Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisioner KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Lembah, menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) harus berpedoman pada prinsip-prinsip penataan dapil demi menjaga kualitas demokrasi. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan peserta dalam kegiatan Konsolidasi dan Pendidikan Politik DPD PAN Kota Palu, yang di ikuti kader-kader PAN Kota Pal, bertempat di Aula Santika Hotel Jl Moh Hatta Palu Timur, Sabtu (20/12/2025)
Iskandar menjelaskan, penataan dapil dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk, kesinambungan wilayah, kohesivitas wilayah, serta pertimbangan geografis dan sosial budaya. “Prinsip-prinsip ini menjadi rambu agar penataan dapil tidak merugikan pemilih dan tetap menjamin keterwakilan yang adil,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Dukcapil Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kota Palu mencapai 400.055 jiwa dan masih berpotensi terus bertambah. “Dinamika kependudukan ini harus direspons dengan penataan dapil yang berbasis data, akurat, dan transparan,” ujarnya.
Selain penataan dapil, Iskandar juga memaparkan isu strategis sistem pemilu menuju 2029, mulai dari penguatan tata kelola partai politik, transparansi pendanaan, digitalisasi pemilu, hingga pentingnya akurasi dan validasi data pemilih. “Pemilu yang berintegritas harus ditopang oleh sistem yang adil dan data pemilih yang akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi, S.Sos., M.Si, dalam materinya menyoroti pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda, khususnya pemilih pemula. Ia menegaskan perlunya sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Daerah Kota Palu dan partai politik, termasuk PAN Kota Palu, dalam meningkatkan partisipasi politik yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog konstruktif antara penyelenggara pemilu dan peserta dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berintegritas di Kota Palu.
[Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Alfagih]