Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu untuk badan ADHOC dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemilihan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 02 Agustus 2024, di lantai 3 gedung KPU Kota Palu. Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Ketua Sub Bagian Divisi Hukum dan SDM, serta staf terkait. Selain itu, pejabat Kementerian Agama turut hadir untuk mengukuhkan sumpah, diiringi dengan kehadiran tamu undangan lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 048, Sjarif dilantik sebagai anggota baru Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk wilayah Kelurahan Layana Indah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mendatang. Dalam sambutannya, Haris Lawisi, yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, mengingatkan Anggota PPS Kelurahan Layana Indah yang baru dilantik tentang pentingnya peran mereka untuk keberhasilan PILKADA pada 27 November 2024. Ia menegaskan bahwa setiap anggota PPS harus bekerja dengan kekompakan, kerjasama, dan mematuhi pakta integritas sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Acara pelantikan ditutup dengan pembacaan doa oleh Muhammad Zain, diikuti dengan penyerahan SK dan sesi foto bersama. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft andi/ed Azizah]