Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Bimtek Dana Kampanye untuk PKS dan PAN Jelang Pemilu 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melangsungkan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Dana Kampanye dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sesi ini diadakan sebagai persiapan untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Sabu, 25 November 2023 Idrus, Ketua KPU Kota Palu, menjelaskan secara rinci tentang pelaksanaan kampanye yang akan dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Idrus menekankan pada berbagai metode kampanye yang diizinkan, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye melalui berbagai media. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pertemuan kampanye menjadi efektif, berbobot, dan produktif," kata Idrus. Lebih lanjut, Idrus menyoroti pentingnya Sistem Informasi Dana Kampanye yang dibuat oleh KPU. "Sistem ini dirancang untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan biaya, waktu, dan materi kampanye," tambah Idrus. Idrus juga memaparkan standar biaya yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palu, termasuk biaya makan, snack, dan barang. Beliau menegaskan bahwa pemberian uang tunai dalam kampanye tidak diperbolehkan. Selain itu, Idrus menguraikan aturan tentang daerah pemasangan bahan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari PKS dan PAN, termasuk Ketua KPU Kota Palu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf terkait. Bimtek ini merupakan upaya KPU Kota Palu dalam memastikan kampanye yang transparan dan akuntabel menjelang pemilihan umum tahun 2024. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

KPU Kota Palu Lakukan Monitoring DCT di Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore untuk Pemilu 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dalam rangka memastikan transparansi dan akses informasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan monitoring pasca pemasangan Daftar Calon Tetap (DCT) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Timur, Kantor Kelurahan Besusu Tengah, dan Kantor Kurahan Besusu Timur, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mantikulore. Jumat, 24 November 2023 Ketua KPU Kota Palu, Idrus, memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat di Kecamatan Mantikulore untuk memeriksa DCT dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Palu. "Kami meminta PPK, PPS, dan Sekretariat untuk memastikan DCT yang terpasang tetap dalam kondisi baik. Jika ada kerusakan atau pemudaran, harus segera diganti," ungkap Idrus. Iskandar Lembah, Anggota KPU Kota Palu, memberikan arahan kepada PPK Palu Timur dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Besusu Tengah dan Besusu Timur tentang pentingnya menjaga kualitas DCT. "Kami meminta PPK dan PPS untuk memastikan DCT DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Palu tetap dalam kondisi baik. Apabila terdapat kerusakan atau pemudaran, harus segera diganti," ujar Iskandar. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, menghimbau para petugas PPK dan PPS serta staf Sekretariat untuk meningkatkan semangat kerja dan menjaga koordinasi yang solid menjelang Pemilu 2024. "Kita harus mempersiapkan diri untuk jadwal kerja yang semakin padat. Kerjasama dan komunikasi yang baik akan menjadi kunci suksesnya pemilu mendatang," tegas Aslam. Aslam juga mengingatkan tentang pentingnya struktur organisasi yang rapi dan ketersediaan nomor kontak untuk pengaduan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh anggota PPK dan Sekretariat Kecamatan Palu Timur, PPS dan Sekretariat Kelurahan Besusu Tengah, Lurah Besusu Tengah, PPS dan Sekretariat Kelurahan Besusu Timur, anggota PPK Mantikulore ,  Anggota KPU Kota Palu, Sekretaris KPU Kota Palu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf terkait. Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU Kota Palu dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang transparan dan akuntabel. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

KPU Kota Palu Gelar Rakor Finalisasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Bahan Kampanye, Serta Penetapan Biaya Makan, Minum dan Transportasi Kampanye Pemilu 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan Rapat Koordinasi Finalisasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta penetapan biaya makan, minum dan transportasi Kampanye Pemilihan Umum 2024 bertempat di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Palu Jl.Balai Kota Selatan No.06. Selasa, 22 November 2024 Ketua KPU Kota Palu , Idrus dalam sambutanya mengatakan  Draft Keputusan yang akan disepakati ini, terkait dengan titik-titik lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penetapan biaya makan, minum serta transportasi Kampanye pada Pemilihan Umum 2024 merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi sebelumnya “ sesuai dengan pasal 34 dan 36 PKPU nomor 15 Tahun 2023 bahwa lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, maka hari ini kita sepakati mengenai titik dimana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan” Jelas Idrus Selanjutnya, Idrus menambahkan, penertiban APK maupun public/kota-palu/reklame yang dianggap melanggar ketentuan akan bersandar pada Peraturan Daerah ( Perda) Kota Palu nomor 4 tahun 2015 tentang ruang terbuka Hijau kawasan perkotaan, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu nomor 17 tahun 2023 tentang penyelenggaraan public/kota-palu/reklame “ titik yang di larang tersebut antara lain perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan dan pelindung, taman kota, pelayanan kesehatan , tempat ibadah , lingkugan pendidikan, sepadan sungai, badan saluran irigasi, drainase, jembatan sungai, tiang listrik/taffic light, trotoar, bahu jalan, median jalan, kendaraan dinas, area pemakaman serta lokasi terlarang yang di atur dalam lalu lintas dan untuk penetapan biaya makan, minum serta transportasi KPU Kota Palu merujuk pada ketetapan biaya yang telah ditentukan pemerintah daerah. Yakni untuk makan 35.000, snak 15.000 dan transportasi kampanye kita sepakati 100.000 yang telah dikonversikan  ” tegas Idrus Untuk jalur-jalur jalan yang tidak di bolehkan untuk pemasangan APK idrus menambahkan  Yakni, Jalan Abdurrahman Saleh, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emi Saelan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Moh Hatta, Jalan Juanda, Jalan Moh Yamin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Suprapto “ Saya berharap kepada para peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga keamanan dan kondusivitas selama tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024” Tutupnya Rapat Koordinasi Finalisasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye serta penetapan biaya makan, minum dan transportasi kampanye pemilihan umum 2024 Kota Palu, merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi, Kegiatan ini, di hadiri Bawaslu Kota Palu, dan stakeholder terkait, para LO (Liaison Officer) Partai, LO Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden , serta LO DPD, berjalan lancar aman dan tertib. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft anto/ed  Rudy]

