Berita Terkini

DPB Januari Kota Palu ketambahan 20 Pemilih Pemula dari SMAN 8.

Komisi Pemilihan Umum Kota Palu selesai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari 2022, Sejumlah Laki-laki 123.461, Perempuan 128.237 total 251.698. Rapat Pleno dilaksanakan Jumat, 28 Januari 2022 bertempat di kantor KPU Kota Palu. Selama bulan Januari tahun ini, KPU Palu melaksanakan kerjasama dengan SMA sederajat seKota Palu guna perlindungan hak pilih pemilih pemula yang usianya 17 Tahun dan telah melakukan perekaman dan atau telah memiliki ktp El yang dibuktikan dengan hasil validasi oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Diawal bulan Januari 2022 KPU Palu mendapatkan data siswa yang telah berusia 17 tahun yang sementara sekolah di jenjang kelas 12 dan 11 sekolah menengah. Sekolah yang sudah memasukkan data dan divalidasi adalah SMA Negeri 8 Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi , jumlah Siswa yang memenuhi syarat dan telah dimasukkan ke DPB Bulan Januari adalah 20 orang siswa, sementara siswa lainnya sementara dilakukan perekaman KTP El oleh Disdukcapil selanjutnya akan dikoordinasi oleh KPU Palu untuk diakomodir dibulan depan. Data hasil Rekapitulasi DPB Bulan Januari 2022 selanjutnya akan dikirimkan dan diumumkan ke publik termasuk Stakeholders. Bagi publik yang ingin mengakses dirinya apakah sudah terdaftar dalam DPB silahkan kunjungi https://lindungihakmu.kpu.go.id dengan cara memilih kabupaten kota asal, selanjutkan memasukkan 16 digit NIK dan menekan pilihan "cari", jika sudah terdaftar maka akan terlihat nomor nama, alamat, kelurahan dan kecamatan serta TPSnya, jika belum terdaftar atau akan merubah data dan nomor TPSnya segera laporkan diri anda via nomor 082292538096 dengan mengirimkan foto KTP El dan Kartu Keluarga terbaru. Terima Kasih Palu, 28/1/2022 Humas KPU Kota Palu   Download DPB Januari 2022

Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Desember 2021 Kota Palu berkurang.

Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Desember 2021 Kota Palu berkurang, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu 27/12/2021 melakukan Rapat Koordinasi bertempat di aula Hotel Brizky Palu yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik se Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, Kadis Dukcapil Kota Palu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Polres Kota Palu, Kodim 1306/Kota Palu, LAPAS kelas II A Palu, RUTAN kelas II A Palu dan seluruh Pimpinan KPU Kota Palu. Pengurangan DPB melalui data TMS meninggal dunia sebanyak 75 Pemilih, TMS Pindah Domisili 1 Pemilih, TMS Tidak Dikenal 678 Pemilih, sehingga Total Data Pemilih Berkelanjutan bulan berjalan/Desember sebanyak 251.726 pemilih terdiri dari 123.480 laki-laki dan 128.246 perempuan. Adanya laporan data meninggal dunia dikarenakan, tingginya partisipasi keluarga, relawan, pemerintah Kelurahan setempat menginformasikan penilih meninggal dunia. Indikator partisipasi laporan merata di delapan kecamatan. KPU Kota Palu mengapresiasi kerja-kerja semua pihak yang telah berpartisipasi atas pentingnya melalorkan keluarganya yang telah meninggal dunia, dll termasuk juga penduduk yang pindah datang yang telah mengurus KTPel Kota Palu serta kerja-kerja jajaran operator KPU kota palu. Palu, 27 Desember 2021 File Download

KPU Palu apresiasi kerja Relawan Data Berkelanjutan

Begitu pentingnya informasi berbagai pihak terkait penambahan dan pengurangan serta perbaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota palu berdasarkan peraturan yang berlaku, maka KPU Palu menyampaikan apresiasi kepada Relawan Data Pemilih Berkelanjutan yang konsisten memberikan masukan pemilih yang meninggal dunia, sehingga KPU Palu  terus memperbaiki data sepanjang waktu. Kondisi ini tersaji pada saat Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode September 2021. Kegiatan yang dilaksanakan 30/9/2021 di kantor KPU Palu. Peserta rakor berasal dari stakeholders ; Polres Palu, Bawaslu Palu, Dukcapil, dan partai politik tingkat Kota Palu. Diakhir kegiatan rakor KPU Palu menyerahkan berita acara beserta lampiran yang berisi perkembangan data mulai awal tahun sampai September tahun 2021,  adapun  rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Seotember sebagai berikut : Kec. Palu Timur 32.409 pemilih,Kec Mantikulore 49.375 pemilih,Kec.Palu Utara 15.797 pemilih *, *Kec.Tawaeli 15.204 pemilih *, *Kec. Palu Selatan 48.072 pemilih, Kec.Tatanga 33.880 pemilih,Kec.Palu Barat 36.617 pemilih,dan Kec. Ulujadi 22.202 pemilih, sehingga Total Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai bulan September 2021 sejumlah 253.556 pemilih, rincian laki-laki 124.406 pemilih, perempuan 129.150 pemilih. Data tersebut juga dapat diakses beberapa hari kedepan oleh semua pihak di https://kota-palu.kpu.go.id dan juga KPU palu akan mengirimkan Sofcopy ke partai politik dan mitra kerja. KPU Palu menghimbau juga kepada Civil Society yang membutuhkan data ini dapat datang ke KPU Palu dan menyurat secara formal , akan dilayani dijam kerja. PDPB September 2021 - Download

