Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024, sebuah langkah transparan untuk memastikan integritas pemilu. Acara ini berlangsung di GOR Siranindi (gudang Induk), dihadiri oleh stakeholder terkait, menandai kepatuhan pada Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2024 tentang pemusnahan surat suara lebih atau rusak. Selasa, 13 Februari 2024 Ketua KPU Palu, Idrus, menegaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan setelah memastikan distribusi logistik ke semua TPS telah lengkap, "Ini menjamin tidak ada surat suara tersisa, memenuhi kebutuhan DPT ditambah 2%," ujar Idrus. Detail pemusnahan surat suara mencakup: - Surat suara Presiden: 82 lembar - DPR: 1.256 lembar - DPD: 94 lembar - DPRD Provinsi: 870 lembar - DPRD Kota Palu 1: 201 lembar - DPRD Kota Palu 2: 107 lembar - DPRD Kota Palu 3: 2.393 lembar - DPRD Kota Palu 4: 387 lembar Pemusnahan ini memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas, sesuai dengan data aplikasi Sistem Logistik (SILOG). Acara tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kota Palu, Polres Kota Palu, Kabagops kota Palu, dan media, menunjukkan komitmen KPU terhadap pemilu yang adil dan transparan. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft fadel/ed Iz]