KPU Kota Palu Beri Bimbingan Teknis Sikadeka di Partai Gelora Untuk Pemilu 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di Partai Gelora, yang berlokasi di Jl. Surumana, Kecamatan Palu Barat. Rabu, 22 November 2023. Ketua DPD Partai Gelora Kota Palu, Ismail Sa'bani, membuka acara dengan menyampaikan pentingnya para calon legislatif (caleg) memahami materi Bimtek yang akan disampaikan oleh tim KPU Kota Palu. Iskandar Lembah, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Palu, memaparkan informasi penting terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan standar biaya makan, minum, dan transportasi kampanye. "Kami menetapkan standar biaya dan lokasi APK berdasarkan kondisi daerah. Penting bagi setiap caleg memahami hal ini, mengingat tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November," jelas Iskandar. Lebih lanjut, Iskandar menekankan pada kemudahan yang ditawarkan aplikasi Sikadeka bagi caleg dalam melaporkan kegiatan kampanye. "Setiap caleg diharuskan menginput data kegiatan kampanye mereka ke aplikasi Sikadeka tiga hari sebelum kampanye dimulai," tambah Iskandar, menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan dana kampanye dapat berakibat serius secara administratif. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan caleg dari Partai Gelora, serta anggota KPU Kota Palu dan staf terkait. Bimtek ini menjadi langkah strategis KPU Kota Palu dalam mempersiapkan pemangku kepentingan pemilu untuk menghadapi pemilihan umum yang transparan dan terorganisasi. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

KPU Kota Palu Berikan Bimtek Sikadeka di Partai PSI untuk Transparansi Dana Kampanye Pemilu 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Palu, Jl. Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan. Kamis, 23 November 2023. Iskandar Lembah, anggota KPU Kota Palu, memimpin sesi tersebut dengan menekankan pentingnya pelaporan kampanye oleh calon legislatif (caleg) melalui Sikadeka. "Setiap bentuk kampanye, baik uang, barang, maupun jasa, harus dilaporkan kepada bendahara partai untuk diinput ke dalam Sikadeka. Standar biaya yang kita gunakan adalah sesuai dengan ketetapan KPU," jelas Iskandar. Iskandar juga menyoroti pentingnya melaporkan sumbangan dari kelompok atau individu. "Sumbangan dalam bentuk apa pun harus dilaporkan. Kegagalan dalam menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bisa berakibat serius bagi caleg dan partai," tegasnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi Sikadeka yang dipandu oleh admin KPU Kota Palu, Azlinah. Sesinya memberikan arahan terperinci tentang cara pengisian data ke dalam sistem. Kegiatan ini dihadiri oleh caleg dan staf Partai PSI serta bertujuan untuk mempersiapkan partai politik dalam mengelola kampanye dan dana kampanye secara transparan dan akuntabel menjelang Pemilu 2024. Bimtek ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Palu dalam memastikan proses pemilihan yang bersih dan kredibel. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]  

SMPN 7 Palu Gelar Pemilihan Osis Berstandar Pemilihan Umum Dengan Dukungan KPU Kota Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Sebuah langkah inovatif diambil oleh SMPN 7 Palu, Jl.Veteran No. 2, Kecamatan Mantikulore, dengan mengadakan pemilihan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang mengadopsi sistem pemilihan umum ala Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU Kota Palu turut serta memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemilihan ini. Selasa, 22 November 2023 Acara pemilihan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari siswa dan siswi SMPN 7 Palu. Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan untuk memfasilitasi proses pemilihan. Seorang guru di SMPN 7 Palu mengungkapkan kegembiraannya, "Ini adalah pengalaman pertama bagi sekolah kami untuk mengadakan pemilihan OSIS dengan prosedur yang mirip dengan Pemilihan Umum. Anak-anak sangat antusias." Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pendidikan pemilih kepada siswa dan siswi. Dengan mengikuti proses dan tahapan pemilihan hingga penetapan calon terpilih, diharapkan siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan ini dalam kegiatan demokrasi di masa mendatang. Hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Palu, para guru, siswa dan siswi SMPN 7 Palu, Anggota KPU Kota Palu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Palu, serta staf terkait. Kegiatan ini menjadi simbol penting dari upaya pendidikan demokrasi dan partisipasi pemilih sejak usia dini. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]