Berita Terkini

Iskandar Lembah Hadiri Muscab PKB Sulteng, Dorong Politik Berbasis Nilai dan Integritas

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Iskandar Lembah, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) serentak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Sulawesi Tengah Kegiatan ini diikuti pengurus dan anggota DPRD PKB se-Sulteng, serta turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu dan para pimpinan partai politik di Kota Palu,yang digelar di Aston Hotel Palu, Sabtu 18/04/2026 Muscab juga dihadiri Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo serta jajaran DPP PKB, di antaranya Wakil Ketua Umum Hanif Dhakiri serta Ketua Bidang Danial Johan dan Gus Abduh. Dalam forum tersebut, PKB menegaskan komitmennya melakukan transformasi budaya politik melalui kaderisasi sistematis, dari politik pragmatis menuju politik berbasis nilai dan ibadah. Lima arahan strategis ditekankan kepada seluruh kader, yakni menjadikan politik sebagai ladang ibadah, mengusung mandat “jujur harus menang”, tidak silau terhadap politik uang, hadir sebagai “keluarga” bagi rakyat, serta berpolitik dengan menjaga batas dan etika. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

KPU Kota Palu Perkuat Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Jalin Kerja Sama dengan MAN 2 Palu

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komitmen menghadirkan pemilih cerdas terus dilakukan KPU Kota Palu melalui program Pendidikan Pemilih Berkelanjutan pasca pemilu yang juga merupakan program prioritas nasional. Kali ini, KPU Kota Palu melaksanakan silaturahim ke MAN 2 Palu, dalam rangka melaksanakan Pendidikan pemilih untuk memberikan pemahaman kepemiluan kepada pelajar, Jumat (17/04/2026), Kegiatan tersebut dipimpin oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Alfagih Mugaddam Alhabsyi, bersama Sekretaris KPU Kota Palu Aslam Adigama dan Kasubbag SDM Arga Budiman, yang disambut langsung oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, pihak MAN 2 Palu menyatakan kesiapan mendukung program pendidikan pemilih. Sekolah memberikan kesempatan kepada KPU Kota Palu untuk menjadi pembina upacara pada Senin, 20 April 2026 pukul 07.00 WITA sebagai bagian dari edukasi langsung kepada siswa. Selain itu, pihak sekolah juga akan menugaskan Ketua OSIS dan Ketua MTK untuk menjadi narasumber dalam podcast kepemiluan KPU Kota Palu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kota Palu dalam menanamkan kesadaran demokrasi sejak dini, sekaligus mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam setiap tahapan pemilu ke depan. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

Kelas Magang KPU Kota Palu Memahami Asas dan Prinsip Pemilu Berbasis UU Pemilu

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu terus berkomitmen meningkatkan pemahaman kepemiluan melalui kegiatan kelas magang yang digelar di Ruang RPP Kantor KPU Kota Palu, Rabu (15 April 2026). Haris Lawisi, Anggota KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan yang memberikan materi terkait asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa dasar hukum asas dan prinsip pemilu di Indonesia tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Peserta yang merupakan mahasiswa magang mengikuti kegiatan dengan antusias, sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman terhadap sistem demokrasi dan kepemiluan. Melalui kelas magang ini, KPU Kota Palu berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya memahami regulasi pemilu, tetapi juga memiliki kesadaran kritis dan integritas dalam mengawal demokrasi di masa depan. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

Kesbangpol Kota Palu Gelar Pendidikan Politik Berbasis Pancasila, KPU dan Bawaslu Edukasi Mahasiswa

Palu, kota-palu.kpu.go.id –  Ketua KPU Kota Palu, Idrus bersama Anggota KPU, Alfagih Mugaddam Alhabsyi menghadiri kegiatan penguatan demokrasi melalui pendidikan politik berbasis Pancasila yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kota Palu, turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palu, bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kota Palu Jl Wr Supratman, Rabu (15/04/2026). Dalam Sambutanya, Kepala Kesbangpol Kota Palu, Abidin menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam berpolitik. Ia mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia pendidikan, untuk berkolaborasi mewujudkan demokrasi yang partisipatif, beretika, dan inklusif. Lanjut, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, Dalam pemaparannya,  menyampaikan materi bertajuk peningkatan partisipasi pemilih berbasis nilai-nilai Pancasila untuk demokrasi yang berkualitas di Kota Palu. Ia menjelaskan bahwa Pancasila, khususnya sila keempat, menjadi landasan utama dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pasca pemilu. Idrus juga menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari tingginya angka partisipasi, tetapi juga dari kesadaran pemilih dalam menggunakan hak pilih secara rasional, beretika, dan bertanggung jawab. Tantangan seperti politik uang dan politisasi identitas, menurutnya, harus dilawan dengan penguatan nilai-nilai Pancasila, khususnya di kalangan generasi muda. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif berlandaskan semangat Pancasila. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat, termasuk mahasiswa, menjadi kunci dalam memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Aminudin Kabid Bidang Polwasnas yang berhasil mengarahkan jalannya diskusi secara komunikatif dan dinamis. Memasuki sesi diskusi interaktif, suasana forum semakin hidup dengan antusiasme mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan kritis, menyampaikan pandangan, hingga menanggapi isu-isu aktual seperti politik identitas, praktik money politics, serta peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga tampil sebagai agen perubahan yang aktif, kritis, dan berintegritas dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

