Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak di 46 Kelurahan.

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024. pada prinsipnya pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensip, akurat, dan mutakhir.  Setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih 30 hari yang berakhir 24 Juli 2024. Langkah kerja selanjutnya mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 2 agustus, Panitia Pemungutan Suara bersama Panitia Pemilihan Kecamatan secara bersama termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menyusun data pemilih hasil coklit kedalam daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).  Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih). Dalam penginputan termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi. Melakukan Penyusunan data bagi data yang diperbaiki elemennya misal, nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal. Serta melakukan penambahan pemilih baru yang murni, yaitu pemilih baru yang belum ada sama sekali dalam data pemilih dalam wilayah kota palu, Sulawesi tengah dan daerah lainnya. Semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh pantarlih, masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu.  Olehnya dalam praktek akuntabilitas (proses dan hasil data pemilih dapat dipertanggunjawabkan) maka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak hari Sabtu, 3 Agustus 2024 bertempat di kantor sekretariat PPS masing-masing pada 46 kelurahan se Kota Palu.  Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PPS akan mengundang semua pantarlih dalam wilayahnya, pengawasan kelurahan desa, Perangkat Pemerintah kelurahan , lurah, babinsa dan babinkantibmas, dan tim pasangan Calon tingkat kelurahan.  Hasil dari rapat pleno terbuka adalah adanya Berita acara yang di tandatangani oleh PPS beserta lampiran berita acara  rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.  Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau Identitas Kependudukan Digital .  Hasil rapat Pleno Terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]

KPU Palu Lantik Sjarif Sebagai Pengganti Antar Waktu Badan ADHOC untuk Pemilihan 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu untuk badan ADHOC dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemilihan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 02 Agustus 2024, di lantai 3 gedung KPU Kota Palu. Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Ketua Sub Bagian Divisi Hukum dan SDM, serta staf terkait. Selain itu, pejabat Kementerian Agama turut hadir untuk mengukuhkan sumpah, diiringi dengan kehadiran tamu undangan lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 048, Sjarif dilantik sebagai anggota baru Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk wilayah Kelurahan Layana Indah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mendatang. Dalam sambutannya, Haris Lawisi, yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, mengingatkan Anggota PPS Kelurahan Layana Indah yang baru dilantik tentang pentingnya peran mereka untuk keberhasilan PILKADA pada 27 November 2024. Ia menegaskan bahwa setiap anggota PPS harus bekerja dengan kekompakan, kerjasama, dan mematuhi pakta integritas sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Acara pelantikan ditutup dengan pembacaan doa oleh Muhammad Zain, diikuti dengan penyerahan SK dan sesi foto bersama. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft andi/ed Azizah]

100 Persen Calon Terpilih DPRD Kota Palu Hasil Pemilu 2024 Telah Menyetorkan Bukti LHKPN ke KPU Palu. 

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dengan bangga mengumumkan bahwa seluruh calon terpilih DPRD Kota Palu hasil Pemilu 2024 telah menyetorkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Palu. Kamis,1 Agustus 2024 Penyetoran ini dilakukan lebih cepat 18 hari dari batas akhir yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024. Sebanyak 35 kursi DPRD Kota Palu periode 2024-2029 telah terbagi di sebelas partai politik, dengan rincian sebagai berikut: •    Partai Gerindra: 5 kursi •    Partai Golkar: 4 kursi •    Partai PKS: 4 kursi •    Partai Nasdem: 4 kursi •    Partai Hanura: 4 kursi •    Partai PKB: 3 kursi •    Partai PDI Perjuangan: 3 kursi •    Partai Demokrat: 3 kursi •    Partai PAN: 2 kursi •    Partai Perindo: 2 kursi •    Partai PSI: 1 kursi Berikut ini adalah nama-nama calon terpilih dari masing-masing partai yang telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN: Partai Gerindra: Vivi, Rico AT Djanggola, Alfian Chaniago, Armin, M Sultan Amin B. Partai Golkar: Erman Lakuana, Nedra Kusuma Putra, Muhlis U Aca, Arif Miladi. Partai Nasdem: Moh Anugrah Pratama, Mutmainah Korona, Mohamad Imam Darmawan, Muslimun. Partai PKS: Ulfa, Rusman Ramli, Sucipto, Nurhalis Nur. Partai Hanura: Irsan Satriya, Rustia Tompo, Anna Fatima Zukhra, Muchsin Ali. Partai PKB: H. Nanang, Andris, H. Moh. Nasir Daeng Gani. Partai PDI Perjuangan: Zet Pakan, Donald Payung Mangawe, Moh. Haekal Ishak. Partai Demokrat: Ucu Susanto, Reski Hardianti Ramadani Pakamundi, Abdurahim Nasar Al Amri. Partai PAN: Rini Haris, Ratna Mayasari Agan. Partai Perindo: Rienhard Vester Tamma, Andika Riansa Mustaqim serta Partai PSI: Lewi Alik. KPU Kota Palu akan melanjutkan proses administrasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada DPRD Kota Palu mengenai telah diterimanya bukti tanda terima LHKPN dari 35 calon terpilih, lengkap dengan dokumen terkait. ‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses ini dan berharap proses pemilihan umum ini dapat berjalan dengan baik dan transparan’’. Ujar Iskandar. [Humas KPU kota Palu, cml/ft cml/ed Idrus]

PDI Perjuangan Setorkan Tanda Terima LHKPN Calon Terpilih, KPU Nyatakan Lengkap

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Rombongan Pengurus PDI Perjuangan berkunjung ke KPU Kota Palu di terima oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar Lembah.  Rabu, 31 Juli 2024 Kedatangan pengurus calon terpilih anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan bersama petugas penghubung untuk menyetorkan bukti tanda terima LHKPN,  tanda terima calon terpilih atas nama Moh Haekal Ishak dari dapil 3 meliputi kecamatan ulujadi dan palu barat.   Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft Rudy/ed Idrus]

Lengkap, Partai Gerindra Setor Tanda Terima LHKPN Calon Terpilih DPRD Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Pengurus partai Gerindra bersama calon terpilih DPRD kota palu hasil pemilu 2024, rombongan partai gerindra yang berkunjung ke KPU Kota Palu di terima oleh anggota KPU palu, Alfaqih Muqaddam dan Muhammad Musbah. Kamis, 1 agustus 2024. Kedatangan calon terpilih anggota DPRD dari partai gerindra bersama petugas penghubung untuk menyetorkan bukti tanda terima LHKPN, calon terpilih atas nama Rico AT Djanggola, Alfian chaniago dari dapil 1 meliputi kecamatan mantikulore dan palu timur. Calon terpilih vivi dari dapil 2 meliputi kecamatan palu utara dan tawaeli, sedangkan calon terpilih lainnya telah terlebib dahulu menyerahkan bukti tanda terima yakni Armin dan M Sultan Amin B.  Penerimaan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut sesuai PKPU 6 Tahun 2024 wajib diberikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft fadel/ed Idrus]

KPU Kota Palu Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024 di TVRI Sulteng

Palu, kota-palu.kpu.go.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Iskandar Lembah, mensosialisasikan tahapan pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam program Talk Show TVRI Sulteng. Acara ini berlangsung di Studio TVRI Sulteng, Jl. Undata, pada Rabu, 31 Juli 2024. Iskandar Lembah menjelaskan bahwa sosialisasi tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya mengenai pencalonan, ditujukan kepada partai-partai politik. “Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, sudah sangat jelas,” ujar Iskandar. Menurut Iskandar, sosialisasi pencalonan ini merupakan tahap awal untuk mengkoordinasikan pendaftaran bakal calon kepada partai politik dan pemangku kepentingan. Ia menambahkan bahwa pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu akan dilakukan melalui dua cara, yakni jalur perseorangan dan partai politik, yang akan dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024.  “Karena tidak ada pendaftaran melalui jalur perseorangan, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kota Palu, berdasarkan hasil Pileg 2024,” jelas Iskandar. Selain itu, Iskandar juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya mengenai batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba. Hadir dalam Talk Show tersebut Agussalim Wahid, Ketua Bawaslu Kota Palu, yang dipandu langsung oleh presenter TVRI Sulteng, Dian Merdekawati. Acara ini berlangsung selama 60 menit dan memberikan informasi yang penting bagi partai politik dan masyarakat terkait tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft rudy/ed rudy]