Berita Terkini

KPU Kota Palu Gelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL Berkelanjutan Semester I Tahun 2025

Palu, kota-palu.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara berkelanjutan untuk Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai Tiga Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balai Kota Selatan No. 06 Palu, dengan dihadiri oleh perwakilan partai politik tingkat Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu. Selasa, 6 Agustus 2025 Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya sinergi antara KPU dan partai politik dalam menjaga akurasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemutakhiran data partai politik. Dalam sambutannya, Idrus memperkenalkan CPNS baru KPU Kota Palu, Lutfizar atau Lutfi, yang merupakan lulusan Ilmu Kenotariatan dan saat ini ditempatkan di Sub Bagian Hukum. Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa kegiatan ini semestinya dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli. Namun, penyesuaian dilakukan untuk mematangkan teknis pelaksanaan seiring dengan belum adanya regulasi teknis yang mengatur secara rinci proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2022. “Kami masih menunggu panduan teknis dari KPU RI, terutama untuk partai politik yang akses SIPOL-nya sudah ditutup. Bagaimana cara mereka memperbarui data? Ini menjadi penting karena SIPOL adalah alat yang mampu menjaga akuntabilitas dan keadilan,” ujar Idrus. Ia menambahkan bahwa dalam proses verifikasi faktual Pemilu sebelumnya, SIPOL sangat membantu KPU dalam memastikan keabsahan dukungan keanggotaan partai politik, termasuk mengidentifikasi data ganda berdasarkan NIK. “SIPOL bukan hanya alat administrasi, tapi juga instrumen keadilan bagi pemilih, penyelenggara, dan partai politik. Kasus pencatutan nama misalnya, bisa menimbulkan dampak sosial, seperti peserta seleksi PPPK yang terganjal karena tidak tahu namanya tercantum di SIPOL. Maka itu, pembaruan data secara tepat dan berkelanjutan penting,” tegasnya. Idrus berharap, melalui rapat ini, partai politik dapat memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan secara profesional agar ke depannya tidak lagi terjadi kegaduhan seperti pada tahapan Pemilu sebelumnya. “Kalau datanya sudah klir sejak awal, maka proses pendaftaran untuk Pemilu 2029 akan lebih mulus,” tambahnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Iskandar Lembah, yang didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Mohammad Ridha Zulham. Dalam paparannya, Iskandar menekankan urgensi pemutakhiran data sejak dini guna menghindari persoalan di masa mendatang, khususnya menjelang tahapan Pemilu 2027–2028. Iskandar menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjaga integritas dan keterbukaan pemilu. Menurutnya, banyak persoalan yang muncul pada Pemilu sebelumnya karena partai politik hanya fokus memenuhi syarat administratif tanpa validasi keanggotaan yang benar, bahkan hingga terjadi kasus satu orang tercatat dalam tiga partai sekaligus. “Verifikasi awal harus dilakukan dengan tertib. KTP dan KTA harus sesuai. Ada kasus KTP menyebut laki-laki, tapi di KTA tertulis perempuan. Ada juga yang memanipulasi data untuk mengejar jumlah minimal anggota. Ini semua harus kita benahi,” ujar Iskandar. Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30% dalam struktur kepengurusan, serta kejelasan domisili dan keberadaan fisik sekretariat partai sebagai syarat mutlak. Iskandar mengungkapkan bahwa hanya tujuh partai yang melakukan login ulang SIPOL di Semester I, sementara lainnya tidak, sehingga perlu ditindaklanjuti agar partai politik dapat mempertahankan statusnya dalam Pemilu mendatang. Lebih lanjut, Iskandar menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara KPU dan partai politik, termasuk melalui pengelolaan grup komunikasi LO, yang harus diisi oleh anggota partai politik yang sah. Ia juga meminta agar surat pengangkatan LO segera diperbarui dan disampaikan kepada KPU. “Kita ingin memfasilitasi partai politik agar tidak kesulitan saat pendaftaran, terutama dalam verifikasi faktual. Jangan sampai karena SK kepengurusan tidak ada, partai tidak bisa lolos. Pastikan juga jumlah anggota memenuhi keterwakilan perempuan,” tutup Iskandar. Rapat kerja ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kota Palu, Sekretaris KPU Kota Palu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Bawaslu Kota Palu, Ketua dan Sekretaris partai politik tingkat Kota Palu, serta para staf terkait. [Humas KPU Kota Palu, cml/foto rudy/ed Iz]

KPU Kota Palu Susun Rincian Anggaran Biaya (RAB) Hibah Non Tahapan Tahun 2025

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan kegiatan Penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Hibah Non Tahapan Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (31/7), sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan. (Kamis, 31 Juli 2025) Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kota Palu,Penyusunan RAB Hibah Non Tahapan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan alokasi anggaran di luar tahapan Pemilu dan Pilkada dapat digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhamad Musbah, menyampaikan bahwa penyusunan anggaran non tahapan tetap harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. “Meski bukan bagian dari tahapan pemilu, pengelolaan dana hibah ini tetap harus profesional dan transparan, karena menyangkut kepercayaan publik,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Palu berkomitmen untuk terus memperkuat aspek perencanaan dan pelaporan keuangan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). [Humas KPU Kota Palu, cml/foto fitra/ed Rudy]

