Opini

REFLEKSI PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 (Bagian Kedua)

REFLEKSI PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 (Bagian Kedua)
(Idrus – Ketua KPU Kota Palu)

Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah berakhir,  setelah dilantiknya presiden dan wakil presiden serta anggota DPD serta DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota, selanjutnya telah dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Walikota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati yang tidak ada pemungutan suara ulang, serta dilantiknya dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong dan Banggai, kedua daerah ini paling akhir karena telah diputus oleh Mahkamah konstitusi (MK), Dimana MK menyatakan gugatan pemohon pasca pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat di terima atau tolak. Olehnya waktu yang tepat untuk refleksi sebagai bahan untuk belajar dari pengalaman yang baik serta memperbaiki yang belum baik.

Penataan daerah pemilihan dan jumlah kursi, focus kita ketika jumlah penduduk dijadikan acuan maka potensi membuat masalah di tahapan lain yaitu akurasi DPT dan persentase partisipasi, jumlah penduduk secara administrasi yang tercatat secara dejure berpotensi ada unsur sengaja dibiarkan naik dengan cara tidak aktif menghapus data meninggal dunia serta didaerah urban warga menumpang KK alasan sekolah dan kerja serta investasi asset rumah dan tanah dll. Fokus kita karena dari sisi jumlah penambahan alokasi kursi DPRD begitu kuat. Focus kita terlihatnya data dari pemerintah masih ada elemen RT-RW nol dan alamat tanpa jalan tapi kelurahan/desa saja, serta KPU daerah tidak diberikan otoritas menghapus data meninggal dan tidak di kenal tanpa ada dokumen bukti dukungnya, kondisi ini berimplikasi data menjadi tidak akurat dan secara teknis akan banyak formular c-pemberitahuan tidak terdistribusi karena pemilih tidak dikenal. Focus dibutuhkan dukungan regulasi dan pembiayaan dinas terkait didaerah untuk turun melakukan aktif jemput bola penyelesaian data tidak akurat dan tidak dikenal serta meninggal dunia dengan pemberian langsung akta kematian.

Refleksi Perekrutan PPK, PPS dan KPPS, focus kita bahwa jumlah pendaftar PPK dan PPS tidak menjadi masalah di daerah perkotaan kecuali daerah kabupaten tertentu seperti daerah industri karena masyarakat lebih baik menjadi buruh lembur dan harian karena upah yang besar serta menggiurkan. Focus kita KPPS yang memiliki kompetensi dan integritas baik juga menjadi tantangan di semua daerah, namun kehadiran alat bantu sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) membantu KPU daerah kedepan dalam mendeteksi penyelenggara yang sudah berpengalaman dan tidak bermasalah, sehingga kedepan rekam jejak mudah terpantau. Focus regulasi yang mencantumkan redaksi norma bahwa cukup evaluasi bagi calon badan adhoc yang sudah pengalaman dipertimbangkan lulus  melalui jalur panggilan khusus, termasuk PPK, PPS dan KPPS. Focus kita kedepan soal staf sekretariat Dimana perekrutannya diberikan otoritas ke PPK dan PPS untuk mengeluarkan SK atas nama ketua KPU, menghindari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam banyak peristiwa bahwa jika PPK , PPS harus meminta rekomendasi pemerintah kecamatan dan pemerintah  kelurahan ditambah lagi Lokasi kantor sekretariat memakai kantor pemerintah, maka kedepan sebaiknya kantor badan adhoc memakai anggaran sewa.

Refleksi pemutakhiran data pemilih, focus kita sumber data yang sudah diperoleh sangat cepat dari pemerintah pusat, tetapi masih munculnya elemen data yang tidak lengkap yakni Alamat memakai nama kelurahan dan desa, RT/RW nol,  kolom alamat KTP/KK tidak menyebutkan nomor rumah, akibatnya pemetaan TPS untuk tujuan efesiensi dan pemerataan jumlah TPS tiap wilayah sulit terjadi, berdampak ke pemilih yang bisa saja terjadi terdata jauh dari TPS, tetapi sisi baiknya DPT sekarang berkat aplikasi system informasi data pemilih (SIDALIH) kegandaan nyaris nol secara nasional. Fokus kita pada kualitas DPT karena jika tidak berkualitas dari sisi jumlah maka menggerus angka persentase pemilih, DPT berposisi sebagai bilangan pembagi.  Focus regulasi data pemilih tentang DPT, DPTb dan DPK diharmonisasi saja UU pemilu dan UU Pilkada, sama seperti kebutuhan harmonisasi pendaftaran pemantau pemilu dan pemilihan di harmonisasikan saja di KPU kabupaten kota saja untuk akreditasinya. 

