Berita Terkini

Iskandar Lembah Jadi Narasumber dalam Talk Show Radio Ramayana FM Palu, Bahas Daftar Pemilih Sementara dan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Iskandar Lembah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menjadi narasumber dalam acara talk show yang diadakan oleh Radio Ramayana FM Palu. Dalam kesempatan tersebut, Iskandar memberikan penjelasan mendetail mengenai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024. Minggu, 11 Agustus 2024

Iskandar mengungkapkan bahwa KPU Kota Palu telah menetapkan DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. "Jumlah total pemilih yang terdaftar dalam DPS adalah 275.237 orang. Kami juga telah menetapkan 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 3 TPS khusus, untuk memfasilitasi pemilihan nanti," jelas Iskandar.

Dalam talk show tersebut, Iskandar juga menjelaskan tentang tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Untuk Kota Palu, jadwal pendaftaran pencalonan akan diumumkan pada tanggal 24-26 Agustus 2024, dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Iskandar menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat pencalonan melalui jalur partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi salah satu dari dua syarat berikut untuk mendaftarkan pasangan calon: memiliki 25% dari jumlah kursi di DPRD, yang berarti sebanyak 7 kursi untuk mendaftarkan 1 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, atau memiliki 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Iskandar juga menguraikan persyaratan calon, yang meliputi beberapa dokumen dan kriteria penting:
- Rekomendasi Pencalonan : Terdapat model B sebagai dokumen pencalonan.
- Syarat Calon :
  - Surat Keterangan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila.
  - Usia minimal: 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.
  - Ijazah minimal SMA Sederajat.
  - Catatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
  - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  - Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
  - Tidak menunggak pajak selama 5 tahun atau tidak memiliki utang piutang negara, yang dibuktikan dengan surat dari pengadilan  niaga.
  - Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  - Surat dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang menyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024 memenuhi kriteria yang ditetapkan dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik," pungkas Iskandar. 

Acara talk show ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai proses pencalonan dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan dan akurat.

[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali