Berita Terkini

Iskandar Lembah Jadi Narasumber dalam Talk Show Radio Ramayana FM Palu, Bahas Daftar Pemilih Sementara dan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Iskandar Lembah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menjadi narasumber dalam acara talk show yang diadakan oleh Radio Ramayana FM Palu. Dalam kesempatan tersebut, Iskandar memberikan penjelasan mendetail mengenai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024. Minggu, 11 Agustus 2024 Iskandar mengungkapkan bahwa KPU Kota Palu telah menetapkan DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. "Jumlah total pemilih yang terdaftar dalam DPS adalah 275.237 orang. Kami juga telah menetapkan 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 3 TPS khusus, untuk memfasilitasi pemilihan nanti," jelas Iskandar. Dalam talk show tersebut, Iskandar juga menjelaskan tentang tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Untuk Kota Palu, jadwal pendaftaran pencalonan akan diumumkan pada tanggal 24-26 Agustus 2024, dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Iskandar menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat pencalonan melalui jalur partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi salah satu dari dua syarat berikut untuk mendaftarkan pasangan calon: memiliki 25% dari jumlah kursi di DPRD, yang berarti sebanyak 7 kursi untuk mendaftarkan 1 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, atau memiliki 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. Iskandar juga menguraikan persyaratan calon, yang meliputi beberapa dokumen dan kriteria penting: - Rekomendasi Pencalonan : Terdapat model B sebagai dokumen pencalonan. - Syarat Calon :   - Surat Keterangan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila.   - Usia minimal: 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.   - Ijazah minimal SMA Sederajat.   - Catatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).   - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).   - Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.   - Tidak menunggak pajak selama 5 tahun atau tidak memiliki utang piutang negara, yang dibuktikan dengan surat dari pengadilan  niaga.   - Surat Keterangan Sehat dari dokter.   - Surat dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang menyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. "Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024 memenuhi kriteria yang ditetapkan dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik," pungkas Iskandar.  Acara talk show ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai proses pencalonan dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan dan akurat. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk PILKADA Kota Palu Tahun 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, di lantai 3 Kantor KPU Kota Palu. Rapat ini membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dan disiarkan langsung melalui akun Youtube KPU Kota Palu. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kota Palu, perwakilan Wali Kota Palu, Komandan Kodim 1306, Kapolresta Palu, Kepala Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Palu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palu, Kepala Rutan Kelas II A Palu, Kepala Lapas Kelas II A Palu, Kepala LPKA Kelas II Palu, pimpinan Partai Politik se-Kota Palu, serta Ketua dan anggota PPK se-Kota Palu. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka rapat dengan menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih. "Coklit adalah salah satu cara memperbarui data pemilih. KPU telah merekrut 968 Pantarlih yang bertugas memperbarui 274.000 atau setara 127.000 Kepala Keluarga, kegiatan setelah coklit adalah menyusun daftar pemilih dari dimulai 25 Juli hingga 2 Agustus 2024," ungkap Idrus. Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara (BA) rekapitulasi dari tingkat Kecamatan yang dibacakan oleh perwakilan PPK dari masing-masing kecamatan. Berikut adalah rincian hasil rekapitulasi: - Kecamatan Tawaeli : 33 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 16.916 (8.602 perempuan, 8.314 laki-laki). - Kecamatan Palu Utara : 35 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 18.010 (8.802 laki-laki, 9.208 perempuan). - Kecamatan Mantikulore : 107 TPS di 8 Kelurahan, total pemilih 58.843 (28.718 laki-laki, 30.125 perempuan). - Kecamatan Palu Timur : 56 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 31.971 (15.206 laki-laki, 16.765 perempuan). - Kecamatan Palu Selatan : 91 TPS di 5 Kelurahan, total pemilih 52.097 (25.073 laki-laki, 27.024 perempuan). - Kecamatan Tatanga : 70 TPS di 6 Kelurahan, total pemilih 39.098 (19.102 laki-laki, 19.996 perempuan). - Kecamatan Palu Barat : 62 TPS di 6 Kelurahan, total pemilih 33.837 (16.644 laki-laki, 17.193 perempuan). - Kecamatan Ulujadi : 49 TPS di 6 Kelurahan, total pemilih 25.745 (12.689 laki-laki, 13.056 perempuan). Muhammad Musbah, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, kemudian membacakan data perubahan pemilih DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Data tersebut mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih untuk masing-masing kecamatan. Idrus kemudian membacakan berita acara dengan nomor No.298/PL.02.1-BA/7271/2024 yang menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara. Total DPS Kota Palu mencapai 275.237 pemilih dengan rincian 134.598 pemilih laki-laki dan 140.639 pemilih perempuan. Jumlah ini mencakup 507 TPS, termasuk 3 TPS khusus. Rapat pleno diakhiri dengan imbauan dari Idrus agar semua PPS, PPK dan tim KPU Kota Palu merespons setiap masukan dan tanggapan masyarakat dengan data yang akurat, memastikan keterhubungan informasi yang baik dalam proses pemilihan. [Humas KPU Kota Palu cml/ft cml/ed Idrus]