Refleksi Hukum dan pengawasan internal, bahwa pendokumentasian produk hukum khususnya pilkada penting dilakukan termasuk catatan grafik penyelesaiaan aduan pelanggaran etik badan adhoc, PPK, PPS, KPPS, termasuk sebenarnya pengaduan public atas KPU daerah di Bawaslu setingkatnya.  Focus kita beberapa sengketa pemilu legislatif termasuk adanya PSU tentu murni kekeliruan kolektif sebab di setiap TPS dipenuhi oleh saksi, pengawas TPS dan KPPS artinya terdegradasinya kompetensi dan lemahnya keyakinan untuk penerapan aturan di TPS. Focus lainnya adanya penyelenggara yang belum memberikan akses media untuk mendokumentasikan produk hukum foto C-Hasil di setiap TPS sebelum dimasukkan ke kotak suara.  Focus kita gagasan wajib mendahulukan penggunaan penasehat hukum (PH) local setempat,  untuk memastikan serapan APBD bagi profesi PH local serta peruntukan dana daerah kembali ke daerah. Harus dipahami kompetensi dalam praktek beracara juga tergantung jam terbang serta kesempatan yang dibuka oleh penyelenggara pemilu. KPU daerah juga sangat membutuhkan akses PH yang konsisten untuk membela KPU daerah dari setiap pemilu dan pilkada bersikap untuk selalu di barisan KPU daerah bukan berada dibarisan pelapor, pemohon, penggugat dan pengadu (konsistensi sikap).

Refleksi Kampanye dan Dana Kampanye, focus kita penunjukan sumber daya manusia partai politik untuk bertindak sebagai admin sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIDAKAM)  terkadang tidak cermat, sehingga KPU di daerah perlu menaikkan level bimbingan teknis karena daya terima dan daya praktek admin yang lemah Fokus kita  substansi dana kampanye adalah keterbukaan buku rekening dan saldo awal, terus pengeluaran dan pemasukan serta dana kampanye termasuk sumbagan, dibagian akhir saldo, untuk mengetahuan kepatuhan dan kewajaran itu, akhirnya diaudit oleh kantor akuntan public (KAP) untuk menyatakan patuh dan atau ada yang belum patuh. Focus kita edukasi dari pengaturan dana kampanye adalah membantu parpol dan calon untuk bercermin guna  perbaikan kedepan dari sisi efesiensi berpolitik. Focus kita tentang regulasi kampanye untuk sinkronisasi penerbitan surat Keputusan tentang area bebas kampanye antara KPU provinsi dan Kabupaten Kota, agar tidak ada aktifitas kurang baik penarikan surat keputusan yang sudah di terbitkan karena tata koordinasi yang buruk internal KPU daerah, yang paling kita jaga jangan sampai surat Keputusan di Tarik karena intervensi peserta pemilu dan pilkada. Fokus kita  perlu peninjauan atas jumlah dan kualitas alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terfasilitasi oleh KPU daerah ke peserta, karena kedepan perlu diperhatikan estetika dan kebersihan kota dan kabupaten yang akan menjadi adipura serta kota dan kabupaten yang menyasar pelestarian lingkungan, kita hindari APK dan BK kita menjadi batu sandungan misi pembagunan daerah, kita ganti saja anggaran untuk fasilitasi media online yang lebih murah dan cepat tayang. Focus lainnya menjadi perhatian adalah bagaimana pemungutan suara ulang di wilayah yang terdapat petahana tetapi tidak di atur waktu wajib cutinya, walaupun tidak ada masa kampanye, tetapi ada cela perlakuan tidak setara bagi paslon yang lain, langgar prinsip perlakukan adil. Contoh PSU Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.


