
Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum PKPU 7 2022, Seleruh Peserta Hadir
Komisi Pemilihan Umum Kota Palu melaksanakan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), bertempat di Kota Palu , Selasa (15/11/2022).
Peserta yang hadir diantaranya, Polres Palu, Kodim 1306 Palu, Kesbangpol, DisDukCapil, Karutan, Kalapas serta Bawaslu Kota Palu, para Camat, serta Lurah Se-Kota Palu.
Nurbia Komisioner KPU Palu menyampaikan bahwa produk hukum Komisi Pemilihan Umum sangat mudah di akses, melalui laman JDIH KPU sehingga perkembangan terkait produk hukum KPU secara berjenjang mudah di download dan di pelajari. Termasuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH.
Ia juga menyampaikan Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih diantaranya Komprehenship, akurat, mutakhir, terbuka dan transparan penting untuk di praktekkan, karena Data Pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024.
" kami harapkan partisipasi aktif dari unsur Kelurahan dan kecamatan khususunya dalam persiapan, pasalnya aparatur sipil negara yang secara hukum di wajibkan netral dalam bersikap sejalan dengan prinsip kerja yang imparsialitas KPU secara berjenjang " ujarnya.
Komisioner KPU Palu Risvirenol yang akrab di sapa "Aris" juga menyampaikan terkait tahapan rekruitmen badan ADHOC panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) yang tahapannya akan berjalan bulan November 2022 dan seterusnya.
PPK dan PPS katanya, akan di rekrut KPU Palu di bantu unsur sekretariat di tingkat Kecamatan dan Kelurahan masing-masing tiga orang. KPU juga telah mengantisipasi beban kerja badan ADHOC dengan menaikkan honorarium setiap bulan mulai Rp1,5 - 2,5 Juta setiap bulan.
" Harapannya Camat dan Lurah merekomendasikan ASN dan warga terbaiknya berasal dari institusi kecamatan dan kelurahan secara cermat dan penuh integritas" Pasalnya lanjut Aris Badan ADHOC dan sekretariat adalah satu kesatuan yang harus solid untuk mensukseskan pemilu di wilayah kerjanya masing-masing.