
KPU Kota Palu Gelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL Berkelanjutan Semester I Tahun 2025
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara berkelanjutan untuk Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai Tiga Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balai Kota Selatan No. 06 Palu, dengan dihadiri oleh perwakilan partai politik tingkat Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu. Selasa, 6 Agustus 2025 Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya sinergi antara KPU dan partai politik dalam menjaga akurasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemutakhiran data partai politik. Dalam sambutannya, Idrus memperkenalkan CPNS baru KPU Kota Palu, Lutfizar atau Lutfi, yang merupakan lulusan Ilmu Kenotariatan dan saat ini ditempatkan di Sub Bagian Hukum. Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa kegiatan ini semestinya dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli. Namun, penyesuaian dilakukan untuk mematangkan teknis pelaksanaan seiring dengan belum adanya regulasi teknis yang mengatur secara rinci proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2022. “Kami masih menunggu panduan teknis dari KPU RI, terutama untuk partai politik yang akses SIPOL-nya sudah ditutup. Bagaimana cara mereka memperbarui data? Ini menjadi penting karena SIPOL adalah alat yang mampu menjaga akuntabilitas dan keadilan,” ujar Idrus. Ia menambahkan bahwa dalam proses verifikasi faktual Pemilu sebelumnya, SIPOL sangat membantu KPU dalam memastikan keabsahan dukungan keanggotaan partai politik, termasuk mengidentifikasi data ganda berdasarkan NIK. “SIPOL bukan hanya alat administrasi, tapi juga instrumen keadilan bagi pemilih, penyelenggara, dan partai politik. Kasus pencatutan nama misalnya, bisa menimbulkan dampak sosial, seperti peserta seleksi PPPK yang terganjal karena tidak tahu namanya tercantum di SIPOL. Maka itu, pembaruan data secara tepat dan berkelanjutan penting,” tegasnya. Idrus berharap, melalui rapat ini, partai politik dapat memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan secara profesional agar ke depannya tidak lagi terjadi kegaduhan seperti pada tahapan Pemilu sebelumnya. “Kalau datanya sudah klir sejak awal, maka proses pendaftaran untuk Pemilu 2029 akan lebih mulus,” tambahnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Iskandar Lembah, yang didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Mohammad Ridha Zulham. Dalam paparannya, Iskandar menekankan urgensi pemutakhiran data sejak dini guna menghindari persoalan di masa mendatang, khususnya menjelang tahapan Pemilu 2027–2028. Iskandar menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjaga integritas dan keterbukaan pemilu. Menurutnya, banyak persoalan yang muncul pada Pemilu sebelumnya karena partai politik hanya fokus memenuhi syarat administratif tanpa validasi keanggotaan yang benar, bahkan hingga terjadi kasus satu orang tercatat dalam tiga partai sekaligus. “Verifikasi awal harus dilakukan dengan tertib. KTP dan KTA harus sesuai. Ada kasus KTP menyebut laki-laki, tapi di KTA tertulis perempuan. Ada juga yang memanipulasi data untuk mengejar jumlah minimal anggota. Ini semua harus kita benahi,” ujar Iskandar. Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30% dalam struktur kepengurusan, serta kejelasan domisili dan keberadaan fisik sekretariat partai sebagai syarat mutlak. Iskandar mengungkapkan bahwa hanya tujuh partai yang melakukan login ulang SIPOL di Semester I, sementara lainnya tidak, sehingga perlu ditindaklanjuti agar partai politik dapat mempertahankan statusnya dalam Pemilu mendatang. Lebih lanjut, Iskandar menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara KPU dan partai politik, termasuk melalui pengelolaan grup komunikasi LO, yang harus diisi oleh anggota partai politik yang sah. Ia juga meminta agar surat pengangkatan LO segera diperbarui dan disampaikan kepada KPU. “Kita ingin memfasilitasi partai politik agar tidak kesulitan saat pendaftaran, terutama dalam verifikasi faktual. Jangan sampai karena SK kepengurusan tidak ada, partai tidak bisa lolos. Pastikan juga jumlah anggota memenuhi keterwakilan perempuan,” tutup Iskandar. Rapat kerja ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kota Palu, Sekretaris KPU Kota Palu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Bawaslu Kota Palu, Ketua dan Sekretaris partai politik tingkat Kota Palu, serta para staf terkait. [Humas KPU Kota Palu, cml/foto rudy/ed Iz]