Palu, kota-palu.kpu.go.id – KPU Kota Palu, Ketua dan Sekretaris mengikuti kegiatan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu se-Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, bertempat di Aula Swiss-Belhotel Palu. Selasa, 31/03/2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyampaikan sejumlah isu strategis terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik, menjunjung tinggi etika, serta mendorong perbaikan perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, turut disampaikan peran DKPP, penguatan pengawasan, arah kebijakan, serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh KPU.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk refleksi dan evaluasi, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, dengan fokus pada perbaikan etika dan perilaku penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, memaparkan materi terkait internalisasi kode etik penyelenggara pemilu, dengan penekanan pada implementasi nilai-nilai etika dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Turut memberikan materi, Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, yang menyampaikan pentingnya penerapan kode etik kesekretariatan, disiplin, serta etika kerja aparatur guna mendukung kinerja kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, serta komitmen seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
[Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]