Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan kunjungan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kesbangpol Kota Palu, Jalan WR. Supratman No. 15, Palu.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan antara KPU Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu melalui Kesbangpol, khususnya terkait pelaksanaan program pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Abidin, mengapresiasi kunjungan KPU Kota Palu. Ia menyampaikan bahwa hubungan kerja antara Kesbangpol dan KPU dalam pendidikan politik ibarat saudara kandung yang saling mendukung pelaksanaan pemilu, baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, maupun Pilkada.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah menindaklanjuti hasil rapat pleno rutin yang telah dilaksanakan jajaran KPU Kota Palu bersama para pejabat sekretariat.
Menurut Idrus, KPU Kota Palu tengah mematangkan sejumlah program kerja sama dengan Kesbangpol, di antaranya pendidikan politik bagi pemilih pemula, partai politik, serta kelompok pemilih yang dinilai rentan dan marjinal dalam akses informasi kepemiluan.
Selain itu, KPU Kota Palu juga mendorong kolaborasi menuju Pemilu Tahun 2029 dan Pemilu Lokal Tahun 2031, khususnya terkait penataan daerah pemilihan (dapil) yang lebih partisipatif dengan melibatkan Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol.
“Semua teknis kegiatan ingin kami serahkan kepada Kesbangpol, sementara KPU menjaga satu pintu informasi terkait Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu Lokal ke depan yang akan dimulai dari penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, gagasan ini penting karena belum pernah ada kegiatan yang menempatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses awal tahapan strategis KPU di luar masa tahapan resmi pemilu.
“Karena belum masuk tahapan, maka ruang itu dapat diisi melalui pendidikan politik di luar tahapan. KPU Kota Palu menggagas agar ini menjadi kegiatan pemerintah dengan KPU sebagai narasumber utama, sehingga masyarakat memahami bagaimana proses penataan dapil disusun secara partisipatif,” tambahnya.
Idrus juga menyebutkan bahwa pendidikan pemilih pemula dimungkinkan dilaksanakan di sekolah maupun kampus melalui kolaborasi antara KPU dan Kesbangpol, dengan penyusunan modul pendidikan politik bersama.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga menindaklanjuti diskusi sebelumnya mengenai pemetaan dapil yang akan disempurnakan kembali pada tahun 2027.
Dari pembahasan tersebut berkembang gagasan penyusunan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, Kesbangpol sebelumnya juga telah menyiapkan KAK beserta dukungan anggarannya.
“Maksud kedatangan kami ingin menindaklanjuti bersama-sama dan bertemu dengan Bapak Wali Kota Palu, apakah MoU ini bisa ditandatangani, karena targetnya pada tahun 2026 ini atau semester kedua hingga awal tahun 2027 sudah ada output yang jelas dari kerja sama tersebut,” ujar Aslam.
Menanggapi hal itu, Kepala Kesbangpol Kota Palu, Abidin, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palu bersama DPRD terkait rencana kerja sama tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti dan siap melakukan follow up kerja sama ini, khususnya kegiatan tahapan sosialisasi dan pengembangan dapil Kota Palu dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari KPU. Diharapkan kegiatan ini dapat terus berlanjut hingga tahapan pemilu daerah tahun 2031,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Iskandar Lembah, menyampaikan bahwa penambahan kursi dan perubahan dapil juga berkaitan erat dengan pembiayaan serta representasi wilayah.
Ia menegaskan bahwa proses sosialisasi harus dilakukan secara hati-hati, terutama apabila terjadi pemisahan wilayah dapil yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan reses anggota dewan di wilayah terdampak.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antar lembaga dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan pelayanan kepemiluan yang semakin optimal serta pendidikan politik yang inklusif bagi seluruh masyarakat Kota Palu.
[Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Ika]