KPU Palu Giatkan Transparansi Informasi Pemilu Melalui Rapat Koordinasi PPID dan Website
Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Penyediaan Data pada Website. Kegiatan ini, yang diadakan di Swiss Belhotel Silae Palu, Jl. Malonda No. 12, bertujuan untuk memperkuat pengelolaan informasi dan data pada PPID serta website KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah menjelang Pemilu 2024. Selasa, 6 Februari 2024.
Darmiati, Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan pentingnya memegang prinsip transparansi dalam pengelolaan data pemilu, dengan menekankan bahwa semua permintaan informasi oleh institusi harus melalui prosedur resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan kepada publik adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nisbah, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa divisi data dan informasi kini memiliki tanggung jawab ganda; menyediakan data serta mengelola informasi yang dihasilkan oleh KPU. Hal ini menuntut koordinasi yang erat antar-divisi untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik adalah lengkap dan sesuai dengan kebijakan transparansi.
Dirwansyah, dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menambahkan bahwa informasi yang disampaikan ke publik harus melalui pengecekan dan validasi untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai untuk dipublikasikan. Ini mencakup pengelompokan data yang dapat dipublikasikan, serta data yang perlu dikecualikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fyanka Ginanjar dari Biro Data dan Informasi KPU RI memberikan penjelasan mendalam tentang penyediaan dan pengelolaan data pada aplikasi website di lingkungan KPU, menggarisbawahi pentingnya kevalidan data yang diposting serta mengupdate versi terbaru dari website KPU untuk memastikan akses informasi yang lebih baik bagi publik.
Cerly Terisna Ilyas, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa pengelolaan website di Sulawesi Tengah dilakukan oleh dua bagian: rendatin dan parmas, dengan masing-masing memiliki peran spesifik dalam mendesign template dan mengelola konten berita.
Sudaryano R. Lamangkona dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pada pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun 2008, menjelaskan tentang PPID sebagai bentuk tanggung jawab badan publik dalam penyimpanan dan pelayanan informasi.
Kegiatan ini merupakan langkah KPU Palu dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi pemilu kepada publik, menjamin akses informasi yang luas dan mendalam bagi masyarakat.
[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]