209 perempuan, 8.500 laki-laki).  - Kecamatan Palu Utara : 35 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 17.862 (8.713 laki-laki, 9.149 perempuan).  - Kecamatan Mantikulore : 107 TPS di 8 Kelurahan, total pemilih 58.178 (28.349 laki-laki, 29. 829 perempuan). - Kecamatan Palu Timur : 57 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 31. 894 (15.337 laki-laki, 16.557 perempuan).  - Kecamatan Palu Selatan : 92 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 52.139 (25.350 laki-laki, 26.89 perempuan).  - Kecamatan Tatanga : 70 TPS di 6 Kelurahan, total pemilih 38.709 (18.897 laki-laki, 19.812 perempuan).  - Kecamatan Palu Barat : 62 TPS di 6 Kelurahan, total pemilih 33.265 (16.352 laki-laki, 16. 913 perempuan).  - Kecamatan Ulujadi : 49 TPS di 6 Kelurahan, total pemilih 25.537 (12.591 laki-laki, 12.946 perempuan). Total DPT Kota Palu mencapai 274.293 pemilih dengan rincian 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan. Jumlah ini mencakup 507 TPS.  Rapat pleno diakhiri dengan imbauan dari Idrus agar masyarakat memastikan nama mereka telah terdata sebagai pemilih di website dptonline.kpu.go.id, kemudian rapat pleno ini diakhiri dengan sesi foto bersama. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft joshua/ed Azizah]

Bimbingan Teknis KPU Kota Palu: Persiapan Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kembali melanjutkan kegiatan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan tahapan persiapan pengundian nomor urut dan kampanye damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Kegiatan sesi dua ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 September 2024 pukul 14.00 hingga selesai, di Ruang Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi. Kegiatan ini dihadiri oleh tiga Komisioner KPU Kota Palu yaitu Iskandar Lembah, Alfagih Mugaddam Alhabsyi, dan Muhamad Musbah, dan Azlinah selaku Admin Aplikasi SIKADEKA, Pihak Bawaslu Kota Palu, Kapolresta Kota Palu, Laison Officer (LO) dan operator Pasangan Calon (Paslon). Kegiatan sesi dua ini fokus membahas terkait tahapan persiapan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024, hal ini dibahas oleh Iskandar Lembah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palu. Iskandar lembah menjelaskan bahwa proses pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian, Iskandar juga menjelaskan bahwa tahapan pengundian nomor urut Paslon dimulai dengan gladi bersih terlebih dahulu di tanggal 23 September sekitar jam 2 siang. Kemudian, Iskandar menambahkan sesuai dengan kesepakatan bersama, tiap paslon bisa membawa rombongan maksimal 50 orang. Kegiatan sesi kedua dari Bimtek ini diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama para LO dan Operator Paslon, kemudian melakukan foto bersama. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft joshua/ed Azizah]

KPU Kota Palu Gelar Bimtek Aplikasi SIKADEKA dan Persiapan Kampanye Damai Calon Wali Kota 2024

Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan tahapan persiapan pengundian nomor urut dan kampanye damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 September 2024 di Ruang Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi. Kegiatan ini dihadiri oleh dua Komisioner KPU Kota Palu yaitu Iskandar Lembah dan Alfagih Mugaddam Alhabsyi, Azlinah selaku Admin Aplikasi SIKADEKA, Pihak Bawaslu Kota Palu, Kapolresta Kota Palu, dan Laison Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon). Kegiatan Bimtek ini dibagi kedalam dua sesi yaitu jam 8.00 s.d 12.00 untuk materi terkait dana kampanye dan Aplikasi SIKADEKA, kemudian sesi kedua yaitu jam 14.00 s.d selesai membahas terkait tahapan persiapan pengundian nomor urut dan kampanye damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Kegiatan sesi pertama ini diawali dengan pemberian materi dan arahan dari Iskandar Lembah terkait dana Kampanye khusunya tahapan pelaporan dana Kampanye yang terbagi menjadi tiga tahap yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Iskandar menjelaskan bahwa saat ini, KPU Kota Palu tengah menunggu penunjukan pihak yang diberi kuasa untuk mengelola dana kampanye pasangan calon.  Iskandar juga menegaskan bahwa Dana kampanye harus disalurkan melalui rekening khusus, bukan rekening pribadi, dan harus dikosongkan setelah periode kampanye berakhir. Prosedur pembuatan rekening dana kampanye dimulai dengan LO atau pihak yang dikuasakan mengirim surat ke KPU Kota Palu, yang kemudian akan memberikan rekomendasi pembukaan rekening di bank pemerintah, seperti BNI, BRI, atau Mandiri.  LO pasangan calon wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 24 September, meskipun belum ada pengeluaran.  Selanjutnya, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dilaporkan antara 24 hingga 28 Oktober, di mana semua sumbangan harus tercatat dalam rekening dana kampanye. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus dilaporkan paling lambat 25 November 2024, dimana ketidakpatuhan akan mengakibatkan diskualifikasi pasangan calon, meskipun  memperoleh jumlah suara terbanyak. Kemudian, Iskandar menjelaskan bahwa terkait dana kampanye KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaanya.  Pasangan calon dapat menerima sumbangan dari partai non-pengusung, yayasan, atau perusahaan, dengan batas maksimum Rp 750.000.000 untuk gabungan partai politik. Namun, sumbangan dari partai pengusung tidak terbatas.  Terakhir, Iskandar menegaskan ada beberapa sumber Dana kampanye yang dilarang sepertu berasal dari sumber asing, BUMD, dan BUMN, dan sejenisnya. Identitas penyumbang harus lengkap, dan pelanggaran akan mengakibatkan sanksi, termasuk pembatalan status pasangan calon. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft joshua/ed Azizah]