KPU Kota Palu Bahas Potensi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Bersama Komisi A DPRD

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu duduk bersama Komisi A DPRD Kota Palu dalam sebuah forum strategis untuk membahas potensi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Palu pada pemilu mendatang, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu turut dihadiri oleh Bawaslu Kota Palu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu.  Senin (13/4/2026) Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, membuka rapat dengan mempersilakan Ketua KPU Kota Palu memaparkan sejumlah isu strategis terkait kemungkinan penataan dapil dan penyesuaian alokasi kursi legislatif. Dalam paparannya, Idrus, Ketua KPU Kota Palu, menyoroti dinamika kepemiluan di daerah, termasuk implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang berpotensi memengaruhi kebijakan alokasi kursi. Ia menegaskan bahwa sebelum finalisasi dilakukan, diperlukan koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan, serta sosialisasi kepada publik terkait berbagai skenario atau varian penataan dapil. “Langkah ini penting agar masyarakat Kota Palu mengetahui dan memahami setiap opsi yang berkembang, sekaligus mendorong dukungan dari berbagai pihak dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi DPRD,” ujarnya. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, memaparkan secara rinci rancangan awal penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Palu untuk Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa penataan dapil mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 191, yang mengatur perubahan jumlah penduduk sebagai dasar penyesuaian alokasi kursi. “Perubahan jumlah penduduk dapat mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal atau justru kurang dari batas minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Iskandar. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penataan dapil harus berpedoman pada sejumlah prinsip utama, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan. Iskandar juga menambahkan bahwa penyusunan dapil tetap mempertimbangkan dapil yang telah ada pada pemilu sebelumnya, kecuali jika terjadi pelanggaran terhadap batas alokasi kursi atau tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip dasar penataan dapil. Dalam kesempatan yang sama, KPU Kota Palu turut menjelaskan mekanisme perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebagai dasar dalam menentukan jumlah kursi di setiap dapil. Lebih lanjut, Anggota KPU Kota Palu Divisi Data dan Informasi, Muhammad Musabah, menekankan bahwa setiap skema yang akan dipilih nantinya akan melalui proses pertimbangan dan penilaian yang matang. “Kami memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi yang berlaku serta dinamika data kependudukan,” ungkapnya. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antar lembaga guna mewujudkan penataan dapil dan alokasi kursi yang adil, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk di Kota Palu. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]

Rapat Staf KPU Kota Palu, Perkuat Disiplin dan Efektivitas Kinerja Sekretariat

Palu, kota-palu.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat staf yang dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, bertempat di ruang RPP Kantor KPU Kota palu, Senin (13/4/2026). Didampingi para Kepala Subbagian, Aslam Adigama mengawali rapat dengan melakukan pengecekan kehadiran seluruh personel sekretariat secara langsung sebagai bagian dari upaya penguatan kedisiplinan internal. Rapat staf tersebut membahas berbagai hal penting, mulai dari evaluasi kinerja, kedisiplinan pegawai, hingga sarana dan prasarana pendukung di lingkungan sekretariat KPU Kota Palu. Selain itu, turut dibahas tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal terkait penyesuaian sistem kerja, termasuk mekanisme Work From Home (WFH) yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh seluruh jajaran. Dalam arahannya, Aslam Adigama menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap permintaan data, baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun internal. “Setiap permintaan data harus segera ditindaklanjuti. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua agar ke depan lebih disiplin dan responsif dalam memenuhi kebutuhan data, baik dari pusat, provinsi, maupun internal,” tegasnya. Lebih lanjut, rapat juga menyoroti penerapan Zona Integritas yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran, sejalan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Aslam menegaskan bahwa kedisiplinan tidak hanya terbatas pada kehadiran tepat waktu, tetapi juga mencakup kepatuhan lainya, misalnya penggunaan atribut, papan nama, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Melalui rapat staf, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Palu semakin solid, disiplin, dan profesional dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal dan berintegritas. [Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Arga]