Rakor KPU Palu bersama Mitra Kerja ; mengemuka Perekaman KTP-El di Hunian Tetap Tondo

Perhatian atas tertib administrasi kependudukan bagi warga hunian tetap Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore mengemuka di kegiatan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode September 2021. Kegiatan yang dilaksanakan 30/9/2021 di kantor KPU Palu. Mitra Kerja yang hadir antara lain Polres Palu, Bawaslu Palu, DukCapil Palu dan partai-partai politik. Peserta  yang hadir menyampaikan beberapa masukan dan saran termasuk meminta agar sosialisasi tertib Adminduk bagi warga hunian tetap Kelurahan Tondo untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sama dengan tempat tinggal mereka sekarang. Usulan ini di respon oleh KPU Palu dan Dukcapil yang akan melaksanakan sosialisasi sekaligus rencana perekaman KTP-El pada tanggal 14 Oktober 2021 di hunian tetap, cacatan lain kegiatan itu wajib taat dan patuh pada prokes Covid19. Rencana ini perlu dimatangkan dengan pertemuan lanjutan untuk membicarakan teknis yang taat pada prokes,  dihindari warga untuk tidak menumpuk, misal masukan untuk membagi waktu berkumpulnya warga berdasarkan RT dan jam sesuai aturan panitia. Olehnya teknis kegiatan akan di atur oleh KPU Palu dan kesiapan Dukcapil selaku institusi pemegang mandat perekaman KTP-El. Diakhir kegiatan rakor KPU Palu mengumunkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai berikut : Kec. Palu Timur 32.409 pemilih,Kec Mantikulore 49.375 pemilih,Kec.Palu Utara 15.797 pemilih *, *Kec.Tawaeli 15.204 pemilih *, *Kec. Palu Selatan 48.072 pemilih, Kec.Tatanga 33.880 pemilih,Kec.Palu Barat 36.617 pemilih,dan Kec. Ulujadi 22.202 pemilih, sehingga Total Daftar Pemilih berkelanjutan sampai bulan September 2021 sejumlah 253.556 pemilih. Data ini dapat diakses beberapa hari kedepan oleh semua pihak di https://kota-palu.kpu.go.id dan juga KPU palu akan mengirimkan Sofcopy ke partai politik dan mitra kerja. KPU Palu menghimbau juga kepada Civil Society yang membutuhkan data ini dapat datang ke KPU Palu dan menyurat secara formal , akan dilayani dijam kerja. PDPB September 2021 - Download

KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi "KPU Road Cafe to Cafe" Untuk Pemilih Muda

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih muda pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyelenggarakan sosialisasi pendidikan pemilih dengan tema unik "KPU Road Cafe to Cafe". Acara ini diadakan di Cafe Orange, Jl. Wanumpu, Kel. Donggala Kodi, Kec. Ulujadi, Kota Palu, dan mengundang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu. Jumat, 8 Desember 2023 Sosialisasi dibuka oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Untad Palu, diikuti oleh sambutan dari Idrus, Ketua KPU Kota Palu. Idrus menyampaikan bahwa konsep "KPU Road Cafe to Cafe" merupakan inovasi sosialisasi yang modern dan efektif untuk mengedukasi pemilih muda, khususnya dari Fakultas Hukum Untad Palu. Dalam sambutannya, Idrus juga menggarisbawahi pentingnya pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Beliau menekankan bahwa meskipun pilihan politik pada berbagai tingkat pemilihan dapat berbeda, pemilu tetap menjadi ajang demokrasi yang damai dan berkualitas, di mana perbedaan hanyalah sementara. Diskusi ringan dilanjutkan oleh Muhamad Musbah, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palu, yang menjelaskan cara pindah memilih dan cara menjadi pemilih, serta pentingnya sinkronisasi data pemilih. Haris Lawisi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, juga menyampaikan tugas dan fungsi hukum dan pengawasan pada pemilu tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mendalam mahasiswa Fakultas Hukum Untad tentang demokrasi dan kepemiluan, serta mengajak mereka untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu. Hadir dalam acara tersebut adalah Ketua Bem Fakultas Hukum Untad Kota Palu, mahasiswa Fakultas Hukum Untad Palu, Ketua dan Anggota KPU Kota Palu, Sekretaris KPU Kota Palu, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Palu, serta staf terkait. Acara ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi pemilih muda dalam demokrasi Indonesia. [Humas KPU Kota Palu, cml/ft darma/ed Iz]

KPU Kota Palu melakukan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon dan Pemeriksaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu

Senin (8/5/23) pukul 10.00 Wita, KPU Kota Palu melakukan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon dan Pemeriksaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu, yang diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Palu. Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon yang diserahkan dalam bentuk fisik yaitu surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, dan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. Selanjutnya KPU Kota Palu memeriksa dokumen persyaratan untuk memastikan:  1. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon; 2. daftar Bakal Calon telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon; dan 3. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon.  Setelah dokumen diterima, KPU Kota Palu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan matriks indikator dan Hasil Pemeriksaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024