Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dalam persiapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah memulai pengepakan surat suara dan pengisian perlengkapan logistik ke dalam kotak suara di Kecamatan Palu Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Gor Siranindi, Jl. Prof. Moh. Yamin, Kota Palu. Rabu, 17 Januari 2024 Idrus, Ketua KPU Kota Palu, menginstruksikan Badan Adhoc Kecamatan Palu Selatan terkait tata cara dan alur pengepakan. Merlina Bonde, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Palu, menjelaskan detail isi kotak suara yang meliputi: Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden : 1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 2. Segel Plastik, Tinta, Segel 3. Sampul Suara Sah, Formulir C. Hasil Plano-PPWP, dan Salinan-PPWP 4. Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan KPU 5. Alat Bantu Tuna Netra, Alat Bantu Mencoblos, Karet Pengikat, Ziplock, dan lainnya 6. Tanda Terima C. Hasil Salinan dan berbagai sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Kotak Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota : 1. Surat Suara masing-masing kategori 2. Formulir C. Hasil Plano dan Salinan untuk tiap kategori 3. Alat Bantu Tuna Netra untuk DPD Kegiatan ini diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Palu dan PKD Palu Selatan. Tujuannya adalah untuk memastikan keterlibatan Badan Adhoc dalam proses pengepakan dan pengisian logistik, sehingga mereka mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai tentang logistik pemilu. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palu, PKD Palu Selatan, Ketua dan Anggota PPK Palu Selatan, serta staf terkait dari KPU Kota Palu. Inisiatif ini menunjukkan komitmen KPU Kota Palu dalam mempersiapkan Pemilu 2024 dengan logistik yang efektif dan efisien [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]