KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Untuk Pilkada 2024
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk menginformasikan peraturan terbaru terkait penyusunan dan pemuktahiran data pemilihan bagi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Acara ini berlangsung di Best Western Coco Plus Palu, Jl. Basuki Rahmat No. 127 Palu, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk partai politik, camat, lurah, dan Forkompida. Kamis, 11 Juli 2024
Muhamad Musbah, Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, memimpin sesi dengan membahas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024. Dia menjelaskan dasar hukum dari pelaksanaan peraturan ini yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Musbah juga menguraikan tahapan-tahapan penting dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024, termasuk proses identifikasi pemilih, penyediaan data kependudukan, dan pemuktahiran data pemilih.
Salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pengcoklitan untuk pemuktahiran data pemilih. Musbah menekankan pentingnya informasi ini kepada peserta agar mereka mengetahui kedatangan petugas pemuktahiran data pemilih ke rumah-rumah warga dalam persiapan untuk pemilihan tahun 2024.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang proses pemilihan yang sedang berlangsung dan memperkuat dukungan dari pemerintah dan instansi terkait terhadap penyelenggaraan pemilihan yang transparan dan berkualitas.
Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, camat se-Kota Palu, lurah se-Kota Palu, anggota KPU Kota Palu, sekretaris KPU Kota Palu, kasubag, serta staf terkait lainnya.
Acara tersebut menjadi wadah penting untuk memastikan seluruh tahapan pemuktahiran data pemilih berjalan lancar dan akurat menjelang Pemilihan Tahun 2024.
[Humas KPU Kota Palu,cml/ft rudy/ed Iz]