KPU Kota Palu Gelar Rakor Penetapan Lokasi Kampanye Pemilihan Wali kota 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk penetapan lokasi kampanye serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Sutan Raja Hotel dan Convention Palu pada Jumat, 20 September 2024. Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat, Lurah, Bawaslu, Kodim 1306 Palu, Kapolresta Palu, Walikota Palu, Kesbang Kota Palu, serta perwakilan dari Dinas terkait dan Ketua DPRD Kota Palu. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan jingle KPU Kota Palu. Kemudian, Kepala Suba Bagian Hukum dan SDM, Muh Arga Budiman, selaku ketua panitia memberikan sambutan, diikuti dengan materi yang disampaikan oleh Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Iskandar Lembah menjelaskan mengenai penetapan lokasi pemasangan APK dan BK, menekankan pentingnya etika, estetika, dan keindahan dalam pemasangan. Ia juga menegaskan perlunya menjaga keamanan lingkungan serta kualitas konstruksi penyangga alat peraga kampanye. Lebih lanjut, Iskandar Lembah menggarisbawahi sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan BK, antara lain fasilitas dan kantor pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), taman kota, serta rambu-rambu lalu lintas. Dengan kegiatan ini, KPU Kota Palu berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan tertib, serta memastikan setiap kandidat dapat berkompetisi secara fair. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed joshua]

KPU KOTA PALU LANTIK PAW BOYAOGE DAN KABONENA UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan pelantikan Pengganti Antar Waktu untuk badan ADHOC dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di lantai 3 Gedung KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi, pada Sabtu, 14 September 2024. Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh tiga Komisioner KPU Kota Palu Yaitu Iskandar Lembah, Haris Lawisi, Alfagih Mugaddah Alhabsyi, Aslam Adigama selaku Sekretaris KPU Kota Palu, Muh. Arga Budiman selaku Kasubag Hukum dan Sumber Daya, serta anggota PPS Kabonena dan Boyaoge. Sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan, dua calon anggota PPS, yakni Zainal calon PPS Kelurahan Kabonena dan Surianti calon PPS Kelurahan Boyaoge diminta memberikan klarifikasi terlebih dahulu oleh Iskandar Lembah, Komisioner KPU Kota Palu yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, bersama dengan Kasubag Hukum dan SDM, Muh. Arga Budiaman. Klarifikasi ini dilakukan sebelum pengambilan sumpah untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS dalam membantu pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024. Pelantikan Zainal dan Surianti menjadi PPS didasari oleh surat keputusan KPU Kota Palu No. 476 dan No. 475. Kegiatan pelantikan ini dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan jingle KPU Kota Palu. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kata-kata pendahuluan dan kata-kata pelantikan oleh Haris Lawisi selaku komisioner yang membawahi divisi hukum dan pengawasan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan sekaligus penandatangan pakta integritas oleh dua orang calon PPS yang akan dilantik oleh KPU Kota Palu. Haris lawisi selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan sambutan dan mengingatkan tentang beberapa hal, yaitu: pertama, membahas PKPU No. 620 tentang sosialisasi pendidikan pemilih yang sedang berlansung berbasis kelurahan dan dipercayakan kepada PPK agar dilaksanakan secara maksimal, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih bisa tercapai minimal 80 persen. Kemudian, membahas terkait PKPU No. 2 tentang tahapan dan jadwal yang menjadi tanggung jawab divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Haris juga mengingatkan akan ada beberapa tahapan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan misalnya tanggal 21 September penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), 22 September tahapan Penetapan pasangan calon, dan 23 September tahapan penetapan nomor urut paslon. Terakhir, menutup sambutannya, Haris juga mengingatkan agar Administrasi JDIH segera dilengkapi, hal ini mengingat administrasi yang diupload di JDIH merupakan penentu dalam tahapan pilkada, khususnya dalam meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi jika administrasi tidak lengkap. Setelah pembacaan doa yang dibacakan oleh Muhammad Zain, kegiatan pelantikan ditutup dengan penyerahan SK dan foto bersama. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft,cml/ed,Azizah]

KPU Palu Gelar Kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024

Palu, palu-kota.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balaikota Selatan No. 6, Tanamodindi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Iskandar Lembah, Komisioner KPU Kota Palu yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, perwakilan Bawaslu, serta Laison Officer (LO) dari ketiga Pasangan Calon (Paslon). Dalam kesempatan itu, Iskandar Lembah mengingatkan bahwa salah satu kewajiban LO dari setiap Paslon adalah melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye, seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan platform lainnya. Hal ini penting, karena semua akun media sosial tersebut akan dibekukan setelah masa kampanye berakhir. Selain itu, Iskandar juga mengingatkan bahwa desain baliho, banner, spanduk, dan flyer untuk kampanye setiap Paslon harus diserahkan paling lambat pada tanggal 23, bersamaan dengan pengundian nomor urut Paslon. Penyerahan tersebut bertujuan untuk memeriksa dan memastikan bahwa desain alat peraga kampanye sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti foto kampanye yang harus terlihat natural, jelas, dan jernih. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan berita acara (BA) oleh Iskandar Lembah kepada masing-masing LO Paslon sebagai tanda terima. [Humas KPU Kota Palu,cml/ft nurul/ed azizah]