Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (24/2/2024). Sembilan TPS itu tersebar di 6 kelurahan yakni Kelurahan Pengawu, Kelurahan Kabonena, Kelurahan Lolu Utara, Kelurahan Birobuli Utara, Kelurahan Talise, dan Kelurahan Talise Valangguni. PSU digelar berdasarkan Surat Imbauan Bawaslu Kota Palu No. 057/PM.00.02/K.ST-11/02/2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu No. 228 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Palu. Sebelumnya KPU Kota Palu telah memanggil ketua dan anggota KPPS dari 9 TPS, serta Ketua PPS dari masing-masing Kelurahan untuk melakukan klarifikasi yang dilanjutkan dengan rapat pleno. Sembilan TPS yang telah diputuskan untuk PSU yakni TPS 9 dan TPS 22 Kelurahan Pengawu, TPS 17 Kelurahan Kabonena, TPS 9 Lolu Utara, TPS 7 Birobuli Utara, TPS 41 dan 42 Kelurahan Talise, TPS 11 dan 18 Kelurahan Talise Valangguni. Kordiv Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar, menyatakan akan mengambil keputusan bersama Komisioner lainya tentang kesiapan pelaksanaan PSU. “Pelaksanaan PSU ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2024,” kata Iskandar. PSU di TPS 09 dan 22 Kelurahan Pengawu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dapil 3. PSU di TPS 17 Kelurahan Kabonena untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota, Dapil 4. PSU di TPS 09 Kelurahan Lolu Utara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI, Dapil 1. PSU di TPS 07 Kelurahan Birobuli Utara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI, Dapil 3. PSU di TPS 41 Kelurahan Talise untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dapil 1. PSU di TPS 42 Kelurahan Talise untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI, Dapil 1. PSU di TPS 11 dan 18 Kelurahan Talise Valangguni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, Dapil 1. Sementara itu Kordiv Logistik, Idrus menambahkan bahwa keputusan tanggal 24 Februari 2024 merupakan hasil koordinasi antara KPU Kota Palu dan KPU Provinsi terkait kesiapan logistik. "Untuk logistik Surat Suara, Bilik suara, Kotak Suara diadakan oleh KPU RI dan KPU Sulteng. KPU Kota Palu hanya perlengkapan luar Kotak Suara," tutupnya.