RAPAT KOORDINASI TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PALU TAHUN 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat  Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. Acara ini diadakan  di Swiss-Bellhotel yang terletak di Jl. Malonda, No.12 Palu. Kegiatan Rakor ini dilaksanakan pada Jumat, 09 Agustus 2024  dan dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai stakeholder seperti dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Asisten Wali Kota Palu, DPRD Kota Palu, Kepala Rutan Kota Palu, Bawaslu, Kepala Kodim 1308, Ketua Partai Politik, Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Palu, serta wartawan dari berbagai media. KPU Kota Palu turut mengundang dan menghadirkan 5 narasumber dari pihak Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan,Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulawesi Tengah, serta KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang akan menjelaskan lebih detail terkait teknis syarat pencalonan bagi pasangan calon yang akan maju ke Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pada 27 November 2024. Kegiatan Rakor dibuka oleh Idrus selaku Ketua KPU Kota Palu, ia menjelaskan bahwa tujuan acara hari ini akan membahas lebih detail terkait teknis dan syarat pencalonan pasangan yang akan maju ke PILKADA. Idrus menekankan bahwa tugas KPU adalah melayani dan menjadi fasilitator agar calon yang maju sudah memenuhi syarat. "KPU bertugas untuk melayani mulai dari peserta, pemilih, dan stakeholder, salah satu bentuk pelayanan itu adalah memastikan dari aspek persyaratan calon yang maju sudah memenuhi syarat," ujarnya. Setelah istirahat sejenak, Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan materi pertama tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Ia menjelaskan tahapan dan berbagai syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang ingin maju ke Pilkada. "Tanggal 24-26 Agustus akan diadakan Rakor terkait kelengkapan berkas Paslon, 27-29 Agustus itu pendaftaran pasangan calon, selanjutnya 27 agustus - 2 September adalah pemeriksaan Kesehatan Paslon, kemudian 23 September pengambilan nomor urut Paslon," Jelasnya. Kemudian, dilanjutkan oleh Narasumber kedua yaitu Kasat intel Fahad Hafid D dari Polresta Palu. Ia membahas terkait Perpol No 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK dan mekanisme pembuatan skck dalam rangka persiapan pencalonan pilkada. Persyaratan tersebut dapat ditemukan pada media sosial ataupun sosialisasi yang dilaksanakan kapolres maupun polsek. "Saat ini ada syarat tambahan bagi bakal Paslon yang ingin membuat SKCK dan sudah berlaku sejak 1 Agustus 2024 terkait dengan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sesuai dengan instruksi Presiden No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional," Materi ketiga dibawakan oleh Andi Odang Sunan Tombolotutu dari Kejaksaan Kota Palu terkait Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024. Ia menjelaskan bahwa kejaksaan sudah melakukan antisipasi Ketika terjadi pemidanaan dalam proses pencalonan. "Kami mengatisipasi dengan Pencegahan Pelanggaran Hukum, Penyediaan Bantuan Hukum, Mitigasi Risiko Publikasi Negatif, Penundaan atau Diskualifikasi, Kerjasama dengan Pihak Berwenang, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pidana, Penguatan Pengawasan, Edukasi dan Sosialisasi, Penegakan Hukum, Penyelesaian Sengketa," ujar Andi. Materi ke Empat disampaikan oleh Chairil Anwar selaku Ketua Pengadilan Negeri Palu yang menjelaskan tentang Mitigasi dalam mewujudkan tertib Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dimana focus penjelasannya terkait mitigasi pemidanaan dalam proses pencalonan sehingga PILKADA berjalan dengan transparan,bersih, dan tanpa pelanggaran. Ia menenkan bahwa tahapan yang sering menimbulkan perdebatan dan berujung konflik terkait dengan persyaratan calon. "Persyaratan bakal calon masih sering menimbulkan peredabatan akibat interpretasi yang tidak sesuai oleh pihak lain sehingga bisa membingungkan KPU," ujarnya. Materi Terakhir disampaikan oleh Asrul Achmad selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, ia membahas tentang Legalisir Ijasah dan Pendelegasian Wewenang. Ia menekankan bahwa bakal calon yang mendaftar Pilkada dengan Ijazah kesetaraan rawan menimbulkan konflik. "Dalam hal legalisir ijazah, bakal calon dengan sekolah keseteraan seperti paket c rawan dipermasalahkan oleh lawan politiknya," ujarnya. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan beberapa kata dari Ketua KPU Kota Palu, Idrus, kemudian kegiatan Rakor diakhiri dengan sesi foto Bersama seluruh tamu undangan

Pastikan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Paslon Lancar, KPU Palu Koordinasi Bersama Dinkes Palu. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr. Rochmat Jasin Moenawar menerima kedatangan anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah, Haris Lawisi serta Azlina staf Divisi Teknis. pertemuan berlangsung di kantor Dinkes. Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Kota Palu Iskandar Lembah menyampaikan tentang kebutuhan akan persiapan dinas kesehatan kedepan terkait tahapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu yang akan dibuka 27 - 29 Agutus 2024. "Dalam Keputusan KPU tersebutkan bahwa keterlibatan Dinas Kesehatan yang dalam hal ini rumah sakit dan tenaga dokter dalam tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu, kegiatan itu setelah masa pendaftaran selesai". Jelasnya.  Menurut Islandar bahwa kedepan dalam waktu dekat KPU Palu akan mengundang pihak terkait termasuk dinas kesehatan dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan  Tahapan pencalonan dari jalur partai dan koalisi partai politik, sebab di kota palu sudah tidak terdapat pasangan calon dari jalur perseorangan. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]

Pastikan Tertib Dokumentasi Produk Hukum, KPU Palu Kunjungi Sekretariat Badan Adhoc. 