KAJARI PALU BERIKAN MASUKAN KEPADA KPU PALU MENUJU WBK

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohammad Rohmadi, SH.,MH. memberikan sejumlah masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam rangka mempersiapkan diri meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025. Rabu, 30 Juli 2025 Dalam pertemuan tersebut, Kajari Palu menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik secara holistik, yang tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga kenyamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. "Beberapa poin penting, seperti penyediaan ruang tunggu yang nyaman atau tempat santai bagi pengunjung, agar mereka merasa lebih betah". Ujar Rohmadi "Pengalaman di lingkungan Kejari Palu, di mana terdapat pegawai yang tidak mengenakan kelengkapan standar kantor. Hal tersebut berdampak pada penurunan nilai dalam penilaian WBK, ujarnya. Masukan Kajari tersebut di simak oleh rombongan KPU Kota Palu yang berkunjung terdiri dari Ketua, anggota dan sekretariat KPU Palu yakni Idrus, Iskandar Lembah, Haris Kawisi serta Alfaqih Muqaddam didampingi oleh staf Rudiawan, Syahrul dan Ika Pratiwi Bahwa masukan-masukan tentang pengalaman seperti perilaku disiplin dan citra pelayanan publik, melalui pelayanan, Kajari menekankan pentingnya keramahan petugas, kecepatan layanan, serta pemberian penghargaan kepada pegawai teladan sebagai bentuk motivasi dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, juga Kajari menyampaikan perlunya penyediaan jalur khusus bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, juga menjadi perhatian sebagai bentuk pemenuhan hak atas aksesibilitas. "Selalu ingat, penting penguatan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar seluruh layanan publik dapat berjalan lebih efisien, terintegrasi, dan transparan" tambahnya Selanjutnya Kajari menekankan pentingnya penyediaan area bermain anak, sebagai bentuk kepedulian terhadap pengunjung yang membawa anak-anak. Hasil berbagi pengalaman melalui pemberian masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi KPU Kota Palu dalam meningkatkan kualitas layanan serta membangun tata kelola organisasi yang transparan, profesional, dan berintegritas menuju WBK. [Humas KPU Kota Palu. Cml/ft rudy/ed Idrus]

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi SK 1090 Tahun 2025 dan Persiapan Penilaian Zona Integritas

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Dalam rangka penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru serta membangun komitmen bersama menuju Zona Integritas (ZI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kembali menggelar kegiatan sosialisasi internal terkait Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1090 Tahun 2025. SK ini merupakan perubahan atas SK Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Senin, 28 Juli 2025 Kegiatan sosialisasi dipandu langsung oleh Kasubbag SDM KPU Kota Palu, Arga Budiman, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat. Hadir pula secara langsung Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, yang memberikan penguatan dalam konteks peningkatan akuntabilitas serta integritas kelembagaan. Dalam pemaparannya, Arga Budiman menyampaikan poin-poin penting perubahan yang tertuang dalam SK 1090 Tahun 2025, termasuk ketentuan teknis yang berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja dan implikasinya terhadap pengelolaan SDM di lingkungan KPU. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh pegawai dalam menghadapi proses penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, mengingatkan bahwa keberhasilan dalam penilaian ZI tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh komitmen nyata, kedisiplinan, serta budaya kerja yang bersih dan melayani. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kota Palu dalam membangun sistem kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Rudy]

KPU Kota Palu Gelar Apel Pagi, Tegaskan Komitmen Menuju WBK

Palu, kota-palu.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan No. 6 Palu. Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas yang dilaksanakan setiap hari senin. Senin, 28 Juli 2025 Apel pagi dipimpin oleh Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Iskandar Lembah. Dalam arahannya, Iskandar menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari budaya kerja bersih dan profesional di lingkungan KPU. “Juara bukanlah hal yang menjadi utama, tetapi kesadaran kita sebagai pegawai KPU, menjaga kedisiplinan itu penting,” ujar Iskandar. Apel ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, Haris Lawisi; Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama; Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muh. Agra Budiman; Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Yuliani; serta para staf sekretariat KPU Kota Palu. [Humas KPU Kota palu, cml/ft cml/ed Iz]

KPU Kota Palu Serahkan Laporan Tahapan Pilkada 2024 Kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu

Palu, kota-pqlu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyerahkan Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 kepada Wali Kota Palu, Jumat (25/7). Bertempat di Kantor Wali Kota Palu, penyerahan laporan diterima langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., dan Imelda Liliana Muhidin. Ketua KPU Kota Palu menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaganya kepada stakeholder dan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses demokrasi yang telah berjalan dapat diketahui, dievaluasi, dan menjadi pembelajaran bersama. Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus kami jaga,” ujar Idrus. Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara turut menyampaikan beberapa program KPU Kota Palu dalam melaksanakan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi di sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali para Pemilih Pemula dengan pemahaman tentang proses Pemilu.  “Olehnya kami berniat untuk kerja sama dengan dinas terkait melalui Memorandum of Understanding (MoU),” ujar Iskandar Lembah. Wali Kota menyambut baik inisiatif KPU Kota Palu dan menyatakan dukungannya atas rencana MoU tersebut. “Kami mendukung langkah KPU Kota Palu untuk menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Pendidikan pemilih sejak dini merupakan investasi penting bagi demokrasi yang sehat,” tutupnya. Diakhir pertemuan, KPU Kota Palu meminta testimoni dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sebagai penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kementerian PAN-RB. Testimoni tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Melalui kegiatan ini, KPU Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pemilu yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Reza]