Refleksi pemungutan suara, focus kita pelayanan pemilih di TPS dengan membawa C-pemberitahuan dengan memperlihatkan KTP el/SUKET atau dokumen yang memuat foto,    nama dan tanggal lahir pemilih, hal itu perlu diharmonisasikan dengan praktek penyusunan daftar pemilih tetap, sebab masih adanya petugas dan parpol merasa tidak cukup waktu atas regulasi yang sifatnya mendadak,  dan tidak tersosialisasikan secara tepat sasaran. Fokus lain substansi syarat untuk memilih perlu di atur agar tidak disalahgunakan oleh pemilih yang bermaksud tidak baik.  Focus lain regulasi tentang rekapitulasi C-pemberitahuan yang tidak terdistribusi perlu difikirkan untuk tidak dimunculkan dalam rapat pleno tetapi di tampilan dan diumumkan melalui media resmi sebagai bagian akuntabilitas kerja, walaupun diawal ada riak tetapi itulah fakta yang perlu disampaikan.  Focus kita temuan bahwa rekapitulasi berjenjang tetap saluran resmi, kemudian adanya alat bantu system informasi rekapitulasi (SIREKAP) membuat akuntabilitas perolehan suara saling terkontrol dan kepastian infromasi kepada public akan hasil pemilu dan pilkada lebih cepat.  Focus kita kualitas pemungutan suara dengan angka surat suara (SUSU) yang tidak sah harus rendah, seperti Kota Palu paling sedikit persentase SUSU yang tidak sah,  dimana angka dua persen dari seluruh SUSU terpakai di semua TPS.


Refleksi sosialisasi dan pendidikan pemilih, focus kita dari sisi materi kegiatan perlu disusun modul umum yang adaptis atas kebutuhan audience sesuai corak pemilih di kecamatan, agar kedepan pendelegasian kepada PPK dan PPS untuk tampil sebagai narasumber bisa dilakukan, termasuk mobilisasi yang tinggi oleh PPK dan PPS menjangkau lebih banyak pemilih serta merata di semua wilayah, termasuk dimungkinkan disposisi (pemberian wewenang) atas sumber dana dan fasilitas pendukung ke PPK dan PPS. Fokus kita bentuk-bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih menyasar pemilih berbasis keluarga, pemula, muda , perempuan, adat dan bisa bermitra dalam perjanjian Kerjasama dengan lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, BUMN dan BUMD, organisasi masyarakat, kelompok adat, instansi pemerintah, media massa cetak dan elektronik serta online. Jadi focus kita pada kualitas proses disamping tetap mengejar partisipasi pemilih datang ke tps terus naik dari pilkada ke pilkada, walaupun rumus partisipasi perlu dikoreksi kedepan.
Tata Kelola logistic dan Gudang, focus kita bahwa dengan pelibatan mitra ketiga yang ahli dibidang distribusi barang terbukti mampu membantu mensukseskan tata Kelola logistic, di Sulawesi Tengah tidak terdapat keterlambatan, dan sisi yang lain perlu dipertimbangkan kedepan anjuran untuk daerah agar KPPS memakai kearifan local bahan (rotan, bambu, tali akar pohon)  dalam pembuatan TPS.  Focus kita mekanisme bahan baku local guna membangkitkan kegotongroyongan namun tetap mengikuti design TPS standar regulasi KPU,  termasuk penggunaan tempat duduk yang perspektif bahan local. Fokus kita gagasan penggunaan kotak suara, bilik suara pemilu ke pilkada langsung tanpa pengadaan baru membantu efesiensi anggaran daerah.    

Refleksi tambahan pemanfataan website KPU daerah untuk diisi dengan infromasi pemilu dan pilkada,  serta data-data yang bisa di akses oleh lembaga yang membutuhkan, intensitas ruang untuk menyampaikan fitur opini dan artikel bagi mitra kerja yang memiliki kemauan menulis, tujuan sebagai edukasi penyelenggara pilkada, termasuk maksimalisasi rumah pintar pemilu seperti inovasi podcast untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pelajaran berharga bagaimana kasus money politik (barito utara) dan dampaknya yang merugikan masa depan demokrasi serta ancaman serta intimidasi fisik,  serta teror kepada penyelenggara tidak terjadi. Fokus kita termasuk cunter opini dilakukan oleh penyelenggara untuk membantah tuduhan-tuduhan suap dan korupsi yang bisa menurunkan kepercayaan publik.

 [humas KPU Kota Palu, cml/ft Rudy/ed Idrus]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 387 kali