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Selama dua hari yakni tanggal 6 dan 8 agustus 2024, Divisi Hukum KPU Kota Palu telah membagi tim kerja dan lembar indikator evaluasi untuk laksanakan monitoring ke sekretariat badan adhoc pada 8 kecamatan dan 46 Kelurahan dalam wilayah Kota Palu Haris Lawisi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu menyampaikan bahwa inisiasi ini adalah tindak lanjut hasil rapat pleno dan hasil bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran tahapan pilkada beberapa waktu sebelumnya. "Produk hukum yang dihasilkan oleh badan adhoc harus dipastikan terdokumentasi dengan baik, maka harus dikunjungi, dilihat hasilnya, dan diberikan catatan masukan demi kerapian dokumen dan arsipnya". Ujar Haris.  Lebih lanjut menurut Haris beberapa dokumen yang akan diperiksa dan ditertibkan, di rapikan, setiap item dalam 1 (satu) map, jika dokumennya di laptop, maka anjuran buat dalam 1 (satu) folder, nama filenya yg beda, seperti : 1. Surat msk/keluar; 2. Dokumen JDIH, SK²; 3. Daftar Hadir pleno/rapat; 4. Berita Acara/BA; 5. Notulen Rapat/Pleno; 6. File pemilih(D4, DPHP, DPSHP, DPTb, dan DPK; 7. Kejadian Khusus; 8. Surat Keputusan; 9. Pengumuman; 10. Imbauan, Rekomendasi dan/atau saran perbaikan Panwascam/PKD; 11. Dokumentasi berupa foto/vidio kejadian; 12. Dokumen Lainnya berupa catatan kegiatan kunjungan stakeholder badan adhoc.  "Mohon tindaklanjuti saran dan masukan tim monitoring terkait hal tersebut di atas, terima ksh kerjasamanya" Demikian arahan Haris Lawisi di percakapan group whatshap ppk sekota palu.  Divisi Hukum dan pengawasan nemiliki tugas fungsi diantaranya adalah memastikan produk hukum terdokumentasi dengan baik dan memastikan pengawasan internal berjalan konsisten dan berkelanjutan guna menekan potensi masalah dimasa depan. [humas KPU Kota Palu, cml/ft fitra/ed Idrus]

Kunjungan Dandim 1306 Kota Palu Bersama Rombongan Diterima Komisioner

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dandim 1306 Kota Palu Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai, didampingi Pasiops Kodim 1306 Kota Palu Mayor Inf Tomy Herijanto, serta Plt. Pasi Intel Kodim 1306 Kota Palu Kapten Inf I Wayan Sudana berkunjung ke KPU Kota Palu di terima ketua KPU Palu Idrus bersama komisioner Iskandar Lembah dan Haris Lawisi. Senin, 5 Agustus 2024 Dalam bincang santai tersebut ketua KPU Palu Idrus menyampaikan situasi terbaru terkait tahapan pemilu dan pilkada di Kota Palu. "Tahapan pemilu akan berakhir setelah calon terpilih DPRD Kota Palu dilantik tanggal 9 September 2024".Ucap idrus di hadapan rombongan.  Terkait pilkada idrus menyampaikan tahapan penetapan daftar pemilih sementara paling lambat tanggal 11 agustus, pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakilnya 24 sampai 26 agustus, serta pendaftaran akan dimulai 27 sampai 29 agutus 2024. "Bulan agustus tahapan pilkada, kami fokus ke penatapan DPS, pengumuman dan penerimaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu", ujar idrus.  Dandim 1306 Kota Palu Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai menyampaikan bahwa mereka siap membantu sesuai tugas dan fungsi TNI, karena aparatnya juga berapa disemua kelurahan, kecamatan dalam wilayah kota palu. "Sampaikan informasi ke petugas yang kami tempatkan di KPU Palu jika ada hal yang membutuhkan dukungan TNI dalam tahapan pilkada ini, sambil kami juga koordinasi dengan Kapolresta Palu, agar selalu sinergi".Ucapnya. Setelah bincang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut dimulai pukul 15.00 sampai 16.00 wita, rombongan Dandim dan KPU Kota Palu berfoto bersama dan diskusipun berakhir seiring rombongan kendaraan Dandim bergerak ke kantor Kodim 1306 Kota Palu. Kantor Kodim 1306 Kota Palu yang terletak kurang lebih 150 Meter sebelah barat dari Kantor KPU Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed Idrus]