Berita Terkini

Sosialisasi Produk Hukum KPU Kota Palu Nomor 205 dan 293 untuk Optimalisasi Badan Adhoc dalam Pilkada 2024

Palu, kota-palu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan acara sosialisasi penting terkait Produk Hukum KPU Kota Palu Nomor 205 dan Nomor 293. Acara ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pemungutan Suara (PPS) dari Palu Utara dan Taweli, di Renjana-Kampung Nelayan Hotel, Restauran & Convention Hall, jl. K. Nelayan No. 99 Talise. Minggu, 7 Juli 2024

Ketua KPU Kota Palu, dalam sambutannya, menyoroti persiapan logistik dan bimbingan teknis untuk menghadapi Voting Day pada 27 November 2024. Ia juga menegaskan pentingnya untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita yang dapat merugikan KPU. "Kita sebagai penyelenggara harus tetap tenang menghadapi segala situasi," ujarnya.

Idrus, Ketua KPU Kota Palu, menjelaskan bahwa Keputusan Nomor 205 menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada yang dirujuk dari PKPU No. 2 Tahun 2024, sementara Produk Hukum Nomor 293 mengatur pedoman teknis untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ia menekankan perlunya strategi tepat dalam sosialisasi untuk mengatasi partisipasi rendah di tingkat kecamatan dan potensi pelanggaran pilkada di wilayah Palu Utara dan Taweli.

Haris Lawisi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu menjelaskan bahwa Keputusan 293 adalah turunan dari Keputusan 620, dan menjadi landasan baku bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tahun 2024.

Iskandar Lembah dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada, dari perencanaan anggaran hingga pemuktahiran data pemilih. Dia menegaskan bahwa penyelenggara sampai ditingakat pantarlih harus mampu menjelaskan secara jelas kepada masyarakat mengenai proses tersebut.

Acara ini juga melibatkan sesi tanya jawab yang interaktif dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini adalah PPK dan PPS se-Palu Utara dan Taweli, serta anggota KPU Kota Palu dan staf terkait lainnya.

Dengan sosialisasi ini, KPU Kota Palu bertujuan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Humas KPU Kota Palu, cml/ft cml/ed Iz]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali