KPU Kota Palu Gelar Bimtek PAW DPRD dan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II 2025
Palu, kota-palu.kpu.go.id –
KPU Kota Palu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palu serta Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, bertujuan memastikan seluruh proses PAW serta pembaruan data partai politik berjalan sesuai regulasi terbaru. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Palu Jl Balaikota Selatan No 6, Rabu (10/12/2025)
Bimtek dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Palu, Sekretaris KPU Kota Palu, Bawaslu Kota Palu yang diwakili Pak Ferdiansyah, PLT Sekretaris DPRD Kota Palu Ibu Husna, serta pengurus Partai Politik se-Kota Palu.
Iskandar Lembah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palu, memaparkan materi terkait dasar hukum PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk mekanisme pengajuan, persyaratan, kelengkapan dokumen, verifikasi, hingga penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara sah berikutnya dari partai politik yang sama.
Selain itu, peserta Bimtek juga memperoleh penjelasan mengenai Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025, yang meliputi pembaruan data keanggotaan, kepengurusan, dan dokumen partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU Kota Palu berharap dengan Bimtek dilakukan terbangun pemahaman yang sama antara KPU, DPRD, Bawaslu, dan Partai Politik, sehingga proses PAW dan pemutakhiran data dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
[Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Alfagih]