KPU Kota Palu Gelar Rakor Evaluasi Kearsipan dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI
Palu, kota-palu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kearsipan dan Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu, seluruh Komisioner, Sekretaris, dan jajaran sekretariat. bertempat di Aula RPP Kantor KPU Kota Palu. Senin 1 Desember 2025,
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam smutanya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kearsipan yang modern, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU, KPU Provins, KPU Kabupaten/Kota. Ia menyampaikan bahwa KPU perlu membangun budaya kearsipan yang tertib dan berbasis sistem, sehingga penting menghadirkan Dinas Kearsipan sebagai mitra pendamping.
“Pengelolaan arsip harus seragam dan mengikuti standar arsip dinamis. Ini menjadi bagian dari misi kami sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Kegiatan ini bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi membangun fondasi pelayanan publik yang lebih transparan,” ujar Idrus.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Palu, Drs. Syamsul Saifudin, M.M., selaku narasumber, memaparkan materi mengenai arsip dinamis dan statis, tujuan penyelenggaraan kearsipan, jangka waktu penyimpanan, hingga prinsip pengelolaan arsip yang baik. Ia menegaskan komitmen Dinas Kearsipan untuk mendampingi KPU Kota Palu dalam membangun pengelolaan arsip yang tertib dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti bahwa arsip substantif KPU memiliki nilai strategis sebagai memori institusi, dan penggunaan Aplikasi Srikandi yang telah berjalan masih perlu penguatan karena budaya kerja berbasis kertas masih dominan. “Kearsipan bukan hanya rutinitas, tetapi bagian penting dari akuntabilitas publik,” tambahnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Pascal Zainudin, mengenai pengelolaan arsip elektronik dan digitalisasi kearsipan melalui Aplikasi SRIKANDI
Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan peserta dari Bawaslu Kota Palu dan admin SRIKANDI mengajukan berbagai pertanyaan terkait metode pengelolaan arsip yang tepat.
[Humas KPU Kota Palu, Fitra/ft Rudi/ed